6 Alasan Pegawai PPPK Bisa Diberhentikan Menurut Kepala BKN

6 Alasan Pegawai PPPK Bisa Diberhentikan Menurut Kepala BKN

- Author

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

6 Alasan Pegawai PPPK Bisa Diberhentikan Menurut Kepala BKN. (Foto: Ilustrasi)

6 Alasan Pegawai PPPK Bisa Diberhentikan Menurut Kepala BKN. (Foto: Ilustrasi)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Zidan hadir dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menpan RB, Kepala LAN, Kepala Arsip Nasional dan Pimpinan Ombusman RI dengan Komisi II DPR RI, di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, pada Selasa (31/03/2026).

Dalam rapat tersebut, Prof. Zidan menegaskan bahwa pegawai honorer yang telah diangkat menjadi PPPK tidak bisa dengan mudahnya diberhentikan oleh Pemerintah Daerah ataupun Pusat dengan alasan tidak ada anggaran untuk pembayaran honor atau gaji mereka.

“PPPK tidak bisa diberhentikan walaupun tidak ada duit atau anggaran,” ujar Prof Zidan.

Ia pun menggarisbawahi, adapun 6 point alasan pegawai PPPK bisa diberhentikan, yaitu:

1. Kontrak pegawai PPPK tersebut telah habis masa berlakunnya.

2. Pegawai PPPK tersebut mengundurkan diri dari pekerjaannya.

3. Adanya Pegawai PPPK yang meninggal dunia.

4. Pegawai PPPK tersebut terkena hukuman disiplin.

5. Melakukan tindak pidana atau melanggar hukum.

6. Pegawai PPPK terlibat dalam politik praktis atau gabung ke Partai Politik.

Diketahui, walaupun dihadiri Menpan RB, namun belum ada pembahasan lebih lanjut terkait kapan dilaksanakannya seleksi CPNS tahun 2026.

Berita Terkait

Kerugian Negara Akibat Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun, Ini Daftar 6 Tersangka yang Siap di Sidang
HUT ke-81 KAI, 18 KA dari Daop 2 Bandung Hadirkan Tarif Spesial
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 dan Cara Mudah Perpanjang STNK Tanpa Antre
Perkuat Tata Kelola Tambang, Pemerintah Tekan Kebocoran dan Optimalkan Nilai Tambah Mineral Nasional
Percepat Program MBG di Daerah 3T, BSKDN Kemendagri Gelar Forum Diskusi Aktual Lintas Sektor
KPU Sebut Gugatan Pendidikan Gibran Lewat Batas
Mandiri Taspen dan Basarnas Kolaborasi Pemanfaatan Jasa Layanan Perbankan
Pemerintah Putus Kontrak Mitra Makan Siang Gratis Usai 87 Siswa Terkena Diare Massal
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 14:37 WIB

Kerugian Negara Akibat Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun, Ini Daftar 6 Tersangka yang Siap di Sidang

Senin, 28 September 2026 - 08:37 WIB

HUT ke-81 KAI, 18 KA dari Daop 2 Bandung Hadirkan Tarif Spesial

Sabtu, 26 September 2026 - 19:25 WIB

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 dan Cara Mudah Perpanjang STNK Tanpa Antre

Jumat, 25 September 2026 - 11:15 WIB

Perkuat Tata Kelola Tambang, Pemerintah Tekan Kebocoran dan Optimalkan Nilai Tambah Mineral Nasional

Kamis, 24 September 2026 - 11:55 WIB

Percepat Program MBG di Daerah 3T, BSKDN Kemendagri Gelar Forum Diskusi Aktual Lintas Sektor

Berita Terbaru