Soal Pemblokiran Rekening, Direktur CELIOS Sebut Kebijakan PPATK Rugikan Masyarakat

Soal Pemblokiran Rekening, Direktur CELIOS Sebut Kebijakan PPATK Rugikan Masyarakat

- Author

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda (Foto : Ist)

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda (Foto : Ist)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK untuk membatalkan kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif atau dormant.

Hal ini ditegaskan Nailul Huda Melalui surat terbuka, bahwa kebijakan PPATK tak hanya melanggar hak-hak konsumen, tetapi juga dinilai sebagai langkah yang tidak tepat sasaran.

“Kebijakan ini merugikan masyarakat dan menyalahi hak konsumen,” tegas Huda kepada awak media di Jakarta, pada Kamis 31 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pemblokiran atau penutupan rekening harus mendapatkan persetujuan dari pemiliknya, PPATK juga tidak memiliki kewenangan penuh untuk memblokir rekening, meskipun UU P2SK memperbolehkan OJK melakukannya jika ada indikasi transaksi mencurigakan.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menilai PPATK salah sasaran dan mengabaikan hak warga, kebijakan tersebut menunjukkan pola pikir yang menyesatkan.

Ia menyoroti bahwa rekening yang tidak aktif belum tentu digunakan untuk hal negatif.

“Bisa saja karena ter-PHK, atau tidak ada pemasukan, akhirnya rekeningnya tidak ada transaksi,” ujarnya.

Contoh lainnya adalah masyarakat di pedesaan yang jarang bertransaksi. Huda menyebut anggapan bahwa setiap rekening harus bertransaksi setiap tiga bulan sekali sebagai pola pikir sesat.

Tak hanya itu, Huda uga mengungkapkan adanya biaya, baik langsung maupun tidak langsung, yang harus ditanggung masyarakat. Biaya langsung berupa biaya transportasi dan waktu untuk mengurus pembukaan rekening kembali.

Baca Juga :  Hindari Penyalahgunaan, PPATK Bakal Blokir Rekening Bank Dormant yang Tidak Aktif Selama Tiga Bulan

“Apakah PPATK atau perbankan mau menanggung dengan memberikan kompensasi,” tanyanya.

Dikatakan Huda, sementara biaya tidak langsung adalah tertundanya perputaran uang yang seharusnya bisa menggerakkan perekonomian.

Lebih lanjut, Huda menilai kebijakan ini salah sasaran. Ia berpendapat, penyalahgunaan rekening justru lebih sering terjadi pada rekening yang aktif, bukan yang pasif.

“Yang pasif (tidak tersangkut penyalahgunaan) dibekukan, justru yang aktif (bisa tersangkut penyalahgunaan) dibiarkan,” kata Huda.

Ia menambahkan, jika kekhawatiran adalah adanya jual beli rekening, seharusnya yang diberantas adalah mafianya, bukan rekeningnya.

Usul Penggunaan Payment ID dan Kewenangan PPATK Dipertanyakan
Huda juga menyoroti kewenangan PPATK. Ia menjelaskan, berdasarkan UU No. 8 tahun 2010, perintah pemblokiran hanya dimiliki oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim.

“Pertanyaannya adalah apakah PPATK termasuk salah satunya,” ucapnya. Ia menyarankan agar PPATK menggunakan data dari Payment ID yang akan diluncurkan untuk membuktikan dugaan penyimpangan, sebelum mengambil langkah pemblokiran.

“Rekening itu hak nasabah sebagai konsumen, bukan hak dari PPATK,” pungkas Huda, seraya menegaskan bahwa pemblokiran rekening ini harus segera dicabut karena hanya merugikan masyarakat. (eki)

Berita Terkait

Internet Rumah Lemot? Promo IndiHome Beri Solusi “Double Speed” Cuma Rp250 Ribu
Alfamart dan Cussons Baby Perluas Akses Layanan Kesehatan Ibu dan Anak, Sasar 2.800 Penerima Manfaat di Juli 2026
Sambut Tahun Ajaran Baru, PLN Kasih Diskon Tambah Daya 50% Cuma di Aplikasi Ini!
Kejutan untuk UMKM di Jakarta Fair, Pertamina Bagikan Bright Gas Gratis
Terbukti Tawarkan Skema Gali Lubang Tutup Lubang Pinjol, Satgas PASTI Bekukan Kegiatan Malahayati Consultant
Harga Terbaru LPG Non Subsidi April 2026, Usai Pemerintah Umumkan Kenaikan
Ide Bisnis UMKM Modal Sedikit Tapi Bisa Untung Besar
OJK Batalkan Izin MP3E Neo Bank, Ini Konsekuensinya
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:22 WIB

Internet Rumah Lemot? Promo IndiHome Beri Solusi “Double Speed” Cuma Rp250 Ribu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:15 WIB

Alfamart dan Cussons Baby Perluas Akses Layanan Kesehatan Ibu dan Anak, Sasar 2.800 Penerima Manfaat di Juli 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:34 WIB

Sambut Tahun Ajaran Baru, PLN Kasih Diskon Tambah Daya 50% Cuma di Aplikasi Ini!

Senin, 22 Juni 2026 - 06:12 WIB

Kejutan untuk UMKM di Jakarta Fair, Pertamina Bagikan Bright Gas Gratis

Selasa, 28 April 2026 - 21:42 WIB

Terbukti Tawarkan Skema Gali Lubang Tutup Lubang Pinjol, Satgas PASTI Bekukan Kegiatan Malahayati Consultant

Berita Terbaru