RDP di Komisi II DPR RI, Ribka Haluk Jelaskan Perkembangan Empat DOB

RDP di Komisi II DPR RI, Ribka Haluk Jelaskan Perkembangan Empat DOB

- Author

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI. (Foto : Puspen Kemendagri)

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI. (Foto : Puspen Kemendagri)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Kamis (13/3/2025). 

Dalam rapat tersebut, ia menyampaikan perkembangan terkini pembangunan pemerintahan di empat Daerah Otonom Baru (DOB) Papua.

Ribka menjelaskan, pembentukan empat DOB Papua yang meliputi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya didasarkan pada empat Undang-Undang (UU). Keempatnya yakni UU Nomor 14 Tahun 2022, UU Nomor 15 Tahun 2022, UU Nomor 16 Tahun 2022, serta UU Nomor 29 Tahun 2022. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan regulasi tersebut, pemerintah pusat memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan fasilitasi dalam waktu tiga tahun sejak diresmikan.

“Mungkin tahun ini juga tahun terakhir [pemerintah pusat melakukan pembinaan dan fasilitasi] di mana pemerintah daerah sudah memiliki gubernur definitif sehingga saya pikir nanti akan eksis dalam pelaksanaan fasilitasi dan seterusnya,” ujar Ribka mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada RDP yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPR RI tersebut.

Ia menyebutkan, dari sisi progres pembangunan sarana dan prasarana, keempat DOB telah memiliki masterplan. Sedangkan dari sisi pengisian aparatur sipil negara (ASN), saat ini terus diupayakan agar 80 persennya merupakan Orang Asli Papua (OAP).

Baca Juga :  Pakar ITB Puji Langkah Cepat Mentan Amran Bantu Korban Banjir di Sumatera

Ribka menjelaskan, sejak awal pembentukan empat DOB Papua, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan banyak upaya pembinaan dan fasilitasi. Hal ini antara lain fasilitasi dalam implementasi 12 agenda roadmap yang telah dimulai sebelum peresmian daerah dan pelantikan Penjabat (Pj.) Gubernur.

“Bapak Menteri juga memimpin rapat secara langsung, selalu konsisten, [memberikan] pendampingan. Bahkan juga dilakukan evaluasi per tiga bulan terhadap kinerja Pj. Gubernur, maupun Pj. Bupati masing-masing [di DOB Papua],” imbuhnya.

Ia mengungkapkan, upaya lainnya yang dilakukan yakni membentuk tim asistensi penyelenggaraan pemerintahan untuk memperkuat koordinasi di tingkat pusat dalam pembangunan DOB. Kemudian, dilakukan pula penyusunan regulasi dan pedoman teknis agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan lancar.

Di samping itu, kata dia, Kemendagri aktif membangun koordinasi dengan daerah induk, DOB, dan kabupaten/kota cakupan wilayah untuk membahas permasalahan yang timbul di masa transisi. Terakhir, Kemendagri juga mendorong kementerian teknis untuk menyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) bersifat khusus dengan mengacu konteks Papua.

“Dan kami pun mohon dukungan, masukan, saran yang konstruktif untuk sama-sama kita memberikan kesejahteraan masyarakat di Papua sesuai dengan amanat konstitusi,” tandasnya.**

 

Berita Terkait

KPK Dalami Dugaan Aliran Suap ATR/BPN Ratusan Miliar ke Kegiatan Muktamar Agustus Lalu
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Ratusan Miliar di ATR/BPN
KPK Buka Peluang Bidik Proyek Pagar Laut Pasca Bongkar Skandal Dugaan Suap di ATR/BPN
Nursyahwa Syakila, Peserta Netra MTQ Nasional XXXI yang Hafal 30 Juz Lewat Metode Audio
Ini Alasan BPK Tidak Jadikan Kepala BPN Kota Tangerang Tersangka Kasus Suap HGB Ratusan Miliar
KPK Buka Peluang Jadikan PT Sumarrecon Tbk Tersangka Korporasi Perkara Dugaan Suap HGB Ratusan Miliar
Mahfud MD: Sudaryono Gagal Atasi Keracunan MBG, Korban Capai 51 Ribu Orang
KOSPI dan MBG Watch Somasi Prabowo, Buntut 43 Ribu Orang Keracunan MBG
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 15:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Aliran Suap ATR/BPN Ratusan Miliar ke Kegiatan Muktamar Agustus Lalu

Kamis, 17 September 2026 - 13:23 WIB

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Ratusan Miliar di ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 - 08:56 WIB

Nursyahwa Syakila, Peserta Netra MTQ Nasional XXXI yang Hafal 30 Juz Lewat Metode Audio

Rabu, 16 September 2026 - 14:50 WIB

Ini Alasan BPK Tidak Jadikan Kepala BPN Kota Tangerang Tersangka Kasus Suap HGB Ratusan Miliar

Rabu, 16 September 2026 - 13:41 WIB

KPK Buka Peluang Jadikan PT Sumarrecon Tbk Tersangka Korporasi Perkara Dugaan Suap HGB Ratusan Miliar

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Bareskrim Polri Ungkap Gudang LPG Oplosan di Pondok Aren Tangsel

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:56 WIB