Begini Harapan Deolipa Yumara Jelang Putusan Kasus Narkoba Fariz RM

Begini Harapan Deolipa Yumara Jelang Putusan Kasus Narkoba Fariz RM

- Author

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Fariz RM, Deolipa Yumara saat memberikan keterangan kepada awak media di PN Jaksel Kamis (21/8/2025). (Foto : Sirhan/Jejaknarasi.id)

Kuasa Hukum Fariz RM, Deolipa Yumara saat memberikan keterangan kepada awak media di PN Jaksel Kamis (21/8/2025). (Foto : Sirhan/Jejaknarasi.id)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat penyanyi senior Fariz RM memasuki tahap akhir. Rencananya Majelis Hakim membacakan putusan pada 4 September 2025 mendatang.

Hal itu sesuai dengan berakhirnya sidang pembacaan duplik yang dibacakan kuasa hukum Fariz RM. Dalam Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Kamis (21/8/2025).

Kuasa hukum Fariz RM Deolipa Yumara mengatakan seperti yang disampaikan pada saat pembacaan pledoi dalam sidang sebelumnya, bahwa kliennya Fariz RM bukanlah pengedar melainkan pengguna.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu dia berharap putusan majelis hakim nanti berupa rehabilitasi.

“Harapan kami tentu putusannya rehabilitasi. Fariz  sudah mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan siap direhabilitasi. Jikalau berbeda kami ikhlas menerimanya,” kata Deolipa saat memberikan keterangan kepada awak media usai sidang.

Pengacara nyentrik ini menegaskan jika putusan telah ditetapkan pihaknya tidak akan mengajukan banding.

Sikap itu diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan keyakinan bahwa rehabilitasi adalah langkah yang paling tepat.

Semua kamu serahkan kepada majelis hakim.Kami, keluarga dan semua pihak hanya bisa berdoa agar yang terbaik diberikan untuk Fariz,” ucapnya.

Baca Juga :  Sidang Fariz RM Kembali Digelar, Agenda Pembacaan Pledoi

Menurut Deolipa, jika majelis hakim mengabulkan rehabilitasi, Fariz RM akan segera dipindahkan dari tahanan ke lembaga rehabilitasi untuk menjalani pemulihan.

“Kita tunggu saja nanti sidang lagi pada 4 September mendatang,” tukas Deolipa.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menggelar sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Fariz RM.

Agenda sidang adalah pembacaan duplik dari pihak terdakwa melalui pengacaranya. Setelah dalan sidang sebelumnya pledoi penyanyi senior itu ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kesempatan tersebut pelantun lagu berjudul Sakura itu menyampaikan keinginan, agar bisa mendapatkan kesempatan kembali menjalani rehabilitasi.

Meski demikian,ia mengaku siap menerima segala bentuk putusan yang diberikan oleh Hakim. Karena hukum yang akan dijalankan merupakan kesempatan yang diberikan Allah untuk introspeksi diri.

“Harapan saya diberi peluang kembali untuk di rehabilitasi. Tapi apapun hukumannya saya tetap ikhlas. Karena saya menganggap hukuman yang akan saya jalani merupakan peluang atau kesempatan yang diberikan Allah kepada saya untuk memperbaiki diri dan bisa kembali ke masyarakat dan keluarga,” kata penyanyi berusia 66 tahun itu Kamis (21/8/2025).

 

Berita Terkait

Kanwil Bea Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak
Viral Mahasiswi Kampus Ternama di Banten Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Seniornya
Begini Modus Dadan Cs Dapat Cuan Miliaran Tiap Hari di Kasus Korupsi MBG
Pelaku Penikaman Perawat Klinik Gigi di Tangerang Diduga Idap Skizofrenia
Polisi Tetapkan Dirut Hanania Group Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana Umrah
Polda Metro Jaya Amankan Pelaku Pembuat Konten Asusila via Live Streaming
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi
Polsek Kelapa Dua Respons Cepat Aduan Driver Ojol Soal Dugaan Penarikan Paksa Motor oleh Oknum DC
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:19 WIB

Kanwil Bea Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:22 WIB

Viral Mahasiswi Kampus Ternama di Banten Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Seniornya

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:04 WIB

Begini Modus Dadan Cs Dapat Cuan Miliaran Tiap Hari di Kasus Korupsi MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pelaku Penikaman Perawat Klinik Gigi di Tangerang Diduga Idap Skizofrenia

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:35 WIB

Polisi Tetapkan Dirut Hanania Group Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana Umrah

Berita Terbaru

Ilustrasi

Opini

LC Bukan untuk Dicintai Tapi Dinikmati

Rabu, 1 Jul 2026 - 12:19 WIB