Kuota Haji Jawa Barat Dipangkas, Legislator KH Maman Imanulhaq Soroti Kebijakan Kementerian Haji dan Umrah

Kuota Haji Jawa Barat Dipangkas, Legislator KH Maman Imanulhaq Soroti Kebijakan Kementerian Haji dan Umrah

- Author

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi : Jemaah jHaji saat akan berangkat menuju Tanah Suci (Foto : RRI) .

Ilustrasi : Jemaah jHaji saat akan berangkat menuju Tanah Suci (Foto : RRI) .

JEJAKNARASI.ID JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI, KH. Maman Imanulhaq, menyoroti kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terkait perubahan kuota haji tahun 2026. Hal ini  terjadi akibat penerapan sistem baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Menurut legislator yang akrab disapa Kiai Maman itu, kebijakan ini memang merupakan bagian dari reformasi sistem waiting list nasional, namun penerapannya dinilai terlalu tergesa-gesa sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama di Jawa Barat.

Salah satu daerah yang mengalami dampak besar, kata Kiai Maman adalah Kabupaten Subang, yang kuotanya turun drastis dari 1.126 jemaah pada tahun 2025 menjadi hanya 244 jemaah pada tahun 2026, atau berkurang sebanyak 882 orang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 “Saya memahami bahwa kebijakan ini adalah konsekuensi dari penerapan sistem baru yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2025. Namun yang menjadi pertanyaan publik adalah mengapa diterapkan begitu cepat. Jika diberlakukan mulai tahun 2027, masyarakat akan lebih siap dan tidak terjadi kegelisahan,” ujar Kiai Maman di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Ia menyebut, dari data yang beredar menunjukkan penurunan kuota tajam di sejumlah daerah lain.  Seperti Kota Bandung turun dari 2.008 menjadi 1.495 jemaah, Kabupaten Bogor dari 2.655 menjadi 1.598, Kabupaten Sukabumi dari 990 menjadi 124.

Kemudian, Kabupaten Cianjur dari 858 menjadi 59, Kabupaten Tasikmalaya dari 862 menjadi 309, Kabupaten Sumedang dari 511 menjadi 72, dan Kabupaten Majalengka dari 714 menjadi 527 jemaah.

Kiai Maman menilai, perubahan besar semacam ini seharusnya disertai sosialisasi, koordinasi, dan masa transisi yang memadai agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap tata kelola haji nasional.

Baca Juga :  KPK Ungkap Dugaan Korupsi Pembagian Kuota Haji, Segini Kerugian Negara

Sebelumnya, Bupati Subang, H. Reynaldi Putra Andita Budi Raemi, telah melayangkan surat resmi kepada Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia berisi keberatan atas penetapan kuota haji 2026. Dalam surat itu, \

Bupati meminta agar kuota dikembalikan ke jumlah semula, atau setidaknya dilakukan penyesuaian bertahap yang lebih manusiawi. Ia juga menekankan bahwa rasionalisasi kuota sebaiknya diberlakukan mulai tahun 2027 agar masyarakat memiliki waktu adaptasi yang cukup.

Menanggapi langkah tersebut, KH. Maman Imanulhaq menyatakan dukungannya terhadap sikap Bupati Subang yang memperjuangkan aspirasi masyarakatnya. Ia menilai keberatan itu wajar dan perlu dijadikan bahan evaluasi oleh pemerintah pusat. 

“Apa yang dilakukan Bupati Subang merupakan bentuk kepedulian terhadap warganya. Karena itu, Komisi VIII DPR RI akan menindaklanjutinya dengan meminta penjelasan resmi dari Kementerian Haji dan Umrah. Kami ingin memastikan agar kebijakan ini berjalan sesuai asas keadilan dan tidak menimbulkan keresahan di daerah,” ujar Kiai Maman, yang juga tokoh Nahdlatul Ulama dan Pembina Pesantren Ekologi Al-Mizan Majalengka tersebut.

Kiai Maman menambahkan, DPR mendukung penuh reformasi penyelenggaraan ibadah haji yang diatur dalam undang-undang baru tersebut, namun pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kesiapan teknis dan sosial di lapangan. 

“Tujuannya tentu baik, yaitu memperbaiki sistem waiting list agar lebih efisien dan adil. Tetapi penerapannya jangan tergesa-gesa sampai menimbulkan keresahan. Pemerintah harus memberi waktu adaptasi dan melakukan komunikasi publik yang intensif,” tegasnya.

Kiai Maman menutup pernyataannya dengan mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan umat terhadap tata kelola haji nasional.

 “Haji adalah ibadah suci yang melibatkan pengorbanan besar. Negara dan Kementerian Haji dan Umrah wajib memastikan setiap kebijakan dijalankan dengan asas keadilan, transparansi, dan keberpihakan pada umat,” pungkasnya. **

Berita Terkait

Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI
10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga
Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat
Faktor Utama Gaji Ke-13 Pensiunan Batal Cair Bulan Juni 2026
Aturan Baru Alokasi Gaji Ke-13 Tahun 2026 Bagi PNS dan Pensiunan
Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Belum Tentu Cair Bulan Juni 2026, Ini Dasar Hukumnya
Menteri Nusron Pastikan Pembangunan Industri di Indramayu Tidak Merambah Lahan LSD
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 14:42 WIB

Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Selasa, 28 April 2026 - 20:37 WIB

Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI

Selasa, 28 April 2026 - 11:55 WIB

10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga

Senin, 27 April 2026 - 16:38 WIB

Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat

Minggu, 26 April 2026 - 14:49 WIB

Faktor Utama Gaji Ke-13 Pensiunan Batal Cair Bulan Juni 2026

Berita Terbaru

Fajariah, Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura Kalsel. (Foto: Istimewa)

Opini

Sunyi dalam Pernikahan

Senin, 4 Mei 2026 - 09:53 WIB