OJK Sebut Malahayati Consultant Bukan LJK, Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Penggunaan Logo Resmi

OJK Sebut Malahayati Consultant Bukan LJK, Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Penggunaan Logo Resmi

- Author

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pegawai Jasa Consultant Pinjaman Online (Pinjol). (Foto: Lmarena)

Ilustrasi Pegawai Jasa Consultant Pinjaman Online (Pinjol). (Foto: Lmarena)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara usai adanya polemik penggunaan logo resmi lembaga tersebut oleh PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati Konsultan) yang ramai jadi perbincangan di media sosial.

Petugas kontak 157 OJK, Vera menyatakan bahwa lembaga pengawas jasa keuangan itu tidak pernah mengeluarkan izin penggunaan logo resminya kepada Malahayati Consultant. Dia menegaskan, entitas tersebut bukan merupakan Lembaga Jasa Keuangan (LJK), sehingga tidak berizin kegiatan Usahanya di OJK.

“Kegiatan usaha/investasi/bisnis PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati Consultant), bukan merupakan kegiatan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sehingga tidak berizin kegiatan usahanya di OJK. Dengan demikian tidak menjadi kewenangan OJK dalam pengawasan dan penindakannya, Ujar Vera, melalui pesan singkat, Selasa (14/04/2026).

“Penggunaan logo resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya diperbolehkan digunakan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang terdaftar dan berizin di OJK,” sambungnya.

Vera pun menghimbau, jika masyarakat mengetahui ada entitas menggunakan logo OJK yang tidak sesuai. Maka dapat dilaporkan kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI melalui website berikut https://sipasti.ojk.go.id/.

Diketahui, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) adalah wadah forum koordinasi antar Kementerian dan Lembaga dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang beranggotakan 21 Kementerian/Lembaga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Malayahayi Consultant belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan redaksi jejaknarasi.id.

Berita Terkait

Kepala BGN Klaim Pengadaan Motor Operasional MBG Bukan Pemborosan, Lebih Murah Dari Harga Pasaran
Akibat Cuaca Buruk di Bandara Soekarno Hatta, Sejumlah Penerbangan Terdampak
Pemerintah Luncurkan 8 Pilar Transformasi Budaya Kerja Nasional di Tengah Tantangan Geopolitik Global
Pemkot Jakpus Raih Tiga Besar Kota Pangan Aman Nasional 2025
6 Alasan Pegawai PPPK Bisa Diberhentikan Menurut Kepala BKN
Seleksi CPNS 2026 Lebih Ketat, Berikut 9 Kategori yang Tidak Boleh Mendaftar
Dirut Jasa Marga: Pengendalian Lalu Lintas Berjalan Efektif, Masyarakat Diminta Atur Waktu Balik
Insiden Hama Tikus di Hotel Bintang Lima Picu Kritik Luas di Media Sosial
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 17:12 WIB

OJK Sebut Malahayati Consultant Bukan LJK, Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Penggunaan Logo Resmi

Rabu, 8 April 2026 - 17:50 WIB

Kepala BGN Klaim Pengadaan Motor Operasional MBG Bukan Pemborosan, Lebih Murah Dari Harga Pasaran

Senin, 6 April 2026 - 19:47 WIB

Akibat Cuaca Buruk di Bandara Soekarno Hatta, Sejumlah Penerbangan Terdampak

Rabu, 1 April 2026 - 18:23 WIB

Pemerintah Luncurkan 8 Pilar Transformasi Budaya Kerja Nasional di Tengah Tantangan Geopolitik Global

Rabu, 1 April 2026 - 14:24 WIB

Pemkot Jakpus Raih Tiga Besar Kota Pangan Aman Nasional 2025

Berita Terbaru

Opini

Teologi Politik Islam Iran Dalam Pemikiran Bung Karno

Selasa, 14 Apr 2026 - 13:30 WIB