OJK Beri Penjelasan Terkait Pemotongan Gaji Pekerja Untuk Program Pensiun Tambahan

OJK Beri Penjelasan Terkait Pemotongan Gaji Pekerja Untuk Program Pensiun Tambahan

- Author

Senin, 9 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Ramai belakangan ini soalnya rencana pemerintah memotong gaji pekerja untuk program pensiun tambahan, perbincangan ini ramai tersebar di masyarakat. Sebab gaji pegawai akan kembali dipotong untuk program pensiun tambahan ini.

Kepala pengawas perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono buka-bukaan soal hal ini.

Ogi menjelaskan. Selama ini, program pensiun yang bersifat wajib sebenarnya sudah dilakukan, hal itu mencakup program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

Namun dalam pasal 189 ayat 4 UU PPSK, kata Ogi, mengamanatkan pemerintah dapat memiliki program pensiun yang bersifat tambahan dan wajib dengan kriteria tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Nah sejauh ini pemerintah belum membuat PP untuk menyelenggarakan pensiun tambahan tersebut.

Isu terkait ketentuan batasan mana yang dikenakan untuk pendapatan berapa yang kena wajib itu pun belum ada. Ucap Ogi di Jakarta (09/09/2024).

Berita Terkait

Terbukti Tawarkan Skema Gali Lubang Tutup Lubang Pinjol, Satgas PASTI Bekukan Kegiatan Malahayati Consultant
Harga Terbaru LPG Non Subsidi April 2026, Usai Pemerintah Umumkan Kenaikan
Ide Bisnis UMKM Modal Sedikit Tapi Bisa Untung Besar
OJK Batalkan Izin MP3E Neo Bank, Ini Konsekuensinya
Luncurkan Bundling Flagship Bersama Xiaomi, XL SMART Hadirkan Jaringan Digital Premium
Sempat Ditunda, KPPU Kembali Gelar Sidang Pemeriksaan Operator Seluler Jepang NTT DOCOMO Minggu Depan.
Bertemu Menteri Desa dan PDT, Ketua KPPU Siap Dukung dan Kawal Penguatan Kopdes Merah Putih
Sempat Tertunda, KPPU Kembali Sidangkan Perkara Dugaan Pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:42 WIB

Terbukti Tawarkan Skema Gali Lubang Tutup Lubang Pinjol, Satgas PASTI Bekukan Kegiatan Malahayati Consultant

Kamis, 23 April 2026 - 19:24 WIB

Harga Terbaru LPG Non Subsidi April 2026, Usai Pemerintah Umumkan Kenaikan

Selasa, 21 April 2026 - 17:33 WIB

Ide Bisnis UMKM Modal Sedikit Tapi Bisa Untung Besar

Jumat, 27 Maret 2026 - 13:19 WIB

OJK Batalkan Izin MP3E Neo Bank, Ini Konsekuensinya

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:49 WIB

Luncurkan Bundling Flagship Bersama Xiaomi, XL SMART Hadirkan Jaringan Digital Premium

Berita Terbaru

Opini

Fenomena Flexing: Harga Diri Diukur dari Barang Mewah

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara

Senin, 11 Mei 2026 - 18:44 WIB