Sidang Fariz RM Kembali Digelar, Agenda Pembacaan Pledoi

Sidang Fariz RM Kembali Digelar, Agenda Pembacaan Pledoi

- Author

Senin, 11 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ( Foto : Sirhan)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ( Foto : Sirhan)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika dengan terdakwa Fariz RM kembali digelar. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu beragendakan pembacaan nota pembelaan (Pleidoi) terdakwa.

Dilansir dari laman resmi PN Jaksel melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sidang bernomor 339/Pid.Sus/2025/PN.
Jaksel itu akan dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB, Senin (11/8/2025).

“Sidang bergendakan pembacaan pledoi terdakwa dan akan dilaksanakan di ruang 4 PN Jaksel,” bunyi pengumuman di SIPP itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

Seperti diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Fariz RM.atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Dalam pembacaannya JPU menuntut Fariz RM dituntut pidana 6 tahun penjara. Selain dituntut hukuman penjara, penyanyi senior itu juga didenda sebesar Rp800 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

Baca Juga :  Deolipa Yumara Minta Hakim Tolak Tuntutan JPU dan Rehabilitasi Fariz RM

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara menanggapi tuntutan JPU yang telah dibacakan. Ia mengatakan jika tuntutan JPU itu sama saja menuduh kliennya sebagai pengedar, bukan pengguna narkotika.

Padahal, kata Deolipa, jika Fariz RM adalah pengguna bukan pengedar. Bahkan Fariz merupakan korban kejahatan narkotika.

“Saya menilai,JPU telah mengesampingkan fakta persidangan dalam membuat keputusan. Karena saksi yang dihadirkan dalam sidang mengatakan bahwa Fariz RM adalah pengguna ” kata Deolipa kepada awak media usai sidang di PN Jaksel Senin (4/8)2025). *

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Amankan Enam Terduga Pelaku Curas Nasabah Bank
Polres Jakbar Musnahkan Bahan Baku Narkotika Senilai Rp119 Miliar Hasil Penangkapan Jaringan Internasional
Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Tembakau Sintetis 995 Gram, 4 Tersangka Ditangkap di Jakarta Selatan dan Timur
Polisi Ringkus Komplotan Pengganjal Mesin ATM di RS Buah Hati Pamulang, 3 Pelaku Diamankan
Reskrim PMJ Amankan Pelaku Pembunuhan Wanita di Indekos Grogol Petamburan
Profil Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang Terjaring OTT KPK Tadi Malam
Polisi Amankan ART Pembobol ATM Milik Majikan di Jakbar, Uang Dibelikan Mobil dan Perhiasan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Polda Metro Jaya Amankan Enam Terduga Pelaku Curas Nasabah Bank

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Polres Jakbar Musnahkan Bahan Baku Narkotika Senilai Rp119 Miliar Hasil Penangkapan Jaringan Internasional

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Tembakau Sintetis 995 Gram, 4 Tersangka Ditangkap di Jakarta Selatan dan Timur

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:58 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Pengganjal Mesin ATM di RS Buah Hati Pamulang, 3 Pelaku Diamankan

Berita Terbaru