JICF ke-3 Sukses Digelar, KPPU Soroti Urgensi Regulasi Reformasi dan Integrasi Teknologi dalam Transformasi Iklim Usaha

JICF ke-3 Sukses Digelar, KPPU Soroti Urgensi Regulasi Reformasi dan Integrasi Teknologi dalam Transformasi Iklim Usaha

- Author

Jumat, 12 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Aru Armando saat memberikan sambutan dalam penutupan 3Third Jakarta International Competition Forum (JICF). (Foto : KPPU)

Wakil Ketua Aru Armando saat memberikan sambutan dalam penutupan 3Third Jakarta International Competition Forum (JICF). (Foto : KPPU)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Sukses menggelar Third Jakarta International Competition Forum (JICF) ke-3.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Danareksa Jakarta itu menyoroti dinamika ekonomi global yang menuntut adaptabilitas tinggi, dan kualitas persaingan usaha di Indonesia dalam kesimpulan utamanya.

Kesimpulan lainnya, ekonomi digital bukan sekadar penegakan hukum. namun bagaimana ekosistem regulasi mampu menjadi katalis dalam mengatasi hambatan usaha dan kemudahan investasi. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga Forum internasional ini menegaskan,pendekatan konvensional dalam pengawasan persaingan usaha tidak lagi relevan jika berjalan sendiri-sendiri.

Wakil Ketua KPPU Aru Armando mengatakan, JICF ke-3 ini telah menghasilkan konsensus strategis. Seperti peningkatan kualitas persaingan usaha nasional.

Menurutnya hal itu mutlak memerlukan reformasi regulasi, kolaborasi lintas lembaga, dan optimalisasi teknologi informasi untuk pencegahan.

 “Kita menyimpulkan bahwa peningkatan kualitas persaingan usaha nasional perlu didukung perubahan regulasi yang berorientasi pada pemberantasan hambatan masuk usaha atau bottleneck dan kemudahan investasi, serta membutuhkan collaborative efforts dan optimalisasi teknologi informasi lintas lembaga,” jelas Aru saat menutup JICF di Jakarta Kamis (11/12/2025).

Ia menilai, sorotan pertama tertuju pada tumpang tindih regulasi yang kerap menjadi “biaya tinggi” bagi pelaku usaha. Regulasi di bidang ekonomi ke depan tidak boleh lagi menjadi penghambat (barrier to entry).

Akan tetapi, kata Aru, harus bertransformasi menjadi kerangka kerja yang menjamin kepastian hukum dan kemudahan berinvestasi. Perubahan regulasi ini harus bergeser dari pendekatan yang bersifat rigid menjadi lebih adaptif terhadap model bisnis baru. 

“Tujuannya jelas, untuk menciptakan lapangan bermain yang setara (level playing field) bagi pendatang baru maupun pemain lama, sehingga inovasi dapat tumbuh tanpa terganjal aturan yang kedaluwarsa,’ungkapnya.

Baca Juga :  PSB SMA Taruna Nusantara TA 2026/2027 Resmi Dibuka Hari Ini, Catat Persyaratannya

Lalu yang kedua, Aru menambahkan, urgensi collaborative efforts. Persaingan usaha adalah isu multidimensi yang tidak bisa diselesaikan oleh KPPU sendirian. 

Dia menyebut, JICF ke-3 menggarisbawahi, sekat-sekat anti lembaga atau ego sektoral harus diruntuhkan. Sinergi antara otoritas persaingan, kementerian teknis, dan pemerintah daerah menjadi kunci. 

“Kebijakan di satu sektor tidak boleh mendistorsi pasar di sektor lain. Kolaborasi ini diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan ekonomi makro dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, memastikan bahwa setiap kebijakan publik yang lahir benar-benar berorientasi pada kesejahteraan umum, bukan kepentingan segelintir kelompok,” beber Aru. 

Semen[tara yang terakhir Aru mengungkapkan, forum ini menyoroti peran vital teknologi informasi. Dikatakan di era ekonomi digital, pengawasan manual tak lagi memadai. 

Optimalisasi teknologi lintas Lembaga untuk memperkuat pencegahan, khususnya dalam pencegahan kolusi di pengadaan publik, akan menciptakan sistem deteksi dini (early warning system) terhadap perilaku anti persaingan. 

Sehingga ia menilai pemanfaatan teknologi bukan sekadar digitalisasi dokumen, melainkan interoperabilitas data antar-instansi pemerintah. Transparansi data ini akan memangkas celah persekongkolan tender maupun praktik kartel yang selama ini merugikan konsumen dan menghambat efisiensi ekonomi nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Aru mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk melihat persaingan usaha bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai mekanisme untuk menyehatkan struktur pasar.

“Pasar yang sehat akan melahirkan harga yang kompetitif, kualitas produk yang lebih baik, dan ragam pilihan bagi konsumen. Reformasi ini adalah langkah strategis untuk memastikan Indonesia tidak terjebak dalam ekonomi biaya tinggi dan siap berkompetisi di kancah global,” tutup Aru Armando.**

 

Berita Terkait

HUT ke-81 KAI, 18 KA dari Daop 2 Bandung Hadirkan Tarif Spesial
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 dan Cara Mudah Perpanjang STNK Tanpa Antre
Perkuat Tata Kelola Tambang, Pemerintah Tekan Kebocoran dan Optimalkan Nilai Tambah Mineral Nasional
Percepat Program MBG di Daerah 3T, BSKDN Kemendagri Gelar Forum Diskusi Aktual Lintas Sektor
KPU Sebut Gugatan Pendidikan Gibran Lewat Batas
Mandiri Taspen dan Basarnas Kolaborasi Pemanfaatan Jasa Layanan Perbankan
Pemerintah Putus Kontrak Mitra Makan Siang Gratis Usai 87 Siswa Terkena Diare Massal
Kementerian UMKM Fasilitasi 25 Usaha Mikro Terdampak Bencana Aceh Tembus Pasar Modern
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 08:37 WIB

HUT ke-81 KAI, 18 KA dari Daop 2 Bandung Hadirkan Tarif Spesial

Sabtu, 26 September 2026 - 19:25 WIB

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 dan Cara Mudah Perpanjang STNK Tanpa Antre

Jumat, 25 September 2026 - 11:15 WIB

Perkuat Tata Kelola Tambang, Pemerintah Tekan Kebocoran dan Optimalkan Nilai Tambah Mineral Nasional

Kamis, 24 September 2026 - 11:55 WIB

Percepat Program MBG di Daerah 3T, BSKDN Kemendagri Gelar Forum Diskusi Aktual Lintas Sektor

Kamis, 24 September 2026 - 08:22 WIB

KPU Sebut Gugatan Pendidikan Gibran Lewat Batas

Berita Terbaru