OPINI, JEJAKNARASI.ID – Diskursus mengenai ekonomi syariah di Indonesia saat ini tengah mengalami lompatan besar. Namun, jika kita mencermati peta investasi dan transaksi keuangan syariah kontemporer, ada satu ruang kosong yang fatal: isu kelestarian alam. Mayoritas pelaku pasar modal maupun perbankan syariah masih terjebak pada definisi kesalehan legal-formal.
Selama sebuah instrumen bisnis bebas dari unsur judi (maysir), ketidakjelasan (gharar), dan bunga (riba), maka bisnis tersebut otomatis dicap halal. Padahal, di tengah ancaman krisis iklim yang kian nyata, sudah saatnya kita mereorientasi arah fikih ekonomi melalui paradigma baru: Green Muamalah.
Dalam khazanah hukum Islam klasik, aspek keabsahan muamalah tidak hanya diuji lewat hitam di atas putih lembar kontrak akad. Muamalah memiliki dimensi sosial-kemaslahatan yang sangat kaku terhadap penolakan kerusakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menaruh modal, membeli saham, atau menjalin kemitraan bisnis dengan korporasi yang terbukti membabat hutan adat secara ilegal, membuang limbah beracun ke sungai, atau mempercepat emisi karbon, secara substansi adalah transaksi yang cacat atau batil.
Mengapa demikian? Sebab, aktivitas investasi tersebut secara langsung melanggar kaidah hukum Islam yang paling fundamental: Lā ḍarar wa lā ḍirār (tidak boleh memulai bahaya dan tidak boleh membalas bahaya). Ketika seorang Muslim menanamkan modalnya pada korporasi perusak lingkungan demi mengejar dividen atau keuntungan finansial pribadi, ia secara tidak langsung telah menjadi penyokong dana bagi kehancuran ekosistem bumi.
Keuntungan materi yang didapatkan dari hasil merusak alam dan menyengsarakan hajat hidup orang banyak sejatinya kehilangan berkah (barakah) dan bertentangan dengan semangat Maqashid Asy-Syariah (tujuan suci syariat) dalam menjaga keberlangsungan hidup (hifzh al-nafs).
Oeh karena itu, ekosistem industri keuangan syariah dan otoritas pengawas pasar modal syariah di Indonesia tidak boleh lagi menutup mata. Sertifikasi emiten atau produk syariah harus diperluas.
Lembaga keuangan tidak boleh hanya melakukan audit kepatuhan syariah pada alur transaksi uangnya saja, melainkan wajib melakukan audit dampak ekologi (environmental audit). Emiten yang merusak alam harus dicoret dari daftar indeks saham syariah.
Pada akhirnya, Green Muamalah menuntut umat Muslim untuk menjadi investor yang tidak hanya cerdas secara finansial, tetapi juga bertakwa secara ekologis. Sudah saatnya kita membuktikan bahwa ekonomi Islam bukan sekadar sistem alternatif yang sibuk mengganti istilah perbankan konvensional ke dalam bahasa Arab.
Hukum Ekonomi Islam harus berdiri di garda terdepan sebagai penyelamat bumi. Sebab, kesalehan sejati seorang Muslim tidak hanya diukur dari seberapa sering ia bersujud di atas sajadah, melainkan juga dari seberapa kuat komitmennya untuk tidak mendanai kehancuran bumi tempat ia bersujud.
Penulis : Fajariah, Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura Kalsel
























