Soal Usulan Penunjukan Kapolri Tanpa Melalui DPR, Begini Respon Aboe Bakar Al Habsyi

Soal Usulan Penunjukan Kapolri Tanpa Melalui DPR, Begini Respon Aboe Bakar Al Habsyi

- Author

Minggu, 14 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al Habsyi (Foto : Fraksi PKS DPR RI)

Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al Habsyi (Foto : Fraksi PKS DPR RI)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al Habsyi, angkat bicara. Terkait usulan Persatuan Purnawirawan Polr.

Agar penunjukan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menjadi hak prerogatif Presiden tanpa melibatkan DPR RI.

Aboe Bakar mengatakan,  sistem ketatanegaraan Indonesia menganut prinsip checks and balances. Antara cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, prinsip ini menjadi pondasi penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dalam negara demokrasi dan negara hukum.

“Idealnya, kekuasaan tidak terpusat pada satu tangan. Presiden memang memegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, tetapi DPR juga memiliki fungsi konstitusional yang tidak kalah penting, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945,” ujar Aboe Bakar dalam keterangan tertulisnya Sabtu (13/12/2025).

Ia menegaskan, dalam konteks pengangkatan Kapolri, persetujuan DPR merupakan instrumen pengawasan politik yang bersifat konstitusional.

Supaya kekuasaan eksekutif tidak bersifat absolut, khususnya terhadap institusi yang memiliki kewenangan koersif seperti kepolisian.

“Polisi adalah alat negara yang memiliki kewenangan besar, mulai dari penegakan hukum hingga penggunaan kekuatan. Dalam teori negara hukum, siapa pun yang mengendalikan alat koersif negara harus berada di bawah pengawasan demokratis,” jelasnya.

Baca Juga :  Komisi V DPR RI Minta Basarnas Perpanjang Operasi SAR Bencana Banjir di Sumatera

Aboe Bakar menilai, Kapolri memimpin institusi koersif sipil. Maka proses pengangkatannya tidak tepat jika sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden tanpa kontrol legislatif. 

“Keterlibatan DPR justru menjadi mekanisme untuk memastikan profesionalisme, akuntabilitas, dan netralitas Polri”, terang Aboe Bakar.

Ia menambahkan, praktik pelibatan parlemen dalam pengisian jabatan strategis penegakan hukum juga diterapkan di banyak negara demokrasi.

Di Amerika Serikat, misalnya, Direktur FBI harus mendapat persetujuan Senat.

Sementara di sejumlah negara Eropa, kepala kepolisian juga berada di bawah pengawasan parlemen.

“Indonesia mengikuti praktik demokrasi modern dalam menempatkan kepolisian di bawah kontrol sipil dan parlementer. Ini bukan untuk melemahkan Presiden, tetapi untuk memperkuat demokrasi dan negara hukum,” tegasnya.

Aboe Bakar menilai mekanisme persetujuan DPR dalam pengangkatan Kapolri justru merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan kekuasaan.

Serta memastikan Polri tetap profesional dan independen dalam menjalankan tugasnya.** 

 

Berita Terkait

Video Budi Arie Disinyalir Jadi Pengalihan Isu Sayembara Ijazah SMA Gibran
Praktis Tanpa Ribet, Begini 7 Langkah Urus Akta Kelahiran Lewat HP
Bukan di Blokir, Ini Klarifikasi Polisi Soal Rekening Penghimpun Dana AMPB
Pemuda Berdampak Audiensi Ke Kemen Transmigrasi, Dorong Kawasan Sentra Pangan dan Wirausaha Pemuda
Polda Metro Jaya Resmikan 35 Rumah Layak Huni: Wujud Nyata Program Pemerintah
Antusiasme Meluap, ‘War Tiket’ Upacara HUT RI ke-81 Diserbu 128 Ribu Orang dalam Hitungan Menit
“Gempa Hari Ini” Jadi Topik Viral, Warganet Ramai Pantau Informasi BMKG
Prabowo Usul Atap Rumah Diganti dari Seng Jadi Ijuk dan Rumbai, Singgung Masalah Kanker Paru-Paru
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:56 WIB

Video Budi Arie Disinyalir Jadi Pengalihan Isu Sayembara Ijazah SMA Gibran

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Praktis Tanpa Ribet, Begini 7 Langkah Urus Akta Kelahiran Lewat HP

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Bukan di Blokir, Ini Klarifikasi Polisi Soal Rekening Penghimpun Dana AMPB

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Pemuda Berdampak Audiensi Ke Kemen Transmigrasi, Dorong Kawasan Sentra Pangan dan Wirausaha Pemuda

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Polda Metro Jaya Resmikan 35 Rumah Layak Huni: Wujud Nyata Program Pemerintah

Berita Terbaru