Deolipa Yumara Minta Hakim Tolak Tuntutan JPU dan Rehabilitasi Fariz RM

Deolipa Yumara Minta Hakim Tolak Tuntutan JPU dan Rehabilitasi Fariz RM

- Author

Senin, 11 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Fariz RM, Deolipa Yumara saat memberikan keterangan kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto : Sirhan )

Kuasa Hukum Fariz RM, Deolipa Yumara saat memberikan keterangan kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto : Sirhan )

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut penyanyi senior Fariz RM selama 6 tahun. Pasalnya, kliennya itu adalah pengguna bukan pengedar’

Oleh karena itu, Deolipa menganggap mpenerapan pasal yang dikenakan selama ini sangat tidak tepat. Bahkan, kata pengacara nyentrik ini, Fariz RM tidak untuk dihukum penjara, tapi perlu direhabilitasi.

“Kami akan ajukan permohonan rehabilitasi agar Pak Fariz tidak masuk penjara,” kata Deolipa kepada awak media usai sidang lanjutan dugaan penyalahgunaan narkotika di gedung PN Jaksel Senin (11/8/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menjelaskan, kliennya juga telah membacakan surat pembelaan pribadi di depan majelis hakim yang didampingi oleh kuasa hukumnya. Deolipa menilai surat tersebut merupakan bentuk perlawanan kliennya terhadap tuntutan yang dianggap memberatkan dan dirasa tidak adil.

“Tim kuasa hukum dan keluarga bersikukuh mengajukan jalan rehabilitasi, mengingat status Fariz RM sebagai pengguna aktif yang membutuhkan perlakuan sebagai pasien, bukan kriminal,” tukasnya.

Sementara itu, Fariz RM saat membacakan pledoinya mengakui kesalahan dan mengungkap ketergantungannya terhadap narkoba. Dalam kesempatan tersebut ia juga meminta maaf kepada keluarga karena sudah terjerat untuk keempat kalinya.

Baca Juga :  Cegah Premanisme, Kapolres Malang Kota Pimpin Langsung Patroli

“Yang Mulia, saya hanya ingin minta maaf, izinkan saya memohon maaf kepada keluarga saya, kepada ibu saya yang masih ada, kemudian juga kepada istri dan anak-anak saya dan keluarga besar juga masyarakat khususnya masyarakat para pecinta musik Indonesia,” ucap Fariz RM saat membacakan pledionya.

Seperti diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Fariz RM.atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Dalam pembacaannya JPU menuntut Fariz RM dituntut pidana 6 tahun penjara. Selain dituntut hukuman penjara, penyanyi senior itu juga didenda sebesar Rp800 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara menanggapi tuntutan JPU yang telah dibacakan. 

Ia mengatakan jika tuntutan JPU itu sama saja menuduh kliennya sebagai pengedar, bukan pengguna narkotika.

Padahal, kata Deolipa, jika Fariz RM adalah pengguna bukan pengedar. Bahkan Fariz merupakan korban kejahatan narkotika.

“Saya menilai,JPU telah mengesampingkan fakta persidangan dalam membuat keputusan. Karena saksi yang dihadirkan dalam sidang mengatakan bahwa Fariz RM adalah pengguna ” kata Deolipa kepada awak media usai sidang di PN Jaksel Senin (4/8)2025). *

Berita Terkait

Kanwil Bea Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak
Viral Mahasiswi Kampus Ternama di Banten Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Seniornya
Begini Modus Dadan Cs Dapat Cuan Miliaran Tiap Hari di Kasus Korupsi MBG
Pelaku Penikaman Perawat Klinik Gigi di Tangerang Diduga Idap Skizofrenia
Polisi Tetapkan Dirut Hanania Group Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana Umrah
Polda Metro Jaya Amankan Pelaku Pembuat Konten Asusila via Live Streaming
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi
Polsek Kelapa Dua Respons Cepat Aduan Driver Ojol Soal Dugaan Penarikan Paksa Motor oleh Oknum DC
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:19 WIB

Kanwil Bea Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:22 WIB

Viral Mahasiswi Kampus Ternama di Banten Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Seniornya

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:04 WIB

Begini Modus Dadan Cs Dapat Cuan Miliaran Tiap Hari di Kasus Korupsi MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pelaku Penikaman Perawat Klinik Gigi di Tangerang Diduga Idap Skizofrenia

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:35 WIB

Polisi Tetapkan Dirut Hanania Group Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana Umrah

Berita Terbaru

Banten

Maryono Serukan Budaya Siaga Bencana Lewat Keltana 

Jumat, 26 Jun 2026 - 12:52 WIB

Tangerang

Pemkot Tangerang Segel TPS Ilegal di Benda, Ini Alasannya

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:22 WIB