JEJAKANRASI.ID. JAKARTA Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mensyukuri disepakatinya perubahan ke-3 UU Nomor 8/2019 tentang Haji dan Umrah.
Ia menegaskan, sudah seharusnya lembaga yang menyelenggarakan haji dan umrah setingkat kementerian, bukan badan.
Pria yang kerap disapa HNW itu mengatakan dirinya tetap menghormati hak prerogatif Presiden Prabowo. Namun ia tetap mendukung agar kepala dan wakil kepala Badan Penyelenggara (BP Haji saat ini secara otomatis ditunjuk menjadi Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah berdasarkan amanat dari UU tersebut.
Pasalnya, menurut HNW waktunya sudah sangat mepet untuk mempersiapkan penyelenggaraan haji 2026.
“Keduanya telah menguasai amanat dan visi misi pengelolaan haji yang diinginkan Presiden Prabowo, selain penguasaan soliditas internal lembaga yang sangat dibutuhkan menghadapi persiapan haji 2026 yang sudah mulai berjalan dan harapan besar Umat, akan suksesnya lembaga kementerian Haji,” jelasnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/9/2025).
Politisi senior PKS ini menjelaskan, setiap tahunnya Indonesia memberangkatkan lebih dari 220 ibu jemaah haji, dengan total dana penyelenggaraan 20 Triliun. Ke depan, sesuai dengan Visi Saudi 2030, dan perjuangan pemenuhan kuota Haji, maka jumlah jemaah Haji dari Indonesia semakin terus meningkat.
Ia juga mengapresiasi Presiden Prabowo yang mempunyai perhatian dengan urusan haji sehingga menerbitkan Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang BP Haji.
DPR RI kemudian bekerja agar dasar hukum BP Haji semakin kuat dan tidak hanya berbentuk badan, melalui RUU Perubahan Ketiga atas UU Haji dan Umrah yang telah disahkan di Rapat Paripurna DPR pada 26 Agustus 2025.
“Alhamdulillah DPR RI berhasil menyelesaikan RUU perubahan haji tepat waktu, dan menyepakati peningkatan status kelembagaan BP Haji dari Badan menjadi Kementerian.Untul itu membutuhkan sosok yang kompeten, profesional, dan memiliki rekam jejak keumatan untuk memimpin Kementerian baru seperti Kementerian Haji dan Umrah,” tukasnya. **