Kuota Haji Jawa Barat Dipangkas, Legislator KH Maman Imanulhaq Soroti Kebijakan Kementerian Haji dan Umrah

Kuota Haji Jawa Barat Dipangkas, Legislator KH Maman Imanulhaq Soroti Kebijakan Kementerian Haji dan Umrah

- Author

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi : Jemaah jHaji saat akan berangkat menuju Tanah Suci (Foto : RRI) .

Ilustrasi : Jemaah jHaji saat akan berangkat menuju Tanah Suci (Foto : RRI) .

JEJAKNARASI.ID JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI, KH. Maman Imanulhaq, menyoroti kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terkait perubahan kuota haji tahun 2026. Hal ini  terjadi akibat penerapan sistem baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Menurut legislator yang akrab disapa Kiai Maman itu, kebijakan ini memang merupakan bagian dari reformasi sistem waiting list nasional, namun penerapannya dinilai terlalu tergesa-gesa sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama di Jawa Barat.

Salah satu daerah yang mengalami dampak besar, kata Kiai Maman adalah Kabupaten Subang, yang kuotanya turun drastis dari 1.126 jemaah pada tahun 2025 menjadi hanya 244 jemaah pada tahun 2026, atau berkurang sebanyak 882 orang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 “Saya memahami bahwa kebijakan ini adalah konsekuensi dari penerapan sistem baru yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2025. Namun yang menjadi pertanyaan publik adalah mengapa diterapkan begitu cepat. Jika diberlakukan mulai tahun 2027, masyarakat akan lebih siap dan tidak terjadi kegelisahan,” ujar Kiai Maman di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Ia menyebut, dari data yang beredar menunjukkan penurunan kuota tajam di sejumlah daerah lain.  Seperti Kota Bandung turun dari 2.008 menjadi 1.495 jemaah, Kabupaten Bogor dari 2.655 menjadi 1.598, Kabupaten Sukabumi dari 990 menjadi 124.

Kemudian, Kabupaten Cianjur dari 858 menjadi 59, Kabupaten Tasikmalaya dari 862 menjadi 309, Kabupaten Sumedang dari 511 menjadi 72, dan Kabupaten Majalengka dari 714 menjadi 527 jemaah.

Kiai Maman menilai, perubahan besar semacam ini seharusnya disertai sosialisasi, koordinasi, dan masa transisi yang memadai agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap tata kelola haji nasional.

Baca Juga :  Pakar Hukum Ini Sebut TNI Tak Bisa Pidanakan Ferry Irwandi, Begini Alasannya!

Sebelumnya, Bupati Subang, H. Reynaldi Putra Andita Budi Raemi, telah melayangkan surat resmi kepada Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia berisi keberatan atas penetapan kuota haji 2026. Dalam surat itu, \

Bupati meminta agar kuota dikembalikan ke jumlah semula, atau setidaknya dilakukan penyesuaian bertahap yang lebih manusiawi. Ia juga menekankan bahwa rasionalisasi kuota sebaiknya diberlakukan mulai tahun 2027 agar masyarakat memiliki waktu adaptasi yang cukup.

Menanggapi langkah tersebut, KH. Maman Imanulhaq menyatakan dukungannya terhadap sikap Bupati Subang yang memperjuangkan aspirasi masyarakatnya. Ia menilai keberatan itu wajar dan perlu dijadikan bahan evaluasi oleh pemerintah pusat. 

“Apa yang dilakukan Bupati Subang merupakan bentuk kepedulian terhadap warganya. Karena itu, Komisi VIII DPR RI akan menindaklanjutinya dengan meminta penjelasan resmi dari Kementerian Haji dan Umrah. Kami ingin memastikan agar kebijakan ini berjalan sesuai asas keadilan dan tidak menimbulkan keresahan di daerah,” ujar Kiai Maman, yang juga tokoh Nahdlatul Ulama dan Pembina Pesantren Ekologi Al-Mizan Majalengka tersebut.

Kiai Maman menambahkan, DPR mendukung penuh reformasi penyelenggaraan ibadah haji yang diatur dalam undang-undang baru tersebut, namun pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kesiapan teknis dan sosial di lapangan. 

“Tujuannya tentu baik, yaitu memperbaiki sistem waiting list agar lebih efisien dan adil. Tetapi penerapannya jangan tergesa-gesa sampai menimbulkan keresahan. Pemerintah harus memberi waktu adaptasi dan melakukan komunikasi publik yang intensif,” tegasnya.

Kiai Maman menutup pernyataannya dengan mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan umat terhadap tata kelola haji nasional.

 “Haji adalah ibadah suci yang melibatkan pengorbanan besar. Negara dan Kementerian Haji dan Umrah wajib memastikan setiap kebijakan dijalankan dengan asas keadilan, transparansi, dan keberpihakan pada umat,” pungkasnya. **

Berita Terkait

Menko Pangan Resmikan PSEL Bogor Raya 1, SUCOFINDO Dukung Percepatan Penanganan Darurat Sampah Nasional
276 Young Leaders PFmuda 2026 Ditantang Ubah Masalah Menjadi Solusi Berdampak melalui Case Challenge
KPK Dalami Dugaan Aliran Suap ATR/BPN Ratusan Miliar ke Kegiatan Muktamar Agustus Lalu
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Ratusan Miliar di ATR/BPN
KPK Buka Peluang Bidik Proyek Pagar Laut Pasca Bongkar Skandal Dugaan Suap di ATR/BPN
Nursyahwa Syakila, Peserta Netra MTQ Nasional XXXI yang Hafal 30 Juz Lewat Metode Audio
Ini Alasan BPK Tidak Jadikan Kepala BPN Kota Tangerang Tersangka Kasus Suap HGB Ratusan Miliar
KPK Buka Peluang Jadikan PT Sumarrecon Tbk Tersangka Korporasi Perkara Dugaan Suap HGB Ratusan Miliar
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 16:16 WIB

Menko Pangan Resmikan PSEL Bogor Raya 1, SUCOFINDO Dukung Percepatan Penanganan Darurat Sampah Nasional

Kamis, 17 September 2026 - 15:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Aliran Suap ATR/BPN Ratusan Miliar ke Kegiatan Muktamar Agustus Lalu

Kamis, 17 September 2026 - 13:23 WIB

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Ratusan Miliar di ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:19 WIB

KPK Buka Peluang Bidik Proyek Pagar Laut Pasca Bongkar Skandal Dugaan Suap di ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 - 08:56 WIB

Nursyahwa Syakila, Peserta Netra MTQ Nasional XXXI yang Hafal 30 Juz Lewat Metode Audio

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Harddies Cargo Fokus Kembangkan Layanan Pengiriman Cargo Jakarta–Batam

Jumat, 18 Sep 2026 - 15:06 WIB