Tiga Hari Operasi Berantas Jaya 2025 Digelar, Polda Metro Jaya Berhasil Amankan 24 Pelaku Tawuran Berikut Sajam

Tiga Hari Operasi Berantas Jaya 2025 Digelar, Polda Metro Jaya Berhasil Amankan 24 Pelaku Tawuran Berikut Sajam

- Author

Minggu, 18 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran kepolisiam Polda Metro Jaya saat mengamankan pelaku tawuran. (Foto : Humas Polda Jaya)

Jajaran kepolisiam Polda Metro Jaya saat mengamankan pelaku tawuran. (Foto : Humas Polda Jaya)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengamankan 24 pelaku tawuran.

Penangkapan dilakukan saat jajaran kepolisian melakukan kegiatan Operasi Berantas Jaya 2025 yang digelar sejak Senin,(13/5/2025) hingga Kamis (15/5/2025).

Diantara pelaku terdapat 7 orang telah ditetapkan tersangka, karena terbukti membawa atau memiliki senjata tajam secara ilegal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara penindakan dilakukan di tiga lokasi berbeda, masing-masing satu  di wilayah Jakarta Barat dan dua di wilayah Jakarta Timur.

Untuk Jakarta Barat kepolisian mengamankan 13 pelaku, 4 diantaranya resmi ditahan. Mereka ditangkap setelah melakukan aksi tawuran di kawasan Jalan Latumenten, Jelambar Baru, Grogol Petamburan.

Dari hasil penangkapan di lokasi polisi menyita berbagai barang bukti senjata tajam, diantaranya, 6 bilah celurit berbagai ukuran, 1 pipa paralon yang telah dimodifikasi berbentuk celurit dengan ujung runcing, 1 penggaris besi sepanjang 100 cm dan

1 buah busur panah tanpa anak panah.

Kemudian 4 orang yang resmi ditahan, karena mereka terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Baca Juga :  Polda Bali Amankan 14 Pelaku Unjuk Rasa Anarkis, Empat Diantaranya Pelajar

Sedangkan di wilayah Jakarta Timur kepolisian berhasil menangkap 11 pelaku, 3 diantaranya resmi ditahan.Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

Dengan rincian, di kawasan Jalan Matraman Salemba Gang IX Kebon Manggis, petugas mengamankan 7 pelaku dan menyita barang bukti 4 senjata tajam jenis celurit berbagai ukuran, serta menetapkan 2 orang tersangka.

Selanjutnya, di Jalan Pisangan Lama, Pisangan Timur, Pulo Gadung, polisi mengamankan 4 pelaku tawuran bersama 1 bilah celurit. 1 pelaku ditahan karena terbukti membawa senjata tajam.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam memberantas aksi kriminal jalanan dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

“Kami terus berkomitmen menindak tegas para pelaku tawuran, apalagi yang membawa senjata tajam, karena hal ini sangat membahayakan keselamatan warga,” tukasnya **

 

Berita Terkait

Polisi Amankan 24 Orang dalam Operasi Narkotika di Kampung Ambon dan Boncos
SP2HP A1 Terbit Mei, Empat Bulan Tanpa Kabar: Pelapor Pertanyakan Penanganan Kasus Penggelapan di Polsek Bongas
Kerugian Negara Akibat Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun, Ini Daftar 6 Tersangka yang Siap di Sidang
Polres Indramayu Tetapkan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Sindang Jadi Tersangka
Polsek Anjatan Respon Cepat Laporan Dugaan Penganiyaan di Cafe Putra Damar, Kabiro Jejak Narasi Beri Apresiasi
Bareskrim Polri Ungkap Gudang LPG Oplosan di Pondok Aren Tangsel
Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Palmerah Diamankan Polda Metro Jaya
Daftar 17 Orang Terjaring OTT KPK Terkait Suap HGB, Presdir Summarecon hingga Pejabat ATR/BPN Jadi Tersangka
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Polisi Amankan 24 Orang dalam Operasi Narkotika di Kampung Ambon dan Boncos

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:51 WIB

SP2HP A1 Terbit Mei, Empat Bulan Tanpa Kabar: Pelapor Pertanyakan Penanganan Kasus Penggelapan di Polsek Bongas

Rabu, 30 September 2026 - 14:37 WIB

Kerugian Negara Akibat Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun, Ini Daftar 6 Tersangka yang Siap di Sidang

Kamis, 24 September 2026 - 19:16 WIB

Polres Indramayu Tetapkan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Sindang Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 - 12:25 WIB

Polsek Anjatan Respon Cepat Laporan Dugaan Penganiyaan di Cafe Putra Damar, Kabiro Jejak Narasi Beri Apresiasi

Berita Terbaru