DPRD Kota Tangsel Gelar Rapat Paripurna Bahas Penetapan Raperda Perubahan Perda No 10 Tahun 2023

DPRD Kota Tangsel Gelar Rapat Paripurna Bahas Penetapan Raperda Perubahan Perda No 10 Tahun 2023

- Author

Jumat, 21 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota tangerang Selatan (Foto : Humas DPRD Tangsel)

Suasana Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota tangerang Selatan (Foto : Humas DPRD Tangsel)

JEJAKNARASI.ID, TANGSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar Rapat Paripurna. Dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diluar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Yaitu Raperda Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua II Wanto S.Sos.I., M.Sos. dengan  didampingi Ketua DPRD H. Abdul Rasyid S.Ag., M.A.P, Wakil Ketua I DPRD Kota Tangsel H. M. Yusuf, Lc. Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Tangsel Jalan Raya Serpong No 1 Setu Tangsel Rabu (19/2/2025).

Dalam sambutannya Wanto menjelaskan, Penetapan raperda ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, dinyatakan bahwa dalam keadaan tertentu DPRD atau Wali Kota dapat mengajukan rancangan peraturan daerah di luar program pembentukan peraturan daerah.” jelas Wanto dikutip Jumat (21/2/2025).

Baca Juga :  Beroperasi Tanpa Izin, DPRD Tangsel Desak Pemkot Segel PT Adhimix RMC Serpong

Sementara itu, Wakili Ketua  Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Sudiar, S.T., M.M. mengungkapkan pihaknya bersama  Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang diwakilkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Badan Pendapatan Daerah telah  melaksanakan rapat pada Senin (17/2/2025). Rapat tersebut membahas  urgensi dan manfaat Perubahan Peraturan Daerah nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

“Kami telah membuat kesepakatan bersama untuk menetapkan dan membahas rancangan perda di luar Propemperda tahun 2025 yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.” Tutupnya.**

Sumber : Situs Resmi DPRD Kota Tangsel 

Berita Terkait

Nutrifood Physical Education Teacher 2026: Transformasi Pembelajaran PJOK di Tangerang Raya
Walikota Benyamien Targetkan Bedah Rumah di Tangsel Tahun 2026 Capai 329 Unit
Tinjau Langsung Proyek di Jalan Ciater, Pilar Warning Pengembang Soal Perizinan dan Amdal
Tangsel One Segera Hadir, Platform AI Satu Atap Layanan Publik
Prakiraan Cuaca Tangerang Selatan 7-8 April 2026: Hujan Intensitas Sedang
Mudik Gratis Lebaran 2026 Tangsel Bersama Pilar Saga Ichsan Disambut Antusias Warga
Dr. Agus Ismail Resmi Jadi Ketua Harian Asosiasi Masyarakat Sadar Konservasi Energi Indonesia
Pemkot Tangsel Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Gratifikasi Hingga Tingkat Kelurahan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 11:21 WIB

Nutrifood Physical Education Teacher 2026: Transformasi Pembelajaran PJOK di Tangerang Raya

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:38 WIB

Walikota Benyamien Targetkan Bedah Rumah di Tangsel Tahun 2026 Capai 329 Unit

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:41 WIB

Tinjau Langsung Proyek di Jalan Ciater, Pilar Warning Pengembang Soal Perizinan dan Amdal

Kamis, 23 April 2026 - 18:30 WIB

Tangsel One Segera Hadir, Platform AI Satu Atap Layanan Publik

Selasa, 7 April 2026 - 10:06 WIB

Prakiraan Cuaca Tangerang Selatan 7-8 April 2026: Hujan Intensitas Sedang

Berita Terbaru

Opini

Fenomena Flexing: Harga Diri Diukur dari Barang Mewah

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara

Senin, 11 Mei 2026 - 18:44 WIB