KPPU Putuskan Denda Total Rp 6,7 Miliar Atas Kasus Hambatan Usaha PT LMP

KPPU Putuskan Denda Total Rp 6,7 Miliar Atas Kasus Hambatan Usaha PT LMP

- Author

Senin, 9 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Komisi, bersama Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Budi Joyo Santoso. saat melakukan persidangan. ( Foto :KPPU)

Ketua Majelis Komisi, bersama Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Budi Joyo Santoso. saat melakukan persidangan. ( Foto :KPPU)

JEJAKNARASI.ID JAKARTA -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp3.350.000.000 kepada PT Inti Surya Laboratorium (Terlapor I), Rp2.010.000.000 kepada Saudara Herdanu Ridwan (Terlapor II) dan 1.340.000.000 kepada Saudara Allen (Terlapor III). 

Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis Komisi, bersama Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Budi Joyo Santoso, yang dilaksanakan hari ini (9/2/2026) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Ketiga Terlapor tersebut juga ditetapkan untuk melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp6.510.000.000 yang dibebankan kepada Terlapor I sebesar Rp3.260.000.000, Terlapor II sebesar Rp1.950.000.000, dan Terlapor III sebesar Rp1.300.000.000.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bersama ini kami sampaikan pembacaan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara Nomor 04/KPPU-L/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 23 dan pasal 24 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 terkait Hambatan Usaha PT Laboratorium Medio Pratama, yang telah dilaksanakan pada hari ini di Jakarta,” bunyi siaran pers KPPU yang dikirim ke Jejaknarasi.id. Senin (9/2/2026).

Sebagaimana diketahui, perkara yang melibatkan tiga Terlapor ini mulai disidangkan pada 29 Juli 2025. Pada sidang tersebut, Investigator dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) mengungkapkan bahwa adanya indikasi persekongkolan untuk menghambat aktivitas usaha PT Laboratorium Medio Pratama (LMP)

Dugaan tersebut mencakup pemanfaatan rahasia dagang perusahaan secara tidak sah, serta tindakan yang diduga bertujuan menghambat kegiatan produksi dan/atau pemasaran PT Laboratorium Medio Pratama sehingga PT Laboratorium Medio Pratama mengalami kerugian signifikan, termasuk kehilangan dokumen-dokumen penting dan potensi pasar, serta kerugian finansial yang ditaksir mencapai Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Baca Juga :  KPPU dan KPK Sepakat Permudah Prosedur Tindak Lanjut Informasi Dugaan Korupsi Dalam Persaingan Usaha

Berdasarkan fakta-fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar  Pasal 23 dan pasal 24 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. 

Berikut putusan  sidang Majelis Komisi KPPU  

* Menerima permintaan ganti rugi Pelapor untuk sebagian;

* Menolak permintaan ganti rugi untuk selain dan selebihnya

* Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III untuk tidak lagi melakukan persekongkolan dalam bentuk pembocoran informasi rahasia perusahaan yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dan menyerahkan seluruh data atau dokumen hubungan hukum atau perjanjian dengan pelanggan atau klien dan kegiatan usaha milik PT Laboratorium Medio Pratama;

* ⁠Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III untuk melaksanakan putusan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Terlapor menerima pemberitahuan putusan apabila Terlapor menerima Putusan KPPU;

* Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU;

* Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III menyerahkan jaminan bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan Putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan; dan

* Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III membayar denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari nilai denda, jika terlambat melakukan pembayaran denda.**

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Uang Palsu di Bogor, Satu Tersangka Diamankan
Tim Kuasa Hukum Terdakwa Agnes dan Cavel Menduga Perkara Kliennya Seperti Dipaksakan
Potongan Tubuh Korban Mutilasi dalam Freezer Ditemukan di Puncak 2 Bogor
Komplotan Curat Modus Pecah Kaca di Serpong Diringkus Polres Metro Tangerang Kota
Polsek Kelapa Dua Ungkap Peredaran Narkotika Berkedok Toko Kosmetik dan Plastik
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK
KPK Angkat Bicara Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut, Begini Penjelasannya
Jelang Lebaran, Polisi Ungkap Peredaran 26,7 Kg Sabu Jaringan Medan-Jakarta
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:01 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Uang Palsu di Bogor, Satu Tersangka Diamankan

Rabu, 1 April 2026 - 01:05 WIB

Tim Kuasa Hukum Terdakwa Agnes dan Cavel Menduga Perkara Kliennya Seperti Dipaksakan

Senin, 30 Maret 2026 - 18:59 WIB

Potongan Tubuh Korban Mutilasi dalam Freezer Ditemukan di Puncak 2 Bogor

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:58 WIB

Komplotan Curat Modus Pecah Kaca di Serpong Diringkus Polres Metro Tangerang Kota

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:44 WIB

Polsek Kelapa Dua Ungkap Peredaran Narkotika Berkedok Toko Kosmetik dan Plastik

Berita Terbaru