OPINI, JEJAKNARASI.ID – Perkembangan industri halal di Indonesia saat ini telah mengalami lompatan besar. Label halal tidak lagi sekadar menempel pada sektor makanan, melainkan telah menggurita ke perbankan, kosmetik, hingga lini busana.
Namun, di balik gemerlap sertifikasi massal tersebut, tersimpan sebuah pertanyaan besar: Apakah maraknya bisnis berlabel halal ini sudah dibarengi dengan penegakan etika bisnis yang sepadan?
Realitas di lapangan sering kali memperlihatkan adanya jurang pemisah yang lebar antara formalitas hukum dan substansi moral. Kita masih menemui lembaga keuangan syariah yang secara administratif bebas riba, namun sistem penagihannya (debt collection) cenderung menindas nasabah kecil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sektor riil, tidak jarang produsen berlabel halal mengeksploitasi pekerjanya dengan upah di bawah standar, atau melakukan praktik monopoli yang mematikan pelaku usaha mikro (dhuafa).
Fenomena ini menunjukkan terjadinya reduksi makna halal yang sangat dangkal. Halal sering kali dijebak dalam definisi fikih sentris yang kaku, hanya sebatas bebas dari unsur zat yang haram.
Bisnis halal hari ini rawan terjebak menjadi sekadar komoditas komersial dan strategi pemasaran (marketing gimmick) untuk meraup ceruk pasar Muslim yang masif. Industri kita kerap lupa bahwa dalam fondasi ekonomi Islam, aspek halal tidak pernah bisa dipisahkan dari aspek thayyib (kebaikan, kualitas, dan kepantasan). Dan jembatan utama untuk menghubungkan keduanya adalah etika.
Etika adalah wajah asli dari bisnis halal. Sebuah produk tidak bisa serta-merta diklaim sebagai produk ekonomi syariah yang ideal jika dalam proses hulu hingga hilirnya mencederai nilai-nilai keadilan sosial (‘adalah). Sertifikasi halal di atas kertas hanyalah pemenuhan formalitas administratif.
Namun, bagaimana sebuah korporasi memperlakukan karyawannya, menjaga kelestarian lingkungan, serta menetapkan harga yang jujur tanpa memanipulasi konsumen adalah wujud nyata dari etika bisnis yang menjadi ruh dari hukum ekonomi Syariah.
Jika bisnis halal mengabaikan etika, industri ini hanya akan melahirkan model kapitalisme baru yang memakai jubah agama; sebuah sistem yang tetap eksploitatif namun dilegitimasi dengan istilah syariah.
Oleh karena itu, reorientasi ekosistem industri halal sudah sangat mendesak. Lembaga pemeriksa halal dan pemangku kebijakan tidak boleh hanya menguji kandungan zat fisik produk di laboratorium, melainkan harus mulai mengintegrasikan audit etika bisnis.
Pada akhirnya, kejayaan ekonomi syariah tidak boleh hanya diukur dari kuantitas sertifikat halal yang diterbitkan oleh negara.
Indikator keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika bisnis halal mampu menjadi teladan moral di tengah liarnya pasar modern. Karena pada titik tertingginya, halal bukan sekadar tentang apa yang kita konsumsi, melainkan tentang bagaimana cara kita memperlakukan sesama dengan penuh keadilan.
























