OJK Sebut Malahayati Consultant Bukan LJK, Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Penggunaan Logo Resmi

OJK Sebut Malahayati Consultant Bukan LJK, Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Penggunaan Logo Resmi

- Author

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pegawai Jasa Consultant Pinjaman Online (Pinjol). (Foto: Lmarena)

Ilustrasi Pegawai Jasa Consultant Pinjaman Online (Pinjol). (Foto: Lmarena)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara usai adanya polemik penggunaan logo resmi lembaga tersebut oleh PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati Consultant) yang ramai jadi perbincangan di media sosial.

Petugas kontak 157 OJK, Vera menyatakan bahwa lembaga pengawas jasa keuangan itu tidak pernah mengeluarkan izin penggunaan logo resminya kepada Malahayati Consultant. Dia menegaskan, entitas tersebut bukan merupakan Lembaga Jasa Keuangan (LJK), sehingga tidak berizin kegiatan Usahanya di OJK.

“Kegiatan usaha/investasi/bisnis PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati Consultant), bukan merupakan kegiatan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sehingga tidak berizin kegiatan usahanya di OJK. Dengan demikian tidak menjadi kewenangan OJK dalam pengawasan dan penindakannya,” Ujar Vera, melalui pesan singkat, Selasa (14/04/2026).

“Penggunaan logo resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya diperbolehkan digunakan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang terdaftar dan berizin di OJK,” sambungnya.

Vera pun menghimbau, jika masyarakat mengetahui ada entitas menggunakan logo OJK yang tidak sesuai. Maka dapat dilaporkan kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI melalui website berikut https://sipasti.ojk.go.id/.

Diketahui, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) adalah wadah forum koordinasi antar Kementerian dan Lembaga dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang beranggotakan 21 Kementerian/Lembaga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Malahayati Consultant belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan redaksi jejaknarasi.id.

Berita Terkait

KOSPI dan MBG Watch Somasi Prabowo, Buntut 43 Ribu Orang Keracunan MBG
PKH Tahap 3 Tahun 2026: Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima melalui HP
Komisi IX DPR Minta BGN Beri Kompensasi Korban MBG dan Tuntut Pemulihan Total
Prabowo Perintahkan 11 Kapal Cari 5 Jurnalis dan 3 Kru Hilang di Selat Sunda
BNN Dorong Pengawasan Ketat Produk Vape untuk Cegah Penyalahgunaan Zat Berbahaya
Pagu Aspirasi Dewan atau Usulan Forum Musrenbang, Mana Lebih Prioritas?
Anies Pertanyakan Batas Jumlah Korban Keracunan MBG Agar Pemerintah Mau Evaluasi Total
Anies Baswedan Kritik Keracunan MBG, Desak Pemerintah Evaluasi Total
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 12:27 WIB

KOSPI dan MBG Watch Somasi Prabowo, Buntut 43 Ribu Orang Keracunan MBG

Jumat, 11 September 2026 - 11:45 WIB

PKH Tahap 3 Tahun 2026: Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima melalui HP

Kamis, 10 September 2026 - 22:50 WIB

Komisi IX DPR Minta BGN Beri Kompensasi Korban MBG dan Tuntut Pemulihan Total

Kamis, 10 September 2026 - 22:44 WIB

Prabowo Perintahkan 11 Kapal Cari 5 Jurnalis dan 3 Kru Hilang di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 - 22:38 WIB

BNN Dorong Pengawasan Ketat Produk Vape untuk Cegah Penyalahgunaan Zat Berbahaya

Berita Terbaru

Tangerang

Kota Tangerang Suguhkan Culinary Day di The Ultimate 10K Series

Sabtu, 12 Sep 2026 - 22:05 WIB