KUHP dan KUHAP yang baru resmi berlaku, sejumlah pasal baru mewarnai kitab hukum pidana tersebut. Salah satunya hidup serumah tanpa perkawinan dapat dipidana. Sebagaimana yang termaktub dalam pasal 411 dan 412. KUHP yang baru.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi persnya mengatakan pihak-pihak yang dapat mengadukan tindak pidana perzinaan atau kumpul kebo hanya pasangan yang sah dan orang tua atau delik aduan.
“Jadi yang boleh mengadu adalah suami atau istri,atau orang tua si anak,” kata Supratman kepada awak media Senin (5/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Supratman menambahkan, ketentuan yang tercantum dalam pasal 411 dan 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut melindungi anak-anak.
“Kalau di KUHP yang lama hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh salah satunya sudah berkeluarga atau ada hubungan pernikahan, tetapi di dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut Supratman menceritakan proses perumusannya di tingkat DPR RI.
“Ini perdebatan soal moralitas di antara partai-partai baik yang berideologi nasionalis maupun yang agama. Akhirnya lahir kompromi seperti ini,” ujarnya.
Sebelumnya, UU KUHP ditandatangani Joko Widodo selaku Presiden Ri dan diundangkan Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara pada 2 Januari 2023.
Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan atau 2 Januari 2026.
Dengan demikian. KUHP baru ini berlaku pada tanggal tersebut. Adapun Pasal 411 KUHP mengatur setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan bukan pasangan sah maka dapat dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Sementara Pasal 412 KUHP mengatur setiap orang yang hidup bersama sebagai suami membenarkan dua orang yang berlainan jenis hidup serumah tanpa ada perkawinan atau kumpul kebo bisa dipidana paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II **





















