Gugatan Praperadilan Suaminya Ditolak, Istri Tom Lembong "Belum Ada Keadilan"

Gugatan Praperadilan Suaminya Ditolak, Istri Tom Lembong “Belum Ada Keadilan”

- Author

Selasa, 26 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA. Gugatan Praperadilan yang diajukan oleh mantan menteri perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Ditolak sepenuhnya oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta selatan.

Sontak putusan tersebut disesalkan oleh istri Tom Lembong, Franciska Wihardja.

Franciska menilai, putusan atas gugatan yang diajukan Tom Lembong tersebut tidak sesuai dengan harapan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat sayangkan sekali ya, karena menurut kami itu tidak sesuai, dengan apa yang tidak kami lakukan, dan juga dengan hukum di Indonesia,” ucap sang istri Tom Lembong di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Franciska berpendapat, hakim tidak banyak memasukan pertimbangan-pertimbangan yang seharusnya menggugurkan status tersangka Tom Lembong.

“Kalau menurut kami, banyak sekali yang tidak dipertimbangkan dan tidak dimasukkan, dan kalau dari pemohon sendiri, kami makanya selalu meminta agar pemohon bisa hadir untuk menjelaskan sendiri. Tetapi itu selalu dilarang, tidak diizinkan. Jadi susah untuk hakim membuat putusan yang benar dan adil karena dia tidak dapat, keseluruhan feature-nya ya,” ucap Franciska.

Baca Juga :  ICW Desak Kejagung Jelaskan Secara Detail Pasal Apa yang Dilanggar Tom Lembong Dalam Kasus Impor Gula

Atas dasar tersebut, Franciska menilai hukum di Tanah Air belum sepenuhnya bisa ditegakkan dengan benar.

“Jadi sangat disayangkan sekali kalau penegakan hukum di negeri ini, saya merasa belum terlaksana dan keadilannya belum (ada),” ucapnya.

PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Keputusan dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2024 itu diumumkan oleh hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang yang digelar di ruang sidang Oemar Seno Adji, PN Jaksel, pada Senin, 26 November 2024.

“Mengadili: tentang pokok perkara: menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Hakim Tumpanuli Marbun saat membacakan amar putusan.

Hakim Tumpanuli juga menyatakan beberapa keberatan yang disampaikan Tom Lembong melalui  kuasa hukumnya telah masuk ke dalam materi pokok perkara yang memerlukan pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hakim Tumpanuli juga tidak mempertimbangkan bukti-bukti pemohon yang mempunyai relevansi dengan materi pokok perkara di sidang Praperadilan ini. (/JS)

Berita Terkait

Sekretaris DK BM PAN Soroti Demo Mahasiswa Soal Rupiah dan MBG, Ingatkan Parpol Konsisten Dukung Prabowo Gibran
Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN
Sosok Dibalik Tertangkapnya Dadan Cs Oleh Kejagung
Legalitas Polri di Program Pangan dan MBG Dibela Pakar
Anies Baswedan Bongkar Sosok Dino Patti Djalal: Bukan Pejabat Karbitan
Siapa Sih Habiburokhman yang Sebut Dino Patti Djalal Sok Paling Kemlu Sedunia, Berikut Profilnya
Dino Patti Djalal Kritik Prabowo Soal Kunker Luar Negeri, Habiburokhman: Jangan Sok Paling Kemenlu
Aktivis Sosial Bongkar Celah Masuk Judol Sampai Menyasar Anak-anak
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:50 WIB

Sekretaris DK BM PAN Soroti Demo Mahasiswa Soal Rupiah dan MBG, Ingatkan Parpol Konsisten Dukung Prabowo Gibran

Senin, 15 Juni 2026 - 17:36 WIB

Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:21 WIB

Sosok Dibalik Tertangkapnya Dadan Cs Oleh Kejagung

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:55 WIB

Legalitas Polri di Program Pangan dan MBG Dibela Pakar

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:16 WIB

Anies Baswedan Bongkar Sosok Dino Patti Djalal: Bukan Pejabat Karbitan

Berita Terbaru

Opini

Mahasiswa Di Era AI: Belajar atau Bergantung?

Minggu, 21 Jun 2026 - 16:57 WIB

Opini

Cerai Muda dan Krisis Kesiapan Menikah di Era Digital

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:25 WIB