Menu

Mode Gelap

Nasional

DPR Tolak Keputusan MK Terkait UU Pilkada, Jokowi ” Itu Hal Biasa “

badge-check


					DPR Tolak Keputusan MK Terkait UU Pilkada, Jokowi ” Itu Hal Biasa “ Perbesar

JAKARTA. Presiden Jokowi menanggapi polemik syarat pencalonan kepala daerah yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tetapi dianulir oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI.

Menurut Presiden, proses tersebut merupakan hal biasa yang terjadi dalam konstitusi Indonesia. Oleh karena itu menurut  Jokowi, pemerintah akan menghormati kewenangan dari masing-masing lembaga negara.

“Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara,” ujar Jokowi dalam video pernyataan yang diunggah di YouTube resmi Sekretariat Presiden pada rabu (21/8/2024).

“Itu proses konsitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki,” ungkap Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR RI baru saja menolak jalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.

Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa penetapan usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Ada Desakan Jadikan Bencana Sumatera Jadi Bencana Nasional, Prabowo: Situasi Sudah Terkendali

15 Desember 2025 - 22:12 WIB

Soal Usulan Penunjukan Kapolri Tanpa Melalui DPR, Begini Respon Aboe Bakar Al Habsyi

14 Desember 2025 - 16:13 WIB

Hasan Nasbi: Kebiasaan Konsumsi Kopi Hingga Gorengan Dapet Memicu Penebangan Hutan

14 Desember 2025 - 15:06 WIB

Anies: Kerusakan di Sumatera Bukan Bencana Biasa, Layak Jadi Bencana Nasional

13 Desember 2025 - 12:26 WIB

Trending di Nasional