Tak Mau Ikut-ikutan Vietnam Turunkan PPN, Airlangga "Beda Negara Beda Kebijakan"

Tak Mau Ikut-ikutan Vietnam Turunkan PPN, Airlangga “Beda Negara Beda Kebijakan”

- Author

Sabtu, 14 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID – JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, ikut menanggapi sikap pemerintah Vietnam yang menurunkan PPN yang semula 10 persen menjadi 8 persen.

Keputusan pemerintah Vietnam itu menjadi ramai dibicarakan publik. Sebab, disaat bersamaan pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk menaikankan PPN yang semula 11 persen menjadi 12 persen mulai tanggal 1 Januari 2025.

Terkait persoalan tersebut, Airlangga pun tak mau ikut-ikutan dengan menyebut setiap negara memiliki kebijakan ekonomi yang berbeda-beda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kan beda negara, beda kebijakan,” ucap Airlangga di Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Baca Juga :  Jajaran Pengurus Forum Media Banten Ngahiji Ucapkan Hari Milad Teruntuk Camat Kelapa Dua Tangerang

Airlangga berpendapat, meskipun nantinya Vietnam akan memiliki tarif PPN yang lebih rendah, hal itu tidak akan berdampak terhadap daya saing Indonesia dengan negara Vietnam.

“Tidak (berdampak penurunan tarif PPN Vietnam). PPN kan untuk barang yang sudah,” ujar Airlangga singkat.

Dikutip dari media lokal Vietnam berbahasa Inggris, Vietnam News pada Kamis (12/12/2024), Majelis Nasional (The National Assembly) atau setingkat DPR RI di Indonesia, sudah menyetujui perpanjangan penurunan PPN menjadi 8 persen.

Kebijakan perpanjangan pengurangan tarif PPN di Vietnam berlaku sampai dengan Juni 2025.

Berita Terkait

Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI
10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga
Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat
Faktor Utama Gaji Ke-13 Pensiunan Batal Cair Bulan Juni 2026
Aturan Baru Alokasi Gaji Ke-13 Tahun 2026 Bagi PNS dan Pensiunan
Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Belum Tentu Cair Bulan Juni 2026, Ini Dasar Hukumnya
Menteri Nusron Pastikan Pembangunan Industri di Indramayu Tidak Merambah Lahan LSD
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 14:42 WIB

Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Selasa, 28 April 2026 - 20:37 WIB

Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI

Selasa, 28 April 2026 - 11:55 WIB

10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga

Senin, 27 April 2026 - 16:38 WIB

Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat

Minggu, 26 April 2026 - 14:49 WIB

Faktor Utama Gaji Ke-13 Pensiunan Batal Cair Bulan Juni 2026

Berita Terbaru

Fajariah, Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura Kalsel. (Foto: Istimewa)

Opini

Sunyi dalam Pernikahan

Senin, 4 Mei 2026 - 09:53 WIB