SERANG, JEJAKNARASI.ID – Peringatan Hari Tani Nasional 2026 menjadi penanda penting bagi perjalanan reforma agraria di Indonesia. Setelah 66 tahun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) berlaku, DPR RI pada 22 September 2026 mengesahkan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Rapat tersebut merupakan pembicaraan tingkat II sekaligus pengambilan keputusan atas RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Regulasi baru tersebut antara lain diarahkan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, melakukan redistribusi tanah, menyelesaikan konflik agraria struktural, serta memberikan perlindungan terhadap petani penggarap, buruh tani, masyarakat adat, perempuan dan kelompok marjinal. UU itu juga mengatur dukungan bagi penerima redistribusi tanah agar memperoleh manfaat ekonomi dari tanah yang diterimanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten, Ade Awaludin, menyambut baik pengesahan tersebut. Menurut dia, lahirnya UU Reforma Agraria harus menjadi titik awal untuk membangun tata kelola pertanahan yang mampu menjawab persoalan konkret masyarakat, terutama petani.
“Sudah hampir 66 tahun sejak berlakunya UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA. Karena itu, pengesahan UU Reforma Agraria ini menjadi langkah penting dalam memperkuat penyelesaian persoalan agraria di Indonesia,” kata Ade.
Namun, Ade menekankan, keberadaan regulasi baru tidak cukup jika hanya berhenti sebagai norma hukum.
“UU agraria yang baru harus menjadi instrumen ideal dalam pemberdayaan dan penguatan para petani,” ujarnya.
Menurut Ade, reforma agraria harus ditempatkan sebagai satu kesatuan dengan pembangunan pertanian. Kepastian atas tanah menjadi salah satu faktor penting agar petani dapat mengembangkan usaha, meningkatkan produktivitas, mengakses pembiayaan, serta melakukan investasi produksi dalam jangka panjang.
Banten Punya Persoalan Agraria yang Kompleks
Persoalan tersebut relevan dengan kondisi Banten yang memiliki sektor pertanian cukup besar sekaligus menghadapi tekanan pembangunan dan persoalan pertanahan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten, luas panen padi pada 2025 mencapai 345,42 ribu hektare dengan produksi 1,77 juta ton gabah kering giling. Jika dikonversikan, produksi beras Banten mencapai sekitar 1,01 juta ton.
Data tersebut menunjukkan bahwa lahan pertanian bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga bagian dari basis produksi pangan daerah.
Di sisi lain, persoalan agraria di Banten mencakup berbagai bentuk penguasaan dan pemanfaatan lahan. Kabupaten Lebak dan Pandeglang termasuk wilayah yang menjadi perhatian dalam agenda reforma agraria.
Di Lebak, salah satu objek penataan aset berasal dari tanah eks-HGU PT Bantam & Preanger di Desa Wanti Sari, Kecamatan Leuwidamar. Sementara di Pandeglang terdapat objek dari tanah eks-HGU PT Citrawahana Rimba Kencana di Desa Tangkir Sari, Kecamatan Cimanggu.
Persoalan pertanahan juga muncul di Kabupaten Tangerang, termasuk lahan sekitar 1.053 hektare yang tersebar di 17 kelurahan dan tercatat sebagai aset Kementerian Pertahanan untuk kepentingan Bandara Budiarto.
Bagi Ade, gambaran tersebut menunjukkan bahwa reforma agraria tidak cukup dimaknai sebatas pembagian atau sertifikasi tanah.
“Yang harus kita pikirkan bukan hanya siapa yang mendapatkan tanah, tetapi bagaimana tanah itu benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, terutama petani,” kata dia.
Apresiasi Penguatan Kelembagaan dan Opsi Pengadilan Agraria
Selain menyoroti pemberdayaan petani, Ade juga mengapresiasi gagasan penguatan kelembagaan dalam penyelesaian persoalan agraria.
Menurut dia, keberadaan lembaga yang kuat diperlukan agar reforma agraria tidak kembali terjebak dalam persoalan koordinasi dan tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
Dalam proses pembahasan RUU, DPR dan pemerintah memang menyepakati penguatan kelembagaan reforma agraria melalui Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut dirancang memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
Ade juga secara khusus mengapresiasi adanya opsi penguatan lembaga peradilan khusus agraria atau pembentukan Pengadilan Agraria sebagaimana pernah muncul dalam Naskah Akademik RUU tersebut.
“Kalau ada penguatan kelembagaan lembaga peradilan khusus agraria atau pembentukan Pengadilan Agraria sebagaimana opsi dalam Naskah Akademik, tentu ini perlu kita apresiasi,” kata Ade.
Menurut dia, mekanisme penyelesaian sengketa agraria harus memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan putusan benar-benar dapat dilaksanakan.
Persoalan hubungan antara lembaga reforma agraria dan mekanisme peradilan memang menjadi salah satu isu yang dibahas dalam proses penyusunan RUU.
Baleg DPR sebelumnya menyoroti perlunya kejelasan kedudukan dan kewenangan lembaga penyelesaian konflik agraria agar tidak terjadi tumpang tindih dengan lembaga peradilan yang sudah ada.
Jangan Sampai Petani Hanya Menjadi Penonton
Ade yang pernah menjabat Ketua DPD Pemuda Tani Indonesia-HKTI itu menilai persoalan kepemilikan dan penguasaan tanah harus ditempatkan dalam satu kesatuan dengan pembangunan pertanian.
Petani, kata dia, membutuhkan kepastian atas lahan agar mampu melakukan investasi produksi dalam jangka panjang.
Tanpa kepastian tersebut, petani akan sulit meningkatkan produktivitas, mengembangkan komoditas maupun mengakses pembiayaan dan teknologi pertanian.
“Petani jangan hanya menjadi penonton di atas tanahnya sendiri. Tanah harus menjadi sumber kesejahteraan, bukan justru menjadi sumber konflik,” ujarnya.
Menurut Ade, semangat tersebut sejalan dengan tujuan reforma agraria yang tidak hanya berbicara mengenai redistribusi tanah, tetapi juga pemberdayaan masyarakat penerima manfaat.
DPR menyebut UU Reforma Agraria mencakup redistribusi tanah kepada masyarakat yang tidak memiliki tanah, penyelesaian konflik agraria struktural, perlindungan hak petani penggarap, buruh tani, masyarakat adat, perempuan dan kelompok marjinal. Regulasi tersebut juga diarahkan untuk memberikan dukungan ekonomi kepada penerima redistribusi tanah.
Hari Tani dan Masa Depan Tanah Banten
Peringatan Hari Tani Nasional, kata Ade, seharusnya tidak berhenti pada seremoni. Hari Tani harus menjadi ruang evaluasi mengenai bagaimana negara memastikan petani tetap memiliki akses terhadap sumber daya agraria.
“Bagi saya, Hari Tani Nasional bukan hanya peringatan. Ini saatnya kita melihat kembali apakah petani sudah mendapatkan kepastian atas tanah, akses produksi, perlindungan usaha dan pasar yang memadai,” katanya.
Ia berharap implementasi UU Reforma Agraria mampu menjawab persoalan konkret di daerah, termasuk Banten.
“Jangan sampai undang-undang bagus di atas kertas, tetapi persoalan di lapangan tetap sama. Ukurannya nanti adalah apakah konflik agraria bisa diselesaikan, ketimpangan penguasaan tanah bisa dikurangi, dan petani bisa hidup lebih sejahtera,” ujar Ade.
Pengesahan UU Reforma Agraria pada 22 September 2026 berlangsung dua hari sebelum Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September. DPR menyatakan regulasi tersebut juga memperkuat kelembagaan reforma agraria, termasuk lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kini tantangannya bergeser dari meja legislasi ke lapangan. Bagaimana aturan baru itu diterjemahkan menjadi kepastian hak atas tanah, perlindungan lahan pertanian, penyelesaian konflik, pemberdayaan petani, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bagi Banten, pertanyaan tersebut menjadi penting karena provinsi ini bukan hanya memiliki persoalan agraria yang kompleks, tetapi juga mempunyai basis produksi pangan yang harus terus dijaga.
Penulis : Ade Awaludin, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten





















