Resmi, MK Rubah Aturan Pilkada, PDIP Bisa Majukan Duet Anies - Hendrar Prihadi Tanpa Harus Berkoalisi

Resmi, MK Rubah Aturan Pilkada, PDIP Bisa Majukan Duet Anies – Hendrar Prihadi Tanpa Harus Berkoalisi

- Author

Selasa, 20 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan perkara gugatan Pilkada 2024. Salah satu poinnya soal persyaratan pencalonan Pilkada. Dengan ini artinya, situasi Pilgub Jakarta bisa semakin dinamis. Sebab, bila PDIP mau, mereka mengusung  Anies Baswedan.

Sebelum putusan ini, situasi Anies terjepit. Sebab, ia ditinggal parpol pendukungnya seperti PKS, NasDem, dan PKB bergabung Koalisi Indonesia Maju Plus mendukung @ridwankamil dan Suswono. Pada Pileg 2024, PDIP mendapat suara 14,01 persen. Dengan syarat 7,5 persen, berarti PDIP bisa sendirian mengusung Anies.

Baca Juga :  Buat Haru, Pesan Jokowi Di Rapat Kabinet Terakhir " Jangan Buat Kebijakan Ekstrim yang Merugikan Rakyat "

Pertanyaan berikutnya, apakah PDIP mau mengusung Anies? Hal tersebut terbuka. Sebab, PDIP sebelumnya juga masih berharap bisa mengusung paslon sendiri di Pilgub Jakarta meski semua pemegang kursi DPRD DKI Jakarta memutuskan mengusung Ridwan Kamil-Suswono (Rawon).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sosok yang disiapkan PDIP selain Anies Baswedan dan mantan wali kota Semarang yang kini Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendrar Prihadi.

Berita Terkait

HUT ke-81 KAI, 18 KA dari Daop 2 Bandung Hadirkan Tarif Spesial
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 dan Cara Mudah Perpanjang STNK Tanpa Antre
Perkuat Tata Kelola Tambang, Pemerintah Tekan Kebocoran dan Optimalkan Nilai Tambah Mineral Nasional
Percepat Program MBG di Daerah 3T, BSKDN Kemendagri Gelar Forum Diskusi Aktual Lintas Sektor
KPU Sebut Gugatan Pendidikan Gibran Lewat Batas
Mandiri Taspen dan Basarnas Kolaborasi Pemanfaatan Jasa Layanan Perbankan
Pemerintah Putus Kontrak Mitra Makan Siang Gratis Usai 87 Siswa Terkena Diare Massal
Kementerian UMKM Fasilitasi 25 Usaha Mikro Terdampak Bencana Aceh Tembus Pasar Modern
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 08:37 WIB

HUT ke-81 KAI, 18 KA dari Daop 2 Bandung Hadirkan Tarif Spesial

Sabtu, 26 September 2026 - 19:25 WIB

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 dan Cara Mudah Perpanjang STNK Tanpa Antre

Jumat, 25 September 2026 - 11:15 WIB

Perkuat Tata Kelola Tambang, Pemerintah Tekan Kebocoran dan Optimalkan Nilai Tambah Mineral Nasional

Kamis, 24 September 2026 - 11:55 WIB

Percepat Program MBG di Daerah 3T, BSKDN Kemendagri Gelar Forum Diskusi Aktual Lintas Sektor

Kamis, 24 September 2026 - 08:22 WIB

KPU Sebut Gugatan Pendidikan Gibran Lewat Batas

Berita Terbaru