Jejaknatasi.id, Jakarta – Korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, ternyata sudah berlangsung selama 5 tahun dan bernilai fantastis sebesar Rp2,1 triliun.
Pernyataan ini disampaikan Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, saat menyampaikan update perkara baru yang sedang diusut KPK.
“Terkait dengan penyelidikan perkara pengadaan EDC di BRI, terkait tempus perkaranya dari tahun 2020 sampai dengan 2024 dengan nilai proyek sekitar Rp2,1 triliun,” ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (30/06/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Budi mengatakan, terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara, KPK belum menyampaikannya saat ini.
“Belum, nanti kami sampaikan secara utuh konstruksi perkaranya seperti apa, termasuk dugaan kerugian negaranya berapa,” pungkas Budi.
Pada Kamis (26/06/2025), KPK resmi mengumumkan perkara baru terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini karena masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum. Yang pasti, perkara ini melibatkan mantan pejabat BRI.
KPK sudah melakukan penggeledahan di dua kantor pusat BRI yang berada di Jakarta, yakni di Sudirman dan Gatot Subroto.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa mantan Wakil Direktur Utama (Wadirut) BRI, Catur Budi Harto pada Kamis (26/06/2025).
Sumber: RMOL

























