INDRAMAYU, JEJAKNARASI. ID – Laporan Polisi (LP) tahun 2021 yang ditangani Polsek Patrol, Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, dengan pelapor berinisial A, jadi tanda tanya proses penanganannya.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun pendamping perkara dari Kanit pembantu Polsek Patrol, perkara tersebut diklaim sudah selesai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) oleh penyidik saat itu, yang saat ini diketahui berpangkat Iptu dan berdinas di Polsek Bongas, berinisial FD.
Namun hingga kini, pendamping perkara dari Media Buser Bhayangkara 74 mengaku belum pernah melihat dan menerima pemberitahuan resmi terkait pelaksanaan RJ tersebut, termasuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau memang sudah RJ, mana administrasinya? Kapan di-RJ kan nya? Kami belum pernah mendapat undangan mediasi, surat perdamaian, maupun SP2HP penghentian penyidikan karena RJ. Ini kami pertanyakan agar penanganan kedepan lebih profesional dan ada efek jera,” tegas pendamping perkara.
Aturan RJ Wajib Libatkan Pelapor
Sesuai Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif:
Pasal 6: RJ harus memenuhi syarat formil dan materiil, salah satunya adanya perdamaian dari kedua belah pihak.
Pasal 7 ayat (1): Wajib ada surat kesepakatan damai yang ditandatangani oleh pelapor dan terlapor tanpa paksaan.
Pasal 18: Penyidik wajib membuat Berita Acara dan administrasi RJ secara lengkap serta memberikan pemberitahuan perkembangan kepada pelapor melalui SP2HP.
Jika pelapor tidak pernah dilibatkan dan tidak pernah menandatangani surat damai, maka penghentian perkara dengan alasan RJ patut diduga tidak sesuai prosedur.
Ancaman Sanksi Bagi Penyidik
Jika terbukti melakukan penghentian perkara dengan dalih RJ sepihak, penyidik terancam:
1. Sanksi Kode Etik: Melanggar Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri Pasal 13, dapat disidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) hingga sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
2. Sanksi Disiplin: Melanggar PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 6, dengan ancaman hukuman berupa teguran, penundaan pangkat, mutasi demosi, hingga penempatan khusus.
3. Sanksi Pidana: Jika ada dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat perdamaian, dapat dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman 6 tahun penjara.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi JEJAK NARASI. ID. masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Patrol, Iptu Fahrudin di Polsek Bongas, serta Kapolres Indramayu guna keberimbangan informasi sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Penulis : Masta
Editor : Mas





















