Gugatan Praperadilan Suaminya Ditolak, Istri Tom Lembong "Belum Ada Keadilan"

Gugatan Praperadilan Suaminya Ditolak, Istri Tom Lembong “Belum Ada Keadilan”

- Author

Selasa, 26 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA. Gugatan Praperadilan yang diajukan oleh mantan menteri perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Ditolak sepenuhnya oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta selatan.

Sontak putusan tersebut disesalkan oleh istri Tom Lembong, Franciska Wihardja.

Franciska menilai, putusan atas gugatan yang diajukan Tom Lembong tersebut tidak sesuai dengan harapan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat sayangkan sekali ya, karena menurut kami itu tidak sesuai, dengan apa yang tidak kami lakukan, dan juga dengan hukum di Indonesia,” ucap sang istri Tom Lembong di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Franciska berpendapat, hakim tidak banyak memasukan pertimbangan-pertimbangan yang seharusnya menggugurkan status tersangka Tom Lembong.

“Kalau menurut kami, banyak sekali yang tidak dipertimbangkan dan tidak dimasukkan, dan kalau dari pemohon sendiri, kami makanya selalu meminta agar pemohon bisa hadir untuk menjelaskan sendiri. Tetapi itu selalu dilarang, tidak diizinkan. Jadi susah untuk hakim membuat putusan yang benar dan adil karena dia tidak dapat, keseluruhan feature-nya ya,” ucap Franciska.

Baca Juga :  PPIH Arab Saudi Siapkan Bus Shalawat Gratis Untuk Jamaah Ke Masjidil Haram

Atas dasar tersebut, Franciska menilai hukum di Tanah Air belum sepenuhnya bisa ditegakkan dengan benar.

“Jadi sangat disayangkan sekali kalau penegakan hukum di negeri ini, saya merasa belum terlaksana dan keadilannya belum (ada),” ucapnya.

PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Keputusan dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2024 itu diumumkan oleh hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang yang digelar di ruang sidang Oemar Seno Adji, PN Jaksel, pada Senin, 26 November 2024.

“Mengadili: tentang pokok perkara: menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Hakim Tumpanuli Marbun saat membacakan amar putusan.

Hakim Tumpanuli juga menyatakan beberapa keberatan yang disampaikan Tom Lembong melalui  kuasa hukumnya telah masuk ke dalam materi pokok perkara yang memerlukan pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hakim Tumpanuli juga tidak mempertimbangkan bukti-bukti pemohon yang mempunyai relevansi dengan materi pokok perkara di sidang Praperadilan ini. (/JS)

Berita Terkait

Anies Pertanyakan Batas Jumlah Korban Keracunan MBG Agar Pemerintah Mau Evaluasi Total
Anies Baswedan Kritik Keracunan MBG, Desak Pemerintah Evaluasi Total
MKKE BPK Perkuat Integritas dan Penegakan Kode Etik Demi Jaga Kepercayaan Publik
Karier Cemerlang Pak Bray: Dari Pemburu Bandar Narkoba ke Divpropam Polri
GMNI DKI Jakarta Apresiasi Ketegasan Dasco, Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Video Budi Arie Disinyalir Jadi Pengalihan Isu Sayembara Ijazah SMA Gibran
Praktis Tanpa Ribet, Begini 7 Langkah Urus Akta Kelahiran Lewat HP
Bukan di Blokir, Ini Klarifikasi Polisi Soal Rekening Penghimpun Dana AMPB
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 21:18 WIB

Anies Pertanyakan Batas Jumlah Korban Keracunan MBG Agar Pemerintah Mau Evaluasi Total

Selasa, 8 September 2026 - 17:20 WIB

Anies Baswedan Kritik Keracunan MBG, Desak Pemerintah Evaluasi Total

Kamis, 3 September 2026 - 19:37 WIB

MKKE BPK Perkuat Integritas dan Penegakan Kode Etik Demi Jaga Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 00:12 WIB

Karier Cemerlang Pak Bray: Dari Pemburu Bandar Narkoba ke Divpropam Polri

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:18 WIB

GMNI DKI Jakarta Apresiasi Ketegasan Dasco, Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Berita Terbaru