Menu

Mode Gelap

Nasional

28 Agustus Ribuan Buruh Seluruh Indonesia Serentak Lakukan Aksi Unjuk Rasa, Berikut Tuntutannya

badge-check


Aksi Unjuk Rasa Buruh (Foto : Ist) Perbesar

Aksi Unjuk Rasa Buruh (Foto : Ist)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Ribuan buruh dari seluruh Indonesia  akan melakukan unjuk rasa serentak. Rencananya aksi demo itu bakal digelar pada Kamis (28/8/2025).dengan membawakan beberapa tuntutan.

Ketua Koalisi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Umum Partai Buruh mengatakan aksi ini akan dilakukan oleh ribuan buruh seluruh Indonesia di 38 Provinsi dari 300 Kota/Kabupaten.

“Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja termasuk KSPI merencanakan aksi serempak di seluruh Indonesia, 38 Provinsi 300 Kabupaten/Kota lebih pada 28 Agustus 2025,”kata Said Iqbal kepada awak media saat Konferensi Pers di Jakarta Rabu (20/5/2025).

Said Iqbal menambahkan, di Jabodetabek sendiri akan ada 10 ribu massa yang ikut bergabung. Ia menyebut akan ada dua titik yang difokuskan dalam demo buruh tersebut diantaranya Gedung DPR RI dan Istana Negara.

“Untuk di Jabodetabek akan dipusatkan di gedung DPR RI dan Istana Kepresidenan di Jakarta. Massa aksi berasal dari Karawang, Jawa Barat, dan Banten Khusus Jabodetabek akan ada 10 ribu yang hadir,” jelas Said Iqbal.

Said Iqbal menyebut, pihaknya akan membawa enam tuntutan dalam aksi demo tersebut. Selain itu, unjuk rasa kali ini akan diberi nama HOSTUM yang merupakan singkatan dari Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah.

Selain menolak upah murah, kata Said Iqbal, para buruh juga akan menyuarakan penghapusan Outsourcing yang dianggap merugikan pekerja.

“Aksi HOSTUM pada 28 Agustus mendatang juga menuntut kenaikan upah minimum di seluruh Indonesia tahun 2026 sebesar 8,5% sampai dengan 10,5%,” pungkas Said Iqbal.

Selain menuntut kenaikan upah minimum di 2026 dan hapus outsourcing serta upah murah, para buruh juga akan melayangkan tuntutan lainnya. 

Tututan aksi demonstrasi buruh 28 Agustus 2025

Berikut enam tuntutan para buruh yang akan dibawakan pada aksi 28 Agustus mendatang :

  1. Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM);
  2. Setop PHK dan Bentuk Satgas PHK;
  3. Reformasi Pajak Perburuhan, dengan menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjad 7.500.000 per bulan, hapus pajak pesangon, hapus pajak Tunjangan Hari Raya (THR), hapus p Jaminan Hari Tua (JHT), dan hapus diskriminasi pajak perempuan menikah;
  4. Sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru tanpa Omnibus Law.
  5. Sahkan RUU Perampasan Aset dan berantas korupsi
  6. Revisi RUU Pemilu dan redesign sistem Pemilu 2029.  ** 

Lainnya

Krisis Literasi, Mahasiswa USU Gagas Perpustakaan Futuristik Berbasis MR dan AI

23 Agustus 2025 - 09:32 WIB

Perpustakaan Futuristik Berbasis MR dan AI

Soal Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan, Mendagri Minta Pelaksanaan Sesuai Arahan Presiden

22 Agustus 2025 - 21:12 WIB

Lantik Pejabat Pengawas, Sekjen Kemendagri Minta Kembangkan Terobosan Kreatif

22 Agustus 2025 - 20:49 WIB

Mensos Gus Ipul Buka Pembekalan Guru dan Kepala Sekolah Rakyat di JIExpo Kemayoran

22 Agustus 2025 - 20:42 WIB

Menko Polkam Apresiasi Sinergi Pemprov Sumut Berantas Premanisme dan Narkoba

22 Agustus 2025 - 20:31 WIB

Trending di Nasional