Menu

Mode Gelap

Nasional

Kemenag : Kepala KUA Boleh Dijabat Penyuluh Agama Islam

badge-check


					 Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad saat menghadiri 
Focus Group Discussion (FGD) (Foto: Kemenag)
Perbesar

Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) (Foto: Kemenag)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 1644 tahun 2025.

KMA tersebut, berisikan tentang Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Kepala KUA kini dapat diisi juga oleh Penyuluh Agama Islam.

Dilansir dari laman Kementerian agama pada Selasa (27/1/1026), mekanisme pengangkatan kepala KUA telah dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD).yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam.

Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad mengatakan, penguatan peran Kepala KUA tidak lepas dari transformasi pusat keagamaan.

Dikatakan, saat ini KUA tidak hanya melayani pernikahan, tetapi juga menjalankan 48 jenis layanan. Seperti, bimbingan keluarga sakinah, kemasjidan, konsultasi syariah, zakat dan wakaf hingga pengelolaan data keagamaan.

“Banyak yang belum menyadari bahwa KUA memiliki 48 jenis layanan.Ini yang harus kita buka ke publik,” ungkapnya.

Abu menambahkan, transparansi menjadi pondasi penting dalam tata kelola KUA. 

Seperti pemanfaatan papan informasi layanan dan sistem digital, agar masyarakat mengetahui secara utuh jenis layanan yang tersedia.

“KUA sekarang harus menjadi ruang bersama,.Informasi layanan harus terbuka, agar semua pihak tahu dan bisa mengakses,” ujar Abu.

Abu menekankan, pentingnya digitalisasi layanan KUA sebagai respon atas tantangan keterbatasan sumber daya dan tingginya ekspektasi masyarakat 

Dengan digitalisasi, kata Abu,layanan keagamaan diharapkan lebih efisien, terukur dan terdokumentasi dengan baik.

“KUA diarahkan menjadi pusat layanan digital keagamaan di tingkat kecamatan, sekaligus simpul koordinasi lintas sektor,” ucap Abu.

Terkait sumber daya manusia, Abu menilai, Kepala KUA harus memiliki pengalaman langsung dalam pelayanan.

Disebutkan, kepemimpinan di KUA tidak boleh bersifat admintratif semata.

“Tidak boleh jadi Kepala KUA kalau tidak pernah terlibat langsung dalam pelayanan. Kepala KUA harus tahu betul kerja lapangan,* tukasnya.

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Insiden Hama Tikus di Hotel Bintang Lima Picu Kritik Luas di Media Sosial

24 Maret 2026 - 16:07 WIB

MAKI Kritik Keras KPK Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut

23 Maret 2026 - 00:26 WIB

Kasatgas PRR Tito Karnavian Dampingi Presiden Kunker dan Rayakan Idulfitri di Tamiang Aceh

21 Maret 2026 - 09:48 WIB

Mantan Kepala Anti Teror AS: Hati Nurani Ini Tidak Mendukung Perang Dengan Iran

20 Maret 2026 - 19:40 WIB

Trending di Nasional