KUHP dan KUHAP Baru, Hubungan Seks Tanpa Nikah Hingga Hina Presiden Bisa di Pidana

KUHP dan KUHAP Baru, Hubungan Seks Tanpa Nikah Hingga Hina Presiden Bisa di Pidana

- Author

Minggu, 4 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi . (Foto:: Sambangdesa)

ilustrasi . (Foto:: Sambangdesa)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)  yang baru. Kitab hukum pidana ini berlaku mulai 2 Januari 2026.

Dalam KUHP dan KUHAP yang baru terdapat pasal yang selama ini tidak tercantum dalam kitab tersebut, seperti hubungan seks sebelum menikah. Selain itu juga terdapat pasal penghinaan terhadap kepala negara atau presiden.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan, KUHP sepanjang 345 halaman ini disahkan pada 2022, menggantikan hukum lama dari era kolonial Belanda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Definisi yang luas memicu kekhawatiran aktivis demokrasi karena bisa membatasi kebebasan sipil, kebebasan berpendapat, dan menempatkan kritikus pemerintah berisiko ditangkap.

Memang ada risiko penyalahgunaan. Tapi yang penting adalah pengawasan publik. Semua yang baru tidak langsung sempurna.” kata Andi Agtas dikutip Minggu (4/1/2025).

Menurut Agtas Revisi KUHP ini disesuaikan dengan norma hukum dan budaya Indonesia saat ini, termasuk penerapan sistem restorative justice, dan dimaksudkan sebagai sistem hukum nasional yang berbeda dari negara lain.

Baca Juga :  PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Suhartoyo Tidak Sah Jadi Ketua MK

Menteri Hukum menjelaskan bahwa aparat hukum telah diberikan sosialisasi mengenai KUHP baru, dan bersamaan dengan KUHAP yang juga berlaku mulai 2 Januari, terdapat mekanisme pengawasan untuk membatasi penyalahgunaan kekuasaan.

Beberapa ketentuan utama dalam KUHP baru:

Hubungan seks di luar nikah bisa dipidana hingga satu tahun penjara, tapi hanya jika ada keluhan dari pasangan, orang tua, atau anak korban.

Menghina presiden atau lembaga negara dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.

Menyebarkan komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila terancam hukuman hingga empat tahun penjara.

Definisi “menyerang kehormatan atau martabat” mencakup fitnah atau pencemaran nama baik, yang dinilai luas oleh pakar hukum. **

 

 

Berita Terkait

Daftar 17 Orang Terjaring OTT KPK Terkait Suap HGB, Presdir Summarecon hingga Pejabat ATR/BPN Jadi Tersangka
Kepala BPN Kota Tangerang Dikabarkan Terkena OTT KPK, 20 Koper Uang Ratusan Miliar Diamankan
Polres Jakarta Barat Bongkar Sindikat Produksi Tembakau Sintetis Senilai Rp1 Miliar, Empat Tersangka Diamankan
Bongkar Kasus Korupsi Hutan PT Inhutani V, Kejagung Sita Uang Rp1 Triliun
KIPP Resmi Ajukan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Integritas MK Dipertanyakan
Polda Banten Bongkar Kredit Fiktif Rp9,4 Miliar di Bank BJB KCK Banten
Polisi Amankan DPO Bandar Obat Keras Tipe G di Jakarta Pusat
Ternyata Ini Terduga Pelaku Pembunuhan Bambang Setiawan Penjual Cermin
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:13 WIB

Daftar 17 Orang Terjaring OTT KPK Terkait Suap HGB, Presdir Summarecon hingga Pejabat ATR/BPN Jadi Tersangka

Selasa, 15 September 2026 - 08:48 WIB

Kepala BPN Kota Tangerang Dikabarkan Terkena OTT KPK, 20 Koper Uang Ratusan Miliar Diamankan

Sabtu, 12 September 2026 - 19:01 WIB

Polres Jakarta Barat Bongkar Sindikat Produksi Tembakau Sintetis Senilai Rp1 Miliar, Empat Tersangka Diamankan

Jumat, 11 September 2026 - 12:50 WIB

Bongkar Kasus Korupsi Hutan PT Inhutani V, Kejagung Sita Uang Rp1 Triliun

Jumat, 11 September 2026 - 12:18 WIB

KIPP Resmi Ajukan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Integritas MK Dipertanyakan

Berita Terbaru