Viral Video Syur Siswi SMP di Luwu Timur Durasi 1 Menit, Polisi Tunjukan Barang Bukti

Viral Video Syur Siswi SMP di Luwu Timur Durasi 1 Menit, Polisi Tunjukan Barang Bukti

- Author

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi hubungan intim, dan polisi Polres Luwu Timur gelar konferensi pers dengan hadirkan pelaku video mesum (Foto: 1st)

Ilustrasi hubungan intim, dan polisi Polres Luwu Timur gelar konferensi pers dengan hadirkan pelaku video mesum (Foto: 1st)

JEJAKNARASI.ID, LUWU TIMUR – Warga Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan dihebohkan dengan beredarnya video mesum berdurasi 1 menit 6 detik yang diperankan oleh siswi SMP setempat berinisial AT. Video tersebut tersebar dari whatsapp ke whatsapp lain dan viral di media sosial.

Mendengar kabar tersebut, polisi Polres Luwu Timur langsung bergerak cepat menyelidiki kejadian tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap A (18) tahun pemeran pria di video mesum tersebut.

“Kita telah mengamankan seorang pria berinisial A, 18 tahun, yang merupakan mantan pacar korban sekaligus pemeran pria dalam video asusila itu,” ujar Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, Selasa (16/09/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian itu bermula saat A menjalin hubungan asmara dengan siswi SMP berinisial AT pada akhir Maret hingga Juni 2025. Hubungan keduanya cukup intens hingga nekat menjalani hubungan intim layaknya pasangan suami istri beberapa kali.

“Dari pengakuan tersangka, mereka melakukan hubungan sebanyak tujuh kali,” terangnya.

Kronologi Tersebarnya Video Mesum Sisiwi SMP di Luwu Timur

Diketahui, hubungan asmara A dan AT kandas. A lalu memilih menikahi wanita lain berinisial PB pada Juli 2025. Dua bulan kemudian, PB kaget setelah memeriksa ponsel milik suaminya. Ia mendapati video mesum A bersama mantan kekasihnya, AT.

“Jadi video itu disimpan tanpa sepengetahuan korban (AT), katanya hanya untuk konsumsi pribadi. Istri A menemukan video mesum tersebut. Video itu sempat dihapus oleh A, tapi istrinya sudah lebih dulu mengirim salinan ke ponselnya sendiri,” jelasnya.

Baca Juga :  Link Video Jubir Tambang Morowali dengan WNA Cina Durasi 7 Menit

Dari situ video tersebut kemudian tersebar dari satu akun WhatsApp ke akun lainnya hingga viral. Beberapa waktu ini, video mesum tersebut membuat heboh dan jadi perbincangan warga, khususnya di kalangan pelajar.

Atas kejadian ini, A kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis. Pertama, ia disangkakan Pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5–15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Lalu, tersangka juga dijerat Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman pidana 6 bulan hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar.

Jika tidak terbukti, pasal ini dapat disubsiderkan dengan Pasal 35 jo. Pasal 9 Undang-Undang Pornografi.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel milik tersangka dan pakaian yang dikenakan korban saat video asusila tersebut dibuat.

“Diamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone Vivo Y15S milik pelaku yang digunakan merekam kejadian, pakaian korban berupa celana dalam dan bra, serta baju cokelat dan jilbab hitam yang dikenakan korban saat video dibuat,” kata Kompol Hajriadi. ***

Berita Terkait

Kanwil Bea Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak
Gelar Aksi Ketiga, Aliansi Mahasiswa Jakarta Serahkan Bukti Dugaan Korupsi KDMP Rp 112 Triliun ke Kejagung
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Inisiatif Penyelenggaraan Transportasi
Peringati HLH 2026, IKPP Tangerang Tanam 10.000 Mangrove Langka di Pesisir Pantai Utara
Daftar Lengkap SD Hingga SMP Swasta Gratis Di Kota Tangerang Tahun 2026
Deodatus Sunda Se Pimpin DPD GMNI DKI Jakarta Periode 2026-2028, Eks Ketua GMNI Trisakti Jadi Sekretaris
Rangers For Clean Bersama Noesantara Waste Solusion Inisiasi Program Perempuan Masa Kini di Peringatan HLHS 2026
GMNI Jakarta Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Program KDMP, Desak Kejagung Usut Tuntas
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:19 WIB

Kanwil Bea Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:35 WIB

Gelar Aksi Ketiga, Aliansi Mahasiswa Jakarta Serahkan Bukti Dugaan Korupsi KDMP Rp 112 Triliun ke Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:30 WIB

DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Inisiatif Penyelenggaraan Transportasi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:48 WIB

Peringati HLH 2026, IKPP Tangerang Tanam 10.000 Mangrove Langka di Pesisir Pantai Utara

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Deodatus Sunda Se Pimpin DPD GMNI DKI Jakarta Periode 2026-2028, Eks Ketua GMNI Trisakti Jadi Sekretaris

Berita Terbaru