6 Alasan Pegawai PPPK Bisa Diberhentikan Menurut Kepala BKN

6 Alasan Pegawai PPPK Bisa Diberhentikan Menurut Kepala BKN

- Author

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

6 Alasan Pegawai PPPK Bisa Diberhentikan Menurut Kepala BKN. (Foto: Ilustrasi)

6 Alasan Pegawai PPPK Bisa Diberhentikan Menurut Kepala BKN. (Foto: Ilustrasi)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Zidan hadir dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menpan RB, Kepala LAN, Kepala Arsip Nasional dan Pimpinan Ombusman RI dengan Komisi II DPR RI, di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, pada Selasa (31/03/2026).

Dalam rapat tersebut, Prof. Zidan menegaskan bahwa pegawai honorer yang telah diangkat menjadi PPPK tidak bisa dengan mudahnya diberhentikan oleh Pemerintah Daerah ataupun Pusat dengan alasan tidak ada anggaran untuk pembayaran honor atau gaji mereka.

“PPPK tidak bisa diberhentikan walaupun tidak ada duit atau anggaran,” ujar Prof Zidan.

Ia pun menggarisbawahi, adapun 6 point alasan pegawai PPPK bisa diberhentikan, yaitu:

1. Kontrak pegawai PPPK tersebut telah habis masa berlakunnya.

2. Pegawai PPPK tersebut mengundurkan diri dari pekerjaannya.

3. Adanya Pegawai PPPK yang meninggal dunia.

4. Pegawai PPPK tersebut terkena hukuman disiplin.

5. Melakukan tindak pidana atau melanggar hukum.

6. Pegawai PPPK terlibat dalam politik praktis atau gabung ke Partai Politik.

Diketahui, walaupun dihadiri Menpan RB, namun belum ada pembahasan lebih lanjut terkait kapan dilaksanakannya seleksi CPNS tahun 2026.

Berita Terkait

Siapa Siti Mawarni dari Labuan Batu yang Viral Lewat Sebuah Lagu
Perkuat Koordinasi dengan Polri, BGN Pastikan Tindak Tegas Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG
Kenang Sosok Pejuang Hak Buruh, Prabowo Resmikan Museum Marsinah dan Rumah Singgah di Nganjuk
Dari Kampus ke Dunia: Kemendag Kuatkan Wirausaha Muda Ekspor via Campuspreneur
Bahas Sekolah Rakyat di KPK, Mensos Gus Ipul Ajukan Usulan Ini
Jelang Piala Dunia 2026 Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola
13 Korban Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Mendapat Penanganan Intensif
Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:01 WIB

Siapa Siti Mawarni dari Labuan Batu yang Viral Lewat Sebuah Lagu

Senin, 25 Mei 2026 - 13:38 WIB

Perkuat Koordinasi dengan Polri, BGN Pastikan Tindak Tegas Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:14 WIB

Kenang Sosok Pejuang Hak Buruh, Prabowo Resmikan Museum Marsinah dan Rumah Singgah di Nganjuk

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:28 WIB

Dari Kampus ke Dunia: Kemendag Kuatkan Wirausaha Muda Ekspor via Campuspreneur

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:05 WIB

Bahas Sekolah Rakyat di KPK, Mensos Gus Ipul Ajukan Usulan Ini

Berita Terbaru

Lifestyle

Cara Pencegahan, Gejala dan Penyebab Utama Stroke Usia Muda

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:42 WIB