Wujudkan Integrasi Layanan Digital Lintas Sektor, Kemenko Perekonomian Gelar Kick-Off Implementasi Pepres No 4 Tahun 2025

Wujudkan Integrasi Layanan Digital Lintas Sektor, Kemenko Perekonomian Gelar Kick-Off Implementasi Pepres No 4 Tahun 2025

- Author

Selasa, 4 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiad saat memberikan sambutan dalam pembukaan  Kick-Off Implementasi Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2025. (Foto : Humas Kemenko Perekonomian)

Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiad saat memberikan sambutan dalam pembukaan Kick-Off Implementasi Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2025. (Foto : Humas Kemenko Perekonomian)

JEJAKANARASI.ID. JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar Kick-Off Implementasi Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2025 tentang Layanan Digital Terpadu pada Komoditas Mineral dan Batubara (SIMBARA) di Jakarta, Rabu (29/10).

Pelaksanaan Perpres Nomor 94 Tahun 2025 merupakan tonggak penting dalam memperkuat tata kelola dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor mineral dan batubara (minerba) secara terintegrasi, transparan,dan akuntabel lintas sektor.

“Melalui SIMBARA, pemerintah membangun sistem layanan digital terpadu yang menghubungkan data, kebijakan, dan pengawasan antar Kementerian/Lembaga untuk memastikan transparansi dan kepatuhan pelaku usaha di sektor minerba,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi dalam sambutannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Implementasi SIMBARA bukan hanya tentang integrasi sistem digital antar kementerian, tetapi juga penyelarasan kebijakan lintas sektor agar pelaksanaannya terpadu dan berjalan efektif.

Deputi Elen juga menekankan pentingnya setiap Kementerian/Lembaga segera menyusun rencana aksi implementasi yang konkret untuk pelaksanaan Perpres Nomor 94 Tahun 2025, mencakup integrasi proses bisnis internal dan antarsektor. 

Sesuai amanat dalam Perpres Nomor 94 Tahun 2025, fokus tahun 2025 pada lima komoditas utama yaitu batubara, nikel, timah, bauksit, dan tembaga, sebelum diperluas ke komoditas lainnya di tahun 2026.

SIMBARA akan menjadi terobosan besar reformasi transparansi rantai pasok komoditas mineral dan batubara dengan mekanisme Auto Blocking System (ABS) bagi perusahaan yang melanggar kewajiban terkait pemeliharaan lingkungan, izin pemakaian kawasan hutan, atau ketenagakerjaan. 

SIMBARA juga telah mengadopsi traceability framework dari International Energy Agency (IEA) dan OECD, menjadikannya acuan bagi rantai pasok global.

Implementasi awal SIMBARA sejak tahun 2022 telah menunjukkan dampak positif terhadap peningkatan kepatuhan/menurunkan pelanggaran wajib bayar dan / atau pelaku usaha terkait dalam pemenuhan kewajiban pembayaran PNBP. Selanjutnya, tahun 2025 akan menjadi fase penting untuk memperluas cakupan SIMBARA pada komoditas tembaga dan bauksit. 

Beberapa Kementerian/Lembaga berkomitmen mendukung implementasi sistem ini, seperti Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang menekankan pentingnya integrasi SIMBARA untuk memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan dan reklamasi lahan pascatambang. 

Sementara Kementerian Kehutanan menyampaikan pentingnya pengembangan sistem spasial di SIMBARA agar pemantauan operasi tambang dapat dilakukan secara lebih akurat sesuai wilayah izin usaha pertambangan yang diberikan.

Di sisi dukungan terkait transportasi hasil tambang, Kementerian Perhubungan juga menegaskan komitmennya untuk memastikan pencatatan muatan minerba melalui aplikasi Inaportnet, yang terhubung dengan sistem SIMBARA. 

Baca Juga :  Krisis Literasi, Mahasiswa USU Gagas Perpustakaan Futuristik Berbasis MR dan AI

Saat ini pun Kementerian Perindustrian juga sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri tentang Tata Kelola Smelter yang mewajibkan pelaporan produksi melalui SllNas dan mencantumkan sanksi tegas bagi pelaku industri yang tidak patuh, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan Izin Usaha Industri (IUI).

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Stranas PK menyatakan bahwa penguatan regulasi untuk implementasi dan perluasan SIMBARA menjadi bagian dari Aksi 8 Stranas PK dalam optimalisasi penerimaan negara untuk tahun 2025-2026, yang mencakup antara lain komoditas mineral dan batubara.

Selain itu, Bank Indonesia juga berkomitmen mendukung integrasi pengawasan arus Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam SIMBARA untuk memastikan kepatuhan dan transparansi transaksi lintas batas.

Lebih lanjut, Deputi Elen juga menegaskan pentingnya penyusunan rencana aksi dengan penetapan prioritas dan langkah cepat kolaborasi dan sinergi Kementerian dan Lembaga terkait agar target Perpres Nomor 94 Tahun 2025 pada tahun ini dapat tercapai.

“Ke depan, rapat teknis akan dilakukan secara khusus dengan melibatkan empat kementerian teknis utama yang terkait dengan komoditasnya terlebih dahulu, yaitu: Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perhubungan guna memfinalisasi rancangan integrasi sistem dan tata kelola SIMBARA untuk tambahan komoditas bauksit dan tembaga sesuai mandat Perpres 94/2025,” pungkas Deputi Elen.

Sementara untuk fokus pada aspek pengawasan, yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Ketenagakerjaan akan dilakukan setelahnya. 

Hal ini sesuai dengan pandangan yang disampaikan oleh Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan, mengingat terbatasnya sisa waktu sampai dengan Desember 2025.

Dengan pendekatan berbasis data dan kebijakan yang terintegrasi, SIMBARA diharapkan menjadi model nasional pengelolaan komoditas strategis berbasis digital yang mendukung transparansi, kepatuhan, dan daya saing industri ekstraktif Indonesia di pasar global, serta dapat direplikasi untuk komoditas strategis penerimaan negara lainnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya yakni Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Staf Ahli Menteri Bidang Logistik Kementerian Perhubungan, Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan, Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Ketenagakerjaan, Kepala Lembaga National Single Window (LNSW).

Serta perwakilan pejabat dari berbagai kementerian dan lembaga terkait lainnya termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup, Bank Indonesia, dan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). **

Berita Terkait

Siapa Siti Mawarni dari Labuan Batu yang Viral Lewat Sebuah Lagu
Perkuat Koordinasi dengan Polri, BGN Pastikan Tindak Tegas Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG
Kenang Sosok Pejuang Hak Buruh, Prabowo Resmikan Museum Marsinah dan Rumah Singgah di Nganjuk
Dari Kampus ke Dunia: Kemendag Kuatkan Wirausaha Muda Ekspor via Campuspreneur
Bahas Sekolah Rakyat di KPK, Mensos Gus Ipul Ajukan Usulan Ini
Jelang Piala Dunia 2026 Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola
13 Korban Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Mendapat Penanganan Intensif
Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:01 WIB

Siapa Siti Mawarni dari Labuan Batu yang Viral Lewat Sebuah Lagu

Senin, 25 Mei 2026 - 13:38 WIB

Perkuat Koordinasi dengan Polri, BGN Pastikan Tindak Tegas Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:14 WIB

Kenang Sosok Pejuang Hak Buruh, Prabowo Resmikan Museum Marsinah dan Rumah Singgah di Nganjuk

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:28 WIB

Dari Kampus ke Dunia: Kemendag Kuatkan Wirausaha Muda Ekspor via Campuspreneur

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:05 WIB

Bahas Sekolah Rakyat di KPK, Mensos Gus Ipul Ajukan Usulan Ini

Berita Terbaru

Lifestyle

Cara Pencegahan, Gejala dan Penyebab Utama Stroke Usia Muda

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:42 WIB