KPPU Kembali Sidangkan Dugaan Pelanggaran Persaingan pada Distribusi Pasokan AC Merk AUX

KPPU Kembali Sidangkan Dugaan Pelanggaran Persaingan pada Distribusi Pasokan AC Merk AUX

- Author

Jumat, 20 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menyidangkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Terkait, pendistribusian dan penjualan air conditioning (AC) merk AUX di Indonesia.

Sidang tersebut, berlangsung di Kantor KPPU Juanda Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026). Sidang juga dipimpin Wakil Ketua KPPU Aru Armando sebagai Ketua Majelis

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komisi, bersama Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis.

Ketiga Terlapor yakni,Ningbo AUX Electric Co., Ltd (“AUX Electric”) sebagai Terlapor I, Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd (“AUX Exim”) sebagai Terlapor II, dan PT. Teknologi Cipta Harapan Semesta (“TCHS”) sebagai Terlapor III hadir memenuhi panggilan,

Dalam kesempatan tersebut, Majelis Komisi melanjutkan agenda pemaparan LDP dan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti surat dan/atau dokumen pendukung LDP yang sebelumnya sempat tertunda.

Persidangan diawali dengan pembacaan Laporan Dugaan PelKomisianggaran (“LDP”) sebagai hasil penyelidikan Investigator atas dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam rantai distribusi AC merek AUX di Indonesia.

Selain itu, melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) yang disebut dalam LDP.

Perkara ini bermula dari dugaan adanya serangkaian tindakan yang menyebabkan terhambatnya pasokan AC merek AUX kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, yang sebelumnya merupakan pihak yang melakukan penjualan produk tersebut di Indonesia.

Investigator menduga Terlapor III ditunjuk sebagai distributor eksklusif penjualan AC merk AUX di Indonesia melalui kerja sama dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II.

Penunjukan tersebut diduga diikuti dengan penghentian pasokan kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh serta penghentian kerja sama secara sepihak, sehingga perusahaan tersebut dikeluarkan dari rantai distribusi dan digantikan oleh Terlapor III.

Baca Juga :  Sempat Ditunda, KPPU Kembali Gelar Sidang Pemeriksaan Operator Seluler Jepang NTT DOCOMO Minggu Depan.

Rangkaian tindakan tersebut dinilai berpotensi menghambat kegiatan usaha pesaing dan mempengaruhi struktur persaingan di pasar penjualan AC merek AUX di Indonesia.

Berdasarkan LDP yang dibacakan dalam persidangan, para Terlapor diduga melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu:

1. Pasal 16, Terlapor III diduga membuat perjanjian penjualan AC AUX tahun 2024 dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II sebagai pihak di luar negeri yang mengakibatkan terhambatnya pasokan kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, hingga akhirnya kerja sama dihentikan secara sepihak.

2. Pasal 19 huruf d, Terlapor I bersama Terlapor II dan Terlapor III diduga melakukan praktik diskriminasi dalam pemberian pasokan produk AC merek AUX, termasuk perlakuan berbeda yang berujung pada penghentian kerjasama secara sepihak terhadap PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh.

3. Pasal 23, Terlapor III diduga bersekongkol dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II untuk memperoleh informasi kegiatan usaha yang dikategorikan sebagai rahasia perusahaan milik PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, yang merupakan pesaing Terlapor III, sehingga berdampak pada terhambatnya pasokan dan penghentian kerja sama.

4. Pasal 24,

Diduga terjadi persekongkolan antara Terlapor III dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II melalui penunjukan distributor eksklusif serta penghentian pasokan dan kerjasama secara sepihak terhadap PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, yang mengakibatkan tersingkirnya pelaku usaha tersebut dari pasar.

Setelah pembacaan LDP persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) yang disebut dalam LDP tersebut.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 9 Maret 2026, dengan agenda penyampaian tanggapan dari para Terlapor atas LDP yang telah disampaikan. **

 

Berita Terkait

BRI BO Pluit Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat dan Semangat Kebangsaan
Wali Kota Jakarta Pusat Arifin Buka UKW ke-66 PWI Jaya, Tekankan Akurasi Berita
Pengelolaan Air Jakarta Jadi Sorotan di Forum PBB, Arief Nasrudin Bawa Pengalaman PAM Jaya
JMSI Dukung HPN 2027 di Lampung, Digelar April Bersama Porwanas
Binus Business School Pertahankan Posisi 1 di Indonesia dalam QS Global MBA Rankings 2027
Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Situasional di Hari Tani Nasional 24 September
PAM Jaya Bawa Prestasi Pengelolaan Air Bersih Ke Forum Internasional PBB di New York
PT Jasamarga Tollroad Maintenance Gelar Rekonstruksi Perkerasan di Ruas Tol Jagorawi, Cek Beberapa Lokasinya
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:50 WIB

BRI BO Pluit Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat dan Semangat Kebangsaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:33 WIB

Wali Kota Jakarta Pusat Arifin Buka UKW ke-66 PWI Jaya, Tekankan Akurasi Berita

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Pengelolaan Air Jakarta Jadi Sorotan di Forum PBB, Arief Nasrudin Bawa Pengalaman PAM Jaya

Jumat, 25 September 2026 - 11:32 WIB

JMSI Dukung HPN 2027 di Lampung, Digelar April Bersama Porwanas

Kamis, 24 September 2026 - 12:07 WIB

Binus Business School Pertahankan Posisi 1 di Indonesia dalam QS Global MBA Rankings 2027

Berita Terbaru

TNI - Polri

Kapolri Pimpin Sertijab Irwasum dan 4 Kapolda Baru

Jumat, 9 Okt 2026 - 17:08 WIB