Deolipa Yumara Minta Hakim Tolak Tuntutan JPU dan Rehabilitasi Fariz RM

Deolipa Yumara Minta Hakim Tolak Tuntutan JPU dan Rehabilitasi Fariz RM

- Author

Senin, 11 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Fariz RM, Deolipa Yumara saat memberikan keterangan kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto : Sirhan )

Kuasa Hukum Fariz RM, Deolipa Yumara saat memberikan keterangan kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto : Sirhan )

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut penyanyi senior Fariz RM selama 6 tahun. Pasalnya, kliennya itu adalah pengguna bukan pengedar’

Oleh karena itu, Deolipa menganggap mpenerapan pasal yang dikenakan selama ini sangat tidak tepat. Bahkan, kata pengacara nyentrik ini, Fariz RM tidak untuk dihukum penjara, tapi perlu direhabilitasi.

“Kami akan ajukan permohonan rehabilitasi agar Pak Fariz tidak masuk penjara,” kata Deolipa kepada awak media usai sidang lanjutan dugaan penyalahgunaan narkotika di gedung PN Jaksel Senin (11/8/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menjelaskan, kliennya juga telah membacakan surat pembelaan pribadi di depan majelis hakim yang didampingi oleh kuasa hukumnya. Deolipa menilai surat tersebut merupakan bentuk perlawanan kliennya terhadap tuntutan yang dianggap memberatkan dan dirasa tidak adil.

“Tim kuasa hukum dan keluarga bersikukuh mengajukan jalan rehabilitasi, mengingat status Fariz RM sebagai pengguna aktif yang membutuhkan perlakuan sebagai pasien, bukan kriminal,” tukasnya.

Sementara itu, Fariz RM saat membacakan pledoinya mengakui kesalahan dan mengungkap ketergantungannya terhadap narkoba. Dalam kesempatan tersebut ia juga meminta maaf kepada keluarga karena sudah terjerat untuk keempat kalinya.

Baca Juga :  Pembekuan Profesi Firdaus Oiwobo Dianggap Cacat Hukum, Deolipa Ajukan Uji Materi UU Advokat ke MK

“Yang Mulia, saya hanya ingin minta maaf, izinkan saya memohon maaf kepada keluarga saya, kepada ibu saya yang masih ada, kemudian juga kepada istri dan anak-anak saya dan keluarga besar juga masyarakat khususnya masyarakat para pecinta musik Indonesia,” ucap Fariz RM saat membacakan pledionya.

Seperti diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Fariz RM.atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Dalam pembacaannya JPU menuntut Fariz RM dituntut pidana 6 tahun penjara. Selain dituntut hukuman penjara, penyanyi senior itu juga didenda sebesar Rp800 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara menanggapi tuntutan JPU yang telah dibacakan. 

Ia mengatakan jika tuntutan JPU itu sama saja menuduh kliennya sebagai pengedar, bukan pengguna narkotika.

Padahal, kata Deolipa, jika Fariz RM adalah pengguna bukan pengedar. Bahkan Fariz merupakan korban kejahatan narkotika.

“Saya menilai,JPU telah mengesampingkan fakta persidangan dalam membuat keputusan. Karena saksi yang dihadirkan dalam sidang mengatakan bahwa Fariz RM adalah pengguna ” kata Deolipa kepada awak media usai sidang di PN Jaksel Senin (4/8)2025). *

Berita Terkait

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng
JPU Tuntut Agnes Brenda Lee 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Keadilan
Polda Lampung Gagalkan Modus Penyelundupan Sabu Pakai Mobil Ambulance Asal Kota Tangerang
Tersangka Anak Pembunuh Ibu Tiri Di Binong Tangerang Terbukti Positif Narkoba
Polda Banten Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi 3 Kg di Lebak, 3 Tersangka Diamankan
Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Tangerang
Update Terbaru Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus Ternama di Banten
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 18:44 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:41 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Rabu, 22 April 2026 - 22:21 WIB

JPU Tuntut Agnes Brenda Lee 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Keadilan

Senin, 20 April 2026 - 20:03 WIB

Polda Lampung Gagalkan Modus Penyelundupan Sabu Pakai Mobil Ambulance Asal Kota Tangerang

Senin, 20 April 2026 - 10:09 WIB

Tersangka Anak Pembunuh Ibu Tiri Di Binong Tangerang Terbukti Positif Narkoba

Berita Terbaru

Opini

Fenomena Flexing: Harga Diri Diukur dari Barang Mewah

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara

Senin, 11 Mei 2026 - 18:44 WIB