LP Tahun 2021 di Polsek Patrol Diduga RJ Sepihak, Pendamping Pertanyakan Prosedur dan SP2HP

LP Tahun 2021 di Polsek Patrol Diduga RJ Sepihak, Pendamping Pertanyakan Prosedur dan SP2HP

- Author

Rabu, 30 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU, JEJAKNARASI. ID – Laporan Polisi (LP) tahun 2021 yang ditangani Polsek Patrol, Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, dengan pelapor berinisial A, jadi tanda tanya proses penanganannya.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun pendamping perkara dari Kanit pembantu Polsek Patrol, perkara tersebut diklaim sudah selesai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) oleh penyidik saat itu, yang saat ini diketahui berpangkat Iptu dan berdinas di Polsek Bongas, berinisial FD.

Namun hingga kini, pendamping perkara dari Media Buser Bhayangkara 74 mengaku belum pernah melihat dan menerima pemberitahuan resmi terkait pelaksanaan RJ tersebut, termasuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau memang sudah RJ, mana administrasinya? Kapan di-RJ kan nya? Kami belum pernah mendapat undangan mediasi, surat perdamaian, maupun SP2HP penghentian penyidikan karena RJ. Ini kami pertanyakan agar penanganan kedepan lebih profesional dan ada efek jera,” tegas pendamping perkara.

Aturan RJ Wajib Libatkan Pelapor

Sesuai Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif:

Pasal 6: RJ harus memenuhi syarat formil dan materiil, salah satunya adanya perdamaian dari kedua belah pihak.

Pasal 7 ayat (1): Wajib ada surat kesepakatan damai yang ditandatangani oleh pelapor dan terlapor tanpa paksaan.

Baca Juga :  Viral! Pria Berhoodie Hitam Bakar Bendera Merah Putih di Cimahi, Aksi Terekam CCTV – Warga Murka, Polisi Kejar Pelaku!

Pasal 18: Penyidik wajib membuat Berita Acara dan administrasi RJ secara lengkap serta memberikan pemberitahuan perkembangan kepada pelapor melalui SP2HP.

Jika pelapor tidak pernah dilibatkan dan tidak pernah menandatangani surat damai, maka penghentian perkara dengan alasan RJ patut diduga tidak sesuai prosedur.

Ancaman Sanksi Bagi Penyidik

Jika terbukti melakukan penghentian perkara dengan dalih RJ sepihak, penyidik terancam:

1.  Sanksi Kode Etik: Melanggar Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri Pasal 13, dapat disidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) hingga sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

2.  Sanksi Disiplin: Melanggar PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 6, dengan ancaman hukuman berupa teguran, penundaan pangkat, mutasi demosi, hingga penempatan khusus.

3.  Sanksi Pidana: Jika ada dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat perdamaian, dapat dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman 6 tahun penjara.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi JEJAK NARASI. ID. masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Patrol, Iptu Fahrudin di Polsek Bongas, serta Kapolres Indramayu guna keberimbangan informasi sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Penulis : Masta

Editor : Mas

Berita Terkait

Pelayanan Samsat Sumedang Kian Prima, Perpanjang STNK Kurang dari 30 Menit
Pembiaran Infrastruktur di Indramayu: Jembatan Karang Asem Nyaris Ambruk, Pemerintah Daerah Diduga Tutup Mata
Polres Indramayu Imbau Warga Tenang Usai Insiden Sindang, Jangan Sebar Hoaks
Sidak Ombusman di Lapas Cibinong, Ungkap Fasilitas Mewah dan Miras
Antisipasi Gelaran Pocari Sweat Run 2026, KAI Daop 2 Bandung Imbau Pengguna Jasa KA Datang Lebih Awal
WS Law & Partner Gelar Mancing Bersama Warga Bogor: Rakatkan Hubungan Lewat Aksi Santai di Tepi Kolam
Viral! Pria Berhoodie Hitam Bakar Bendera Merah Putih di Cimahi, Aksi Terekam CCTV – Warga Murka, Polisi Kejar Pelaku!
Mahasiswa Universitas Presiden Edukasi Etika Penggunaan Artificial Intelligence Ke Siswa SMP Melalui Program EESK
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 08:30 WIB

LP Tahun 2021 di Polsek Patrol Diduga RJ Sepihak, Pendamping Pertanyakan Prosedur dan SP2HP

Selasa, 29 September 2026 - 14:22 WIB

Pelayanan Samsat Sumedang Kian Prima, Perpanjang STNK Kurang dari 30 Menit

Sabtu, 26 September 2026 - 19:53 WIB

Pembiaran Infrastruktur di Indramayu: Jembatan Karang Asem Nyaris Ambruk, Pemerintah Daerah Diduga Tutup Mata

Kamis, 24 September 2026 - 16:58 WIB

Polres Indramayu Imbau Warga Tenang Usai Insiden Sindang, Jangan Sebar Hoaks

Kamis, 24 September 2026 - 07:26 WIB

Sidak Ombusman di Lapas Cibinong, Ungkap Fasilitas Mewah dan Miras

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Biaya Hidup Rp3 Juta Sebulan, Apa Masih Bisa Nabung?

Rabu, 30 Sep 2026 - 06:01 WIB