LMKN Masuk Angin, Kirim Surat Somasi Ke Hotel yang Dianggap Putar Musik Padahal Suara Burung Asli

LMKN Masuk Angin, Kirim Surat Somasi Ke Hotel yang Dianggap Putar Musik Padahal Suara Burung Asli

- Author

Selasa, 12 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BK, Pengelola hotel di Tangerang saat membacakan surat somasi yang dilayangkan LMKN. (Foto: 1st)

BK, Pengelola hotel di Tangerang saat membacakan surat somasi yang dilayangkan LMKN. (Foto: 1st)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Pengelola hotel di Tangerang merasa geram karena tindakan yang dilakukan Lembaga Managemen Kolektif Nasional (LMKN) yang meminta pembayaran penggunaan musik.

Salah satu pengelola berinisial BK, dikirimi beberapa kali surat somasi. Hotel yang ia kelola dianggap menggunakan musik tanpa membayar royalti kepada LMKN.

Menurutnya, hotelnya tidak pernah memutar musik seperti yang ditulis dalam surat somasi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BK menyebut, LMKN gayanya udah kaya ormas yang suka seruduk kondangan dan packing rendang. Berapa kali kita dikirimkan surat somasi dan surat seperti ini,” ucap BK dikutip dari akun tiktok miliknya, Selasa (12/08/2025).

Ia pun membacakan isi surat dikirimkan LMKN tersebut. “Telah menjadi perhatian bagi kami bahwa tempat usaha bapak/ibu kelola telah memperdengarkan karya lagu dan musik yang harus memiliki lisensi,” ujarnya.

Pria yang aktif sebagai konten kreator ini merasa bingung. Hotel yang ia kelola tidak pernah memutar musik, melainkan menggunakan kicauan burung asli sebagai pelengkap suasana.

Baca Juga :  Krisis Literasi, Mahasiswa USU Gagas Perpustakaan Futuristik Berbasis MR dan AI

“Sejak kapan Pranaya Boutique Hotel pakai lagu. Kita di sini nggak pakai lagu bapak-bapak ormas, nih musik kita datang dari suara burung yang asli atau jangan-jangan suara burung asli kalian mau charge,” tegasnya.

“Kita pakai suara burung, kita pengen memberikan suasana alam yang natural kepada tamu-tamu kami, jadi kami tidak pakai musik di sini,” bebernya.

Menurut BK, pihak LMKN secara acak melayangkan somasi dan meminta bayaran kepada tempat usaha seperti hotel dan restoran tanpa melakukan survei terlebih dahulu.

“Ngapain kalian kirim kayak gini? Kalian datang nggak? Cek dulu nggak? Apakah properti yang kalian kirimin ini memang menggunakan musik atau tidak,” ucap BK.

Saat jurnalis jejaknarasi.id mengkonfirmasi melalui pesan singkat, BK menilai persoalan ini menjadi keluhan pengelola hotel. Bukan hanya di wilayah Tangerang melainkan juga seluruh Indonesia.

“Seluruh pengelola hotel di Indonesia mengeluhkan persoalan ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

Antusiasme Meluap, ‘War Tiket’ Upacara HUT RI ke-81 Diserbu 128 Ribu Orang dalam Hitungan Menit
“Gempa Hari Ini” Jadi Topik Viral, Warganet Ramai Pantau Informasi BMKG
Prabowo Usul Atap Rumah Diganti dari Seng Jadi Ijuk dan Rumbai, Singgung Masalah Kanker Paru-Paru
Viral di Medsos, Nama Hotman Paris Diduga Masuk Dalam Laporan Tunggakan Wajib Pajak
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam
Kolaborasi Polri, Komdigi dan UPH Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus
Sekretaris DK BM PAN Soroti Demo Mahasiswa Soal Rupiah dan MBG, Ingatkan Parpol Konsisten Dukung Prabowo Gibran
Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:28 WIB

Antusiasme Meluap, ‘War Tiket’ Upacara HUT RI ke-81 Diserbu 128 Ribu Orang dalam Hitungan Menit

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:16 WIB

“Gempa Hari Ini” Jadi Topik Viral, Warganet Ramai Pantau Informasi BMKG

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:06 WIB

Prabowo Usul Atap Rumah Diganti dari Seng Jadi Ijuk dan Rumbai, Singgung Masalah Kanker Paru-Paru

Senin, 20 Juli 2026 - 12:56 WIB

Viral di Medsos, Nama Hotman Paris Diduga Masuk Dalam Laporan Tunggakan Wajib Pajak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:24 WIB

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam

Berita Terbaru