OJK Sebut Malahayati Consultant Bukan LJK, Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Penggunaan Logo Resmi

OJK Sebut Malahayati Consultant Bukan LJK, Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Penggunaan Logo Resmi

- Author

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pegawai Jasa Consultant Pinjaman Online (Pinjol). (Foto: Lmarena)

Ilustrasi Pegawai Jasa Consultant Pinjaman Online (Pinjol). (Foto: Lmarena)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara usai adanya polemik penggunaan logo resmi lembaga tersebut oleh PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati Consultant) yang ramai jadi perbincangan di media sosial.

Petugas kontak 157 OJK, Vera menyatakan bahwa lembaga pengawas jasa keuangan itu tidak pernah mengeluarkan izin penggunaan logo resminya kepada Malahayati Consultant. Dia menegaskan, entitas tersebut bukan merupakan Lembaga Jasa Keuangan (LJK), sehingga tidak berizin kegiatan Usahanya di OJK.

“Kegiatan usaha/investasi/bisnis PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati Consultant), bukan merupakan kegiatan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sehingga tidak berizin kegiatan usahanya di OJK. Dengan demikian tidak menjadi kewenangan OJK dalam pengawasan dan penindakannya,” Ujar Vera, melalui pesan singkat, Selasa (14/04/2026).

“Penggunaan logo resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya diperbolehkan digunakan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang terdaftar dan berizin di OJK,” sambungnya.

Vera pun menghimbau, jika masyarakat mengetahui ada entitas menggunakan logo OJK yang tidak sesuai. Maka dapat dilaporkan kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI melalui website berikut https://sipasti.ojk.go.id/.

Diketahui, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) adalah wadah forum koordinasi antar Kementerian dan Lembaga dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang beranggotakan 21 Kementerian/Lembaga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Malahayati Consultant belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan redaksi jejaknarasi.id.

Berita Terkait

Siapa Siti Mawarni dari Labuan Batu yang Viral Lewat Sebuah Lagu
Perkuat Koordinasi dengan Polri, BGN Pastikan Tindak Tegas Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG
Kenang Sosok Pejuang Hak Buruh, Prabowo Resmikan Museum Marsinah dan Rumah Singgah di Nganjuk
Dari Kampus ke Dunia: Kemendag Kuatkan Wirausaha Muda Ekspor via Campuspreneur
Bahas Sekolah Rakyat di KPK, Mensos Gus Ipul Ajukan Usulan Ini
Jelang Piala Dunia 2026 Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola
13 Korban Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Mendapat Penanganan Intensif
Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:01 WIB

Siapa Siti Mawarni dari Labuan Batu yang Viral Lewat Sebuah Lagu

Senin, 25 Mei 2026 - 13:38 WIB

Perkuat Koordinasi dengan Polri, BGN Pastikan Tindak Tegas Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:14 WIB

Kenang Sosok Pejuang Hak Buruh, Prabowo Resmikan Museum Marsinah dan Rumah Singgah di Nganjuk

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:28 WIB

Dari Kampus ke Dunia: Kemendag Kuatkan Wirausaha Muda Ekspor via Campuspreneur

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:05 WIB

Bahas Sekolah Rakyat di KPK, Mensos Gus Ipul Ajukan Usulan Ini

Berita Terbaru

Lifestyle

Cara Pencegahan, Gejala dan Penyebab Utama Stroke Usia Muda

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:42 WIB