KPK Ungkap Dugaan Korupsi Pembagian Kuota Haji, Segini Kerugian Negara

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Pembagian Kuota Haji, Segini Kerugian Negara

- Author

Rabu, 13 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi : Gedung Merah Putih KPK (Foto : Ist)

Ilustrasi : Gedung Merah Putih KPK (Foto : Ist)

JEJAKNATASI.ID.JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK saat ini tengah mendalami dugaan kasus korupsi pembagian kuota haji yang dipimpin oleh mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada tahun 2024 lalu. 

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan mengenai Surat Keputusan (SK) biasanya dirancang pejabat tinggi tingkat Menteri. 

“Pada umumnya pada jabatan setingkat menteri, yang bersangkutan apakah memang merancang SK itu sendiri atau SK itu sudah jadi, jadi kita lihat seperti tadi di awal, itu siapa yang memberi perintah , apakah ada yang lebih tinggi dari itu kemudian memberi perintah atau bagaimana, itu yang sedang kita dalami,” tegas Asep di Gedung Merah Putih  KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asep mengatakan SK tersebut, merupakan jadi salah satu bukti KPK untuk membongkar perkara kuota pembagian haji pada tahun 2024. Oleh karena itu KPK akan menggali lebih dalam perkara ini, apa usulan dari tingkat bawah, apa dari pihak travel haji umroh. 

“Dan dibuatkan SKnya, apakah ini usulan dari bottom-up, dari bawah atau ini memang perintah dari top-down, itu yang sedang kita dalami,” kata Asep. 

Baca Juga :  Mengapa Hasto Kristiyanto Tidak Ditahan Usai Diperiksa 3,5 Jam, Berikut Penjelasan KPK

Seperti diketahui sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pihak KPK telah menghitung jumlah total kerugian Negara akibat kasus korupsi pembagian kuota 2024 mencapai senilai Rp1 Triliun lebih. 

“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK Jakarta ,pada Senin (11/8/2025).

Selain itu, Budi menerangkan bahwa hitungan kerugian negara tersebut, berdasarkan hasil kolaborasi internal KPK bersama Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK. 

“Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi,”terang Budi. 

Dalam kasus korupsi pembagian kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024 ini, KPK telah menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik). Selain itu, untuk menangani perkara ini, KPK belum bisa menetapkan tersangka, meski KPK sudah mengeluarkan keterangan resmi mengenai mencegah Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus dan pihak travel pergi ke luar negeri. (eki)

Berita Terkait

BPK Audit LK BPI Danantara 2025, Identifikasi Resiko Kecurangan Laporan
Menko Pangan Resmikan PSEL Bogor Raya 1, SUCOFINDO Dukung Percepatan Penanganan Darurat Sampah Nasional
276 Young Leaders PFmuda 2026 Ditantang Ubah Masalah Menjadi Solusi Berdampak melalui Case Challenge
KPK Dalami Dugaan Aliran Suap ATR/BPN Ratusan Miliar ke Kegiatan Muktamar Agustus Lalu
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Ratusan Miliar di ATR/BPN
KPK Buka Peluang Bidik Proyek Pagar Laut Pasca Bongkar Skandal Dugaan Suap di ATR/BPN
Nursyahwa Syakila, Peserta Netra MTQ Nasional XXXI yang Hafal 30 Juz Lewat Metode Audio
Ini Alasan BPK Tidak Jadikan Kepala BPN Kota Tangerang Tersangka Kasus Suap HGB Ratusan Miliar
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 07:29 WIB

BPK Audit LK BPI Danantara 2025, Identifikasi Resiko Kecurangan Laporan

Jumat, 18 September 2026 - 16:16 WIB

Menko Pangan Resmikan PSEL Bogor Raya 1, SUCOFINDO Dukung Percepatan Penanganan Darurat Sampah Nasional

Jumat, 18 September 2026 - 11:15 WIB

276 Young Leaders PFmuda 2026 Ditantang Ubah Masalah Menjadi Solusi Berdampak melalui Case Challenge

Kamis, 17 September 2026 - 15:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Aliran Suap ATR/BPN Ratusan Miliar ke Kegiatan Muktamar Agustus Lalu

Kamis, 17 September 2026 - 13:23 WIB

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Ratusan Miliar di ATR/BPN

Berita Terbaru

Lifestyle

5 Oleh-oleh Favorite dari Jakarta yang Wajib Kamu Bawa Pulang

Sabtu, 19 Sep 2026 - 20:37 WIB

Kesehatan

Vaksin Meningitis Jadi Syarat Umrah, Kapan Waktu yang Tepat?

Sabtu, 19 Sep 2026 - 12:12 WIB