Pemerintah Luncurkan 8 Pilar Transformasi Budaya Kerja Nasional di Tengah Tantangan Geopolitik Global

Pemerintah Luncurkan 8 Pilar Transformasi Budaya Kerja Nasional di Tengah Tantangan Geopolitik Global

- Author

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Dalam rangka melakukan mitigasi terhadap perkembangan serta dinamika geopolitik global, Pemerintah meluncurkan program kebijakan strategis berupa 8 Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional.

Program ini sekaligus menjadi langkah penting dalam memperkuat etos kerja, meningkatkan produktivitas, serta membangun budaya kerja yang adaptif, inovatif, dan berdaya saing.

Pertama, di tengah dinamika global yang tengah menguji rantai pasok dunia, Indonesia kembali menunjukkan dirinya sebagai bangsa yang adaptif dan tangguh. Situasi saat ini menjadi momentum bagi Indonesia untuk melakukan akselerasi perubahan perilaku yang lebih modern dan efisien.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perlu ditekankan kepada masyarakat bahwa kondisi perekonomian nasional tetap stabil dengan fundamental yang kokoh. Stok BBM nasional dalam kondisi aman dan stabilitas fiskal tetap terjaga. Untuk itu kebijakan berikut ini diambil agar masyarakat tetap tenang dan tetap produktif,” tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Kebijakan-Kebijakan Pemerintah dalam Menyikapi Kondisi Geopolitik Global yang diselenggarakan secara virtual, pada Selasa (31/03/2026).

Kedua, sebagai langkah adaptif dan preventif dalam menghadapi dinamika global, Pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja nasional yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital. Kebijakan ini mencakup beberapa langkah utama, yaitu Penerapan Work From Home (WFH) baik bagi ASN di Instansi Pusat dan Daerah maupun sektor swasta.

Bagi ASN di Instansi Pusat dan Daerah, WFH dilakukan sebanyak 1 hari kerja dalam seminggu, tepatnya setiap hari Jumat yang diatur melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

Dalam skema WFH ini diatur juga untuk mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital, efisiensi mobilitas, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik, dan mendorong penggunaan transportasi publik, efisiensi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50% dan luar negeri hingga 70%, serta bagi daerah dihimbau untuk menambah jumlah hari, durasi waktu, dan cakupan ruas car-free day sesuai karakteristik masing-masing wilayah.

Sedangkan Penerapan WFH bagi sektor swasta diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.

Pengaturan Surat Edaran Ketenagakerjaan juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja.Meskipun demikian, terdapat sektor-sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan, yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri/produksi, energi, air, bahan pokok, makanan/minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.

Kemudian, untuk sektor pendidikan tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka atau luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah, 5 hari seminggu.

Tidak ada pembatasan untuk kegiatan ajang olahraga, prestasi, maupun ekstrakurikuler lainnya. Sementara untuk pendidikan tinggi, semester 4 ke atas menyesuaikan SE Mendiktisaintek.

Ketiga, himbauan umum bagi seluruh masyarakat untuk melakukan efisiensi energi dengan menjalankan kebiasaan hemat energi dalam aktivitas sehari-hari, baik di rumah maupun di tempat kerja, melakukan mobilitas cerdas dengan memprioritaskan penggunaan transportasi publik, serta masyarakat diminta tetap produktif dan menjalankan roda ekonomi sebagaimana biasa.

Baca Juga :  Pemerintah Resmi Luncurkan BLT Kesra dan Program Magang Lulusan Perguruan Tinggi

Keempat, kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dilakukan evaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.

Pengaturan teknis akan dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Ketenagakerjaan.

“Kelima, potensi penghematan dari kebijakan WFH ini yang berdampak langsung ke APBN sebesar Rp6,2 triliun dari penghematan kompensasi BBM. Sementara secara total belanja BBM masyarakat akan berpotensi hemat sebesar Rp59 triliun,” ujar Menko Airlangga.

Keenam, Pemerintah juga melakukan langkah strategis dalam pengelolaan keuangan negara melalui prioritisasi dan refocusing belanja Kementerian/Lembaga. Pengalihan anggaran dilakukan dari belanja yang kurang prioritas, seperti perjalanan dinas, rapat, belanja nonoperasional, dan kegiatan seremonial, menuju belanja yang lebih produktif dan berdampak langsung kepada masyarakat, termasuk penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi bencana Sumatera.

Pemerintah juga terus mendorong percepatan belanja K/L serta penajaman belanja melalui optimalisasi anggaran. Potensi prioritisasi dan refocusing anggaran K/L mencapai Rp121,2 triliun hingga Rp130,2 triliun.

Ketujuh, sebagai bagian dari upaya kemandirian energi dan efisiensi energi nasional, Pemerintah menetapkan beberapa kebijakan, yaitu kebijakan B50 yang mulai berlaku 1 Juli 2026, dimana Pertamina siap untuk mengimplementasikannya dan berpotensi mengurangi penggunaan BBM berbasis fosil sebesar 4 juta kilo liter senilai Rp48 triliun, serta pembelian BBM subsidi melalui penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan per hari, tetapi tidak berlaku bagi kendaraan umum untuk orang dan barang yang akan mulai berlaku per 1 April 2026, guna memastikan distribusi BBM yang lebih adil dan merata.

Kedelapan, Pemerintah juga mendorong optimalisasi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program MBG diarahkan untuk penyediaan makanan segar selama 5 hari dalam seminggu, dengan tetap memperhatikan pengecualian untuk kelompok tertentu seperti asrama, daerah 3T, dan daerah dengan tingkat stunting tinggi. Potensi penghematan dari kebijakan ini dapat mencapai sekitar Rp20 triliun.

“Keseluruhan kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi struktural menuju ekonomi yang lebih efisien, produktif, dan berdaya tahan. Pemerintah mengajak seluruh masyarakat dan dunia usaha, untuk tetap produktif, berpartisipasi aktif, dan mendukung efisiensi dan transformasi budaya kerja ini,” pungkas Menko Airlangga.

Turut mendampingi Menko Airlangga dalam kesempatan tersebut diantaranya yaitu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Perkasa Roeslani, dan Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya.

Adapun sejumlah Menteri yang turut hadir secara daring yaitu Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. **

Berita Terkait

Kenang Sosok Pejuang Hak Buruh, Prabowo Resmikan Museum Marsinah dan Rumah Singgah di Nganjuk
Dari Kampus ke Dunia: Kemendag Kuatkan Wirausaha Muda Ekspor via Campuspreneur
Bahas Sekolah Rakyat di KPK, Mensos Gus Ipul Ajukan Usulan Ini
Jelang Piala Dunia 2026 Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola
13 Korban Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Mendapat Penanganan Intensif
Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI
10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:14 WIB

Kenang Sosok Pejuang Hak Buruh, Prabowo Resmikan Museum Marsinah dan Rumah Singgah di Nganjuk

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:28 WIB

Dari Kampus ke Dunia: Kemendag Kuatkan Wirausaha Muda Ekspor via Campuspreneur

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:05 WIB

Bahas Sekolah Rakyat di KPK, Mensos Gus Ipul Ajukan Usulan Ini

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:31 WIB

Jelang Piala Dunia 2026 Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:25 WIB

13 Korban Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Mendapat Penanganan Intensif

Berita Terbaru

Lifestyle

Cara Mengembangkan Personal Branding Anda di Medsos Tahun 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:03 WIB

Fajariah, Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura Kalsel. (Foto: Istimewa)

Opini

Tabayyun yang Hilang dalam Transaksi Online

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:23 WIB