Kecewa Hasil Vonis Tom Lembong, Anies: Bukti dan Logika Tak diberi Ruang Dalam Proses Peradilan

Kecewa Hasil Vonis Tom Lembong, Anies: Bukti dan Logika Tak diberi Ruang Dalam Proses Peradilan

- Author

Jumat, 18 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan (Foto: 1st)

Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan (Foto: 1st)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Menteri Perdagangan RI Periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis dengan hukuman 4,5 tahun kurungan penjara dalam kasus impor gula oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat (18/07/2025).

Sahabat Tom Lembong yang juga ikut hadir dalam persidangan, Anies Baswedan, mengungkapkan rasa kekecewaannya lewat akun sosial media Instagram pribadinya.

Dikatakan Anies, keputusan vonis yang dijatuhkan terhadap sahabatnya tersebut sangatlah  mengecewakan bagi siapa pun yang mengikuti jalannya persidangan dengan akal sehat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini, Tom divonis 4,5 tahun penjara. Keputusan yang sangat mengecewakan bagi siapa pun yang mengikuti jalannya persidangan dengan akal sehat, meski sayangnya tidak mengejutkan”, ucap Anies.

Lebih lanjut, Anies menerangkan bahwa selama proses berjalan, analisa para ahli telah mengungkap banyaknya kejanggalan pada kasus yang menjerat sahabatnya ini. Fakta-fakta di persidangan pun malah justru memperkuat posisi Tom.

“Selama proses berjalan, berbagai laporan jurnalistik independen dan analisis para ahli telah mengungkap kejanggalan demi kejanggalan dalam dakwaan. Fakta-fakta di ruang sidang justru memperkuat posisi Tom, tapi semua itu diabaikan. Seolah-olah 23 sidang yang telah digelar sebelumnya tak pernah ada. Tampaknya seolah-olah bukti dan logika tidak diberi ruang dalam proses peradilan.”

“Jika kasus sejelas ini saja bisa berujung pada hukuman penjara, jika seseorang seperti Tom yang dikenal dan terbukti integritasnya di pengadilan, terbuka dan disorot publik perkaranya, masih bisa dihukum semena-mena, maka membayangkan nasib berjuta lainnya yang tak punya akses, sorotan, atau kekuatan serupa”, sambung Anies dikutip dari Instagram pribadinya @aniesbaswedan.

Baca Juga :  Puncak Perayaan Natal Kemenag 2025 Bakal Digelar 29 Desember

Ia pun merasa, keadilan di negeri ini jauh dari kata selesai, belum tegaknya demokrasi dan kredibilitas sistem hukum yang patut dipertanyakan.

“Vonis hari ini adalah penanda bahwa keadilan di negeri ini masih jauh dari selesai. Demokrasi belum kokoh berdiri. Kita dihadapkan pada keraguan mendasar tentang kredibilitas sistem hukum, dan tentang keberanian negara menegakkan kebenaran. Ketika kepercayaan terhadap proses peradilan runtuh, maka fondasi negara ikut rapuh,” ujarnya.

Pembacaan Duplik Tom Lembong

Anies menerangkan, pada Senin lalu Tom membacakan dupliknya yang tersirat makna tawakkal, yang menyerahkan semuanya hanya kepada tuhan.

“Senin lalu, Tom menyampaikan dalam dupliknya bahwa ia belajar tentang makna kata tawakkal, tentang berusaha sekuat tenaga lalu menyerahkan hasil pada Tuhan. Sayangnya hari ini, hasil itu belum berpihak padanya. Tapi ini bukan ujung. Ini satu babak dari perjuangan panjang untuk menghadirkan keadilan yang belum tuntas dan akan terus kita jalani bersama”, terangnya.

Ia pun menjelaskan, tim pengacara hukum Tom masih mempertimbangkan terkait putusan yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan ini. Anies pun memastikan bahwa Tom tidak akan pernah berjuang sendirian untuk mencari keadilan.

“Tom dan tim pengacara masih mempertimbangkan tanggapan terhadap putusan ini. Tapi satu hal yang jelas, kami akan terus mendukung penuh langkahnya untuk mencari keadilan sampai titik akhir. Apapun yang akan ia hadapi ke depan, kita terus memastikan bahwa Tom tidak akan pernah berjuang sendirian,” tutup Anies Baswedan. *

Berita Terkait

Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI
10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga
Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat
Faktor Utama Gaji Ke-13 Pensiunan Batal Cair Bulan Juni 2026
Aturan Baru Alokasi Gaji Ke-13 Tahun 2026 Bagi PNS dan Pensiunan
Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Belum Tentu Cair Bulan Juni 2026, Ini Dasar Hukumnya
Menteri Nusron Pastikan Pembangunan Industri di Indramayu Tidak Merambah Lahan LSD
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 14:42 WIB

Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Selasa, 28 April 2026 - 20:37 WIB

Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI

Selasa, 28 April 2026 - 11:55 WIB

10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga

Senin, 27 April 2026 - 16:38 WIB

Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat

Minggu, 26 April 2026 - 14:49 WIB

Faktor Utama Gaji Ke-13 Pensiunan Batal Cair Bulan Juni 2026

Berita Terbaru

Fajariah, Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura Kalsel. (Foto: Istimewa)

Opini

Sunyi dalam Pernikahan

Senin, 4 Mei 2026 - 09:53 WIB