Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat

Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat

- Author

Senin, 27 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat (Foto: 1st)

Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat (Foto: 1st)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Teka teki siapa Menteri Lingkungan Hidup atau Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang baru akhirnya terjawab.

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Mohammad Jumhur Hidayat, dipastikan akan mengemban tugas sebagai Menteri Lingkungan Hidup yang baru dalam reshuffle kabinet yang akan di jadwalkan pada Senin (27/04/2026) pukul 15.00 wib.

Penunjukan Jumhur menjadi sorotan publik. Sebab, ia perbah tersandung kasus penyebaran berita bohong pada tahun 2021.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut Profil Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat

Lahir di Bandung pada tanggal 18 Februari 1968, Jumhur Hidayat merupakan seorang aktivis pergerakan dan pemberdayaan rakyat yang pernah menjabat sebagai kepala BNP2TKI yang diangkat oleh Presiden SBY pada tahun 2007 dan diberhentikan pada tahun 2014.

Baca Juga :  Bertemu Minister of Foreign Affairs Singapore, Menko Airlangga Dorong Integrasi Ekonomi dan Perkuat Kemitraan Strategis ASEAN

Pemberhentian Jumhur Hidayat sebagai kepala BNP2TKI karena keputusannya menyalurkan aspirasi ke Partai PDIP, yang saat itu mengkampanyekan ingin melaksanakan ajaran trisakti Bung Karno. Yaitu berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan Berkepribadian dalam kebudayaan.

Jumhur Hidayat juga pernah menjadi Koordinator relawan Jokowi, Aliansi Rakyat Merdeka (ARM) pada tahun 2014.

Ia sudah menjadi aktivis sejak menjadi mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) dan pernah dipenjara pada tahun 1989-1992 karena terlibat aksi mahasiswa yang menolak kedatangan Menteri Dalam Negeri, Rudini pada saat itu.

Saat menjalani masa hukuman, ia sempat dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (LP) Nusakambangan. Tetapi tidak berlangsung lama, atas perintah Menteri Kehakiman, akhirnya ia dikembalikan ke Bandung karena dianggap terlalu berlebihan memenjarakan mahasiswa hingga nusakambangan.

Berita Terkait

Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI
10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga
Faktor Utama Gaji Ke-13 Pensiunan Batal Cair Bulan Juni 2026
Aturan Baru Alokasi Gaji Ke-13 Tahun 2026 Bagi PNS dan Pensiunan
Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Belum Tentu Cair Bulan Juni 2026, Ini Dasar Hukumnya
Menteri Nusron Pastikan Pembangunan Industri di Indramayu Tidak Merambah Lahan LSD
Harga BBM Per 18 April 2026, Pertamax Turbo Naik Hampir 50 Persen
Terbitkan SP3, Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan 3 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:37 WIB

Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI

Selasa, 28 April 2026 - 11:55 WIB

10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga

Senin, 27 April 2026 - 16:38 WIB

Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat

Minggu, 26 April 2026 - 14:49 WIB

Faktor Utama Gaji Ke-13 Pensiunan Batal Cair Bulan Juni 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 16:03 WIB

Aturan Baru Alokasi Gaji Ke-13 Tahun 2026 Bagi PNS dan Pensiunan

Berita Terbaru

Cingdons, artis drill Indonesia. (Foto: Istimewa)

Entertainment

Mengenal Sosok Cingdons: Dari Kota Tangerang ke Peta Drill Indonesia

Selasa, 28 Apr 2026 - 16:31 WIB