Menu

Mode Gelap

Nasional

Resmi, MK Rubah Aturan Pilkada, PDIP Bisa Majukan Duet Anies – Hendrar Prihadi Tanpa Harus Berkoalisi

badge-check


					Resmi, MK Rubah Aturan Pilkada, PDIP Bisa Majukan Duet Anies – Hendrar Prihadi Tanpa Harus Berkoalisi Perbesar

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan perkara gugatan Pilkada 2024. Salah satu poinnya soal persyaratan pencalonan Pilkada. Dengan ini artinya, situasi Pilgub Jakarta bisa semakin dinamis. Sebab, bila PDIP mau, mereka mengusung @aniesbaswedan.

Sebelum putusan ini, situasi Anies terjepit. Sebab, ia ditinggal parpol pendukungnya seperti PKS, NasDem, dan PKB bergabung Koalisi Indonesia Maju Plus mendukung @ridwankamil dan Suswono. Pada Pileg 2024, PDIP mendapat suara 14,01 persen. Dengan syarat 7,5 persen, berarti PDIP bisa sendirian mengusung Anies.

Pertanyaan berikutnya, apakah PDIP mau mengusung Anies? Hal tersebut terbuka. Sebab, PDIP sebelumnya juga masih berharap bisa mengusung paslon sendiri di Pilgub Jakarta meski semua pemegang kursi DPRD DKI Jakarta memutuskan mengusung Ridwan Kamil-Suswono (Rawon).

Sosok yang disiapkan PDIP selain Anies Baswedan dan mantan wali kota Semarang yang kini Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendrar Prihadi.

Lainnya

BLT Dana Desa Bulan September Cair Rp 900 Ribu, Cek Penerimanya Disini

14 September 2025 - 13:15 WIB

Prabowo Dikabarkan Surati DPR Soal Pengganti Listyo Sigit, Sosok Dedi Jadi Calon Kuat Kapolri

12 September 2025 - 22:21 WIB

Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

12 September 2025 - 00:14 WIB

PWI Resmi Kembali Terdaftar di Kemenkum, Akses AHU Sangat Cepat dan Mudah

11 September 2025 - 23:57 WIB

BNPB Hadir di Konferensi dan Pameran Internasional ADEXCO 2025

11 September 2025 - 11:04 WIB

Trending di Nasional