Rekening Lama Diblokir, Ini yang Wajib Diketahui Nasabah

Rekening Lama Diblokir, Ini yang Wajib Diketahui Nasabah

- Author

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iluistrasi : Rekening Bank Dormant (Foto : Ist)

Iluistrasi : Rekening Bank Dormant (Foto : Ist)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan pernyataan resminya terkait rekening bank Dormant. Disebutkan bagi nasabah bank Dormant yang tidak aktif selama tiga bulan rekening tersebut bakal dibekukan.

Menurut PPATK pemblokiran tersebut bertujuan melindungi para nasabah untuk kepentingan masyarakat dari potensi kejahatan atau penyalahgunaan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.

Bagi pemilik rekening tentunya rencana PPATK tersebut sangat mengejutkan, apalagi bagi mereka yang tidak mengerti apa itu rekening bank Dormant.

Oleh karena itu bagi para nasabah yang memiliki rekening dan jarang dipakai, sangat penting memahami aturan. Diantaranya, mengetahui  apa itu rekening Dorman, kemudian alasan pemblokiran dan cara mengaktifkan kembali agar dana para pemilik rekening tetap aman.

Dilansir dari laman Info Hukum menyebutkan rekening dormant adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam kurun waktu tertentu. Biasanya, jika tidak digunakan selama 3 hingga 12 bulan.

Mengapa Rekening Dormant Bisa Terjadi?

Hal tersebut disebabkan tidak adanya transaksi keluar atau masuk. Selain itu rekening hanya dibuka namun tidak digunakan, dan lupa atau tidak sempat menggunakan rekening tersebut, serta beberapa bank  yang memiliki kebijakan berbeda-beda soal batas waktu dormansi.

Dasar Pemblokiran

Selanjutnya yang perlu diketahui adalah, dasar pemblokiran rekening Dormant yang dilakukan oleh PPATK.  Lembaga pengawas keuangan itu dalam memblokir sementara rekening dormant berdasarkan amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tujuan Pemblokiran

Selain itu, pemblokiran ini bertujuan melindungi masyarakat dan integritas sistem keuangan nasional dari risiko penyalahgunaan seperti, rekening hasil jual beli ilegal, penyimpanan dana hasil tindak pidana seperti penipuan dan narkotika serta modus pencucian uang yang melibatkan rekening dormant.

Jenis Rekening yang Diblokir 

Sedangkan, jenis rekening yang berpotensi diblokir akibat tidak melakukan transaksi selama tiga bulan adalah, rekening tabungan biasa, rekening Giro, dan rekening dalam valuta asing. Meski diblokir sementara, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang.

Dampak Pemblokiran Rekening Dormant

Pemblokiran rekening dormant tentu berdampak langsung bagi pemiliknya, seperti tidak bisa melakukan transaksi apapun, proses aktivasi ulang memerlukan waktu dan dokumen tambahan. Serta aktivitas keuangan terhambat jika rekening digunakan untuk menerima gaji atau transfer penting. 

Cara Mengatasi dan Aktivasi Rekening Dormant

Cek Status Rekening, kemudian ajukan Permohonan Reaktivasi dengan Datang ke cabang bank yang membuka rekening dengan membawa dokumen pendukung seperti identitas diri untuk memproses reaktivasi rekening dormant. Kemudian, tunggu Proses Verifikasi dan Pembukaan Kembali

Terakhir, jika rekening tidak diperlukan lagi, nasabah dapat mengajukan penutupan rekening secara resmi.

Baca Juga :  Hindari Penyalahgunaan, PPATK Bakal Blokir Rekening Bank Dormant yang Tidak Aktif Selama Tiga Bulan

Berita Terkait

Mengenal Hantavirus: Ancaman Kesehatan dari Paparan Tikus yang Perlu Diwaspadai
Demi Manjakan Pengunjung, Starlet Hotel Serpong Hadirkan Inovasi Self Service Terbaru
Jangan Anggap Sepele! Serangan Jantung Kini Rawan Mengintai Gen-Z
Mengenal Bahaya Campak pada Anak dan Dewasa Serta Cara Pencegahannya
Merasakan Sakit Perut Saat Hamil, Begini Penyebab dan Solusi Mengatasinya
Nikmati Akhir Pekan Sempurna Dengan Promo “Stay And Dine” Di Vega Hotel Gading Serpong
Seni Memaafkan: Tidak Menghapus Tapi Melepaskan
Playcation Time! Family Staycation Seru di Prime Plaza Hotel Purwakarta
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:05 WIB

Mengenal Hantavirus: Ancaman Kesehatan dari Paparan Tikus yang Perlu Diwaspadai

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:09 WIB

Demi Manjakan Pengunjung, Starlet Hotel Serpong Hadirkan Inovasi Self Service Terbaru

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:00 WIB

Jangan Anggap Sepele! Serangan Jantung Kini Rawan Mengintai Gen-Z

Senin, 27 April 2026 - 10:40 WIB

Mengenal Bahaya Campak pada Anak dan Dewasa Serta Cara Pencegahannya

Rabu, 22 April 2026 - 13:00 WIB

Merasakan Sakit Perut Saat Hamil, Begini Penyebab dan Solusi Mengatasinya

Berita Terbaru

Opini

Fenomena Flexing: Harga Diri Diukur dari Barang Mewah

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara

Senin, 11 Mei 2026 - 18:44 WIB