DPD GMNI DKI Jakarta Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil dan Semangat Reformasi

DPD GMNI DKI Jakarta Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil dan Semangat Reformasi

- Author

Selasa, 26 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta menyampaikan dokumen amicus curiae berjudul “Pancasila 1 Juni 1945, Marhaenisme, dan Supremasi Sipil: Meneguhkan Kembali Konstitusi Kita” kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. 

Penyampaian ini dilakukan sehubungan dengan akan selesainya pemeriksaan Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI)terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam pernyataannya, Ketua DPD GMNI Jakarta, Deodatus Sunda menegaskan, penyampaian amicus curiae ini merupakan bentuk partisipasi konstitusional masyarakat sipil untuk membantu MK memperoleh perspektif historis, ideologis, sosiologis, dan konstitusional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tujuannya, agar semangat supremasi sipil, profesionalisme TNI, dan kelanjutan agenda Reformasi 1998 tetap terjaga dalam kerangka negara demokrasi konstitusional.

Sebagai organisasi kader perjuangan yang berlandaskan Marhaenisme dan berpijak pada nilai-nilai Pancasila 1 Juni 1945, DPD GMNI Jakarta menilai bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut aspek teknis kelembagaan pertahanan negara, tetapi juga menyentuh ranah fundamental tentang arah demokrasi Indonesia, pembatasan kekuasaan negara, perlindungan hak asasi manusia, serta hubungan antara militer dan sipil dalam sistem ketatanegaraan pasca-Reformasi.

Baca Juga :  SORBAN Bukan Hanya Penggalangan Dana Lewat Aksi Budaya, Tapi juga Edukasi Empati Terhadap Korban Banjir di Pulau Sumatera

“Kami memandang penting menjaga supremasi sipil dan profesionalisme TNI dalam sistem ketatanegaraan,” ujar pria yang akab disapa Dendy, Selasa (26/05/2026).

DPD GMNI Jakarta juga menegaskan bahwa pendapat dalam amicus curiae ini tidak bersifat mengikatdan tidak dimaksudkan untuk memengaruhi independensi Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara.

Dokumen ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan tambahan (persuasive authority)untuk memperkuat prinsip negara hukum demokratis, supremasi sipil, serta kedaulatan rakyatsebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berita Terkait

PWI Jaya Sukses Gelar UKW Angkatan Ke-65, Seluruh Peserta Lulus 100 Persen
5 Unit Usaha APP Group Raih TOP CSR Awards 2026 atas Komitmen Keberlanjutan & Tanggung Jawab Sosial
Cipayung Plus Jakarta Gelar Baksos dan Doa Bersama di Hari Kebangkitan Nasional
PWI Jaya Gelar UKW Angkatan Ke-65 di Kantor Wali Kota Jakpus
Dukcapil Jakpus Teken Komitmen Zona Integritas Demi Wujudkan Birokrasi Bersih
Kabar Gembira Bagi Warga Jakarta, Gubernur Pramono Gratiskan Biaya Pendidikan di 103 Sekolah Swasta
Tunjukkan Kinerja Beyond Compliance, PT IKPP Tangerang Raih PROPER Hijau 2025
Tokoh Toleransi Christoforus Rea Wafat, Jakpus Kehilangan Jembatan Lintas Iman
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:12 WIB

DPD GMNI DKI Jakarta Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil dan Semangat Reformasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:08 WIB

PWI Jaya Sukses Gelar UKW Angkatan Ke-65, Seluruh Peserta Lulus 100 Persen

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:02 WIB

5 Unit Usaha APP Group Raih TOP CSR Awards 2026 atas Komitmen Keberlanjutan & Tanggung Jawab Sosial

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:08 WIB

Cipayung Plus Jakarta Gelar Baksos dan Doa Bersama di Hari Kebangkitan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:22 WIB

PWI Jaya Gelar UKW Angkatan Ke-65 di Kantor Wali Kota Jakpus

Berita Terbaru