Begini Penjelasan Menkum Supratman Soal Siapa yang Bisa Melaporkan Pelaku Kumpul Kebo

Begini Penjelasan Menkum Supratman Soal Siapa yang Bisa Melaporkan Pelaku Kumpul Kebo

- Author

Selasa, 6 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Foto: Ist0

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Foto: Ist0

KUHP dan KUHAP yang baru resmi berlaku, sejumlah pasal baru mewarnai kitab hukum pidana tersebut. Salah satunya hidup serumah tanpa perkawinan dapat dipidana. Sebagaimana yang termaktub dalam pasal 411 dan 412. KUHP yang baru.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi persnya mengatakan pihak-pihak yang dapat mengadukan tindak pidana perzinaan atau kumpul kebo hanya pasangan yang sah dan orang tua atau delik aduan.

“Jadi yang boleh mengadu adalah suami atau istri,atau orang tua si anak,” kata Supratman kepada awak media Senin (5/1/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Supratman menambahkan, ketentuan yang tercantum dalam pasal 411 dan 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut melindungi anak-anak.

“Kalau di KUHP yang lama hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh salah satunya sudah berkeluarga atau ada hubungan pernikahan, tetapi di dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut Supratman menceritakan proses perumusannya di tingkat DPR RI.

Baca Juga :  PWI Resmi Kembali Terdaftar di Kemenkum, Akses AHU Sangat Cepat dan Mudah

“Ini perdebatan soal moralitas di antara partai-partai baik yang berideologi nasionalis maupun yang agama. Akhirnya lahir kompromi seperti ini,” ujarnya.

Sebelumnya, UU KUHP ditandatangani Joko Widodo selaku Presiden Ri dan diundangkan Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara pada 2 Januari 2023.

Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan atau 2 Januari 2026. 

Dengan demikian. KUHP baru ini berlaku pada tanggal tersebut. Adapun Pasal 411 KUHP mengatur setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan bukan pasangan sah maka dapat dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Sementara Pasal 412 KUHP mengatur setiap orang yang hidup bersama sebagai suami membenarkan dua orang yang berlainan jenis hidup serumah tanpa ada perkawinan atau kumpul kebo bisa dipidana paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II ** 

Berita Terkait

Kanwil Bea Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak
Viral Mahasiswi Kampus Ternama di Banten Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Seniornya
Begini Modus Dadan Cs Dapat Cuan Miliaran Tiap Hari di Kasus Korupsi MBG
Pelaku Penikaman Perawat Klinik Gigi di Tangerang Diduga Idap Skizofrenia
Polisi Tetapkan Dirut Hanania Group Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana Umrah
Polda Metro Jaya Amankan Pelaku Pembuat Konten Asusila via Live Streaming
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi
Polsek Kelapa Dua Respons Cepat Aduan Driver Ojol Soal Dugaan Penarikan Paksa Motor oleh Oknum DC
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:19 WIB

Kanwil Bea Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:22 WIB

Viral Mahasiswi Kampus Ternama di Banten Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Seniornya

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:04 WIB

Begini Modus Dadan Cs Dapat Cuan Miliaran Tiap Hari di Kasus Korupsi MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pelaku Penikaman Perawat Klinik Gigi di Tangerang Diduga Idap Skizofrenia

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:35 WIB

Polisi Tetapkan Dirut Hanania Group Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana Umrah

Berita Terbaru

Ilustrasi

Opini

LC Bukan untuk Dicintai Tapi Dinikmati

Rabu, 1 Jul 2026 - 12:19 WIB