KPPU Gelar Sidang Perdana Perkara Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Oleh PT ITM Bhineka Power

KPPU Gelar Sidang Perdana Perkara Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Oleh PT ITM Bhineka Power

- Author

Jumat, 27 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Komisi Moh. Noor Rofieq saat memimpin jalannya persidangan. (Foto: Humas KPPU)

Ketua Majelis Komisi Moh. Noor Rofieq saat memimpin jalannya persidangan. (Foto: Humas KPPU)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana Keterlambatan Pemberitahuan dalam Pengambilan Saham PT Centra Multi Suryanesia Aset (CMSA) oleh PT ITM Bhinneka Power. 

Sidang  dipimpin oleh Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis Komisi bersama Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Anggota KPPU Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis Komisi dan berlangsung di Gedung KPPU Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Sidang beragendakan Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (“LDP”) oleh Investigator dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Pendukung LDP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang tersebut terungkap, jika perkara ini berawal dari akuisisi yang dilakukan PT ITM Bhinneka Power atas saham PT Centra Multi Suryanesia Aset pada tahun 2023, sebanyak 65% saham dengan nilai akuisisi Rp6.500.000.000.

PT ITM Bhinneka Power merupakan perusahaan yang bergerak di bidang energi terbarukan dan penunjang ketenagalistrikan di Indonesia, sementara core business PT ITM Bhinneka Power yakni pembangkit tenaga listrik konvensional terbarukan. 

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Batu Amankan Pelaku Penipuan Jeruk 

Transaksi akuisisi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada 21 September 2023. Berdasarkan peraturan, PT ITM Bhinneka Power memenuhi berbagai ketentuan (khususnya nilai aset/penjualan gabungan) bagi perusahaan yang wajib melakukan pemberitahuan, sehingga harus melakukan notifikasi kepada KPPU 30 hari sejak transaksi.

Sesuai ketentuan tersebut, PT ITM Bhinneka Power seharusnya menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham tersebut paling lambat pada tanggal 2 November 2023. Namun KPPU baru menerima pemberitahuan tersebut pada 7 November 2023.

Sehingga tut diduga telah melakukan keterlambatan dalam pemberitahuan dan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 selama  tiga hari kerja. 

Setelah mendengarkan paparan LDP dan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi akan melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya pada Senin, 9 Maret 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP).

“Sidang dilanjutkan Senin 9 Maret 2026,” tutup Ketua Majelis Komisi Moh. Noor Rofieq.**

Berita Terkait

Begini Modus Dadan Cs Dapat Cuan Miliaran Tiap Hari di Kasus Korupsi MBG
Pelaku Penikaman Perawat Klinik Gigi di Tangerang Diduga Idap Skizofrenia
Polisi Tetapkan Dirut Hanania Group Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana Umrah
Polda Metro Jaya Amankan Pelaku Pembuat Konten Asusila via Live Streaming
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi
Polsek Kelapa Dua Respons Cepat Aduan Driver Ojol Soal Dugaan Penarikan Paksa Motor oleh Oknum DC
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:04 WIB

Begini Modus Dadan Cs Dapat Cuan Miliaran Tiap Hari di Kasus Korupsi MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pelaku Penikaman Perawat Klinik Gigi di Tangerang Diduga Idap Skizofrenia

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:35 WIB

Polisi Tetapkan Dirut Hanania Group Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana Umrah

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:54 WIB

Polda Metro Jaya Amankan Pelaku Pembuat Konten Asusila via Live Streaming

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:47 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi

Berita Terbaru

Tangsel

PT IKPP Tangerang Resmikan PLTS TPST 3R di Batan Indah

Kamis, 4 Jun 2026 - 22:11 WIB

Nasional

Sosok Dibalik Tertangkapnya Dadan Cs Oleh Kejagung

Kamis, 4 Jun 2026 - 17:21 WIB

Dadan CS, tersangka korupsi MBG. (Foto: lmarena)

Hukum & Kriminal

Begini Modus Dadan Cs Dapat Cuan Miliaran Tiap Hari di Kasus Korupsi MBG

Kamis, 4 Jun 2026 - 11:04 WIB