KPPU Bersama FDPU Gelar Simposium Nasional, Persaing Soroti Isu Monopoli BUMN Persaingan Usaha

KPPU Bersama FDPU Gelar Simposium Nasional, Persaing Soroti Isu Monopoli BUMN Persaingan Usaha

- Author

Selasa, 1 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Simposium Nasional bertajuk “Undang-Undang BUMN dari Persaingan Usaha”.

Kegiatan ini digelar didasari terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 19 tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Simposium ini hasil kerjasama KPPU dengan Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU) dan berlangsung di kampus Universitas Paramadina Gedung Trinity lantai 45 Rasuna Said Jakarta, Senin (30/6/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diskusi ini menghadirkan tiga pembicara, diantaranya Plt. Deputi Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN) Wahyu Setyawan. Selanjutnya ada Guru Besar Universitas Sumatera Utara Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.,LI. 

Terakhir salah seorang akademisi FEB Universitas Indonesia T.M. Zakir S. Machmud, M.E., Ph.D dan dipandu oleh moderator Prof. Dr. Jur. Udin Silalahi, S.H., LL.M. (Guru Besar Universitas Pelita Harapan).

Simposium dibuka langsung oleh Ketua KPPU Fansrullah Asa sekaligus memberikan Keynote Speech kepada para peserta yang hadir baik yang hadir secara daring maupun luring.

Dalam kesempatan tersebut Fansrullah membeberkan proses pembuatan Undang-undang nomor 1 tahun 2025 tentang BUMN.  Ia mengaku saat itu telah berkoordinasi dengan komisi VI DPR RI.

Fansrullah mengatalkan, Pimpinan Komisi VI menyampaikan jika Undang -Undang (UU) nomor 1 tahun 2025 tentang BUMN prosesnya sangat cepat, padahal saat itu komisi VI menargetkan selama dua Minggu.

“Itu yang ngomong ama saya pimpinan Komisi VI, jadi luar biasa walaupun sejarah sejarah panjang pembuatannya. Tapi begitu pentingnya UU ini harus diselesaikan,bahkan pada saat ketukan palunya itu dikawal langsung ketua DPR,” kata Fansrullah.

Pria yang kerap disapa Ifan itu juga mengungkapkan untuk UU yang kedua juga telah disusun oleh Panja PPKN, dan ketiga sudah ada UU yang akan di revisi ulang UU nomor 5 tahun 1999 dan sudah dijadwalkan serta masuk dalam Prolegnas dan sudah ada Panjanya.

“Insa Allah itu UU tersebut  bisa disahkan, karena sudah tiga kali sudah dinaikan, mudah-mudahan hari ini bukan hanya wacana, diskusi ini bisa mengeksekusi revisi UU karena sudah 25 tahun,” ucap Ifan.

Sebelumnya, Ketua Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU) DR Sutarmi.SH. M.Hum  mengatakan jika UU nomor 1 tahun 2025 tentang BUMN ini telah digagas sejak lama, tepatnya pada tahun 2019 pihaknya diundang oleh Komisi VI di Surabaya guna membicarakan hal tersebut.

Baca Juga :  Cegah Persaingan Usaha dan Merugikan Konsumen Saat Bulan Ramadan, KPPU Pantau Harga Pangan di Tujuh Wilayah

Namun kata dia, saat itu tidak muncul pasal 86 M, munculnya saat ini sehingga ini memberikan implikasi yang cukup besar, khususnya di bidang persaingan usaha.

“Dengan kelahiran UU nomor 1 tahun 2025 ini tentunya merubah perspektif dan paradigma yang luar biasa khususnya dalam persaingan usaha, dimana Presiden memberikan kekuasaan dan kewenangan yang cukup besar kepada BUMN melakukan monopoli terhadap sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak,” jelasnya.

Ia juga menilai, terbitnya UU ini merupakan amanah dari pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Disebutkan dalam pasal tersebut bumi, air dan seterusnya dikelola negara, sehingga negara mempunyai andil yang sangat besar.

Menurut dia, sebagaimana yang diatur dalam pasal 86 M, maka hak monopoli kepada BUMN atau anak usaha BUMN pengaturan dalam Bab 8 huruf C Pasal 86 M. Maka yang perlu dicatat dari isi dalam pasal tersebut yang dapat memberikan perspektif yang tentunya berbeda dalam konteks persaingan usaha.

“Di situ ada Presiden yang memiliki kekuasaan penuh memberikan hak monopoli, kemudian adalah ada catatan yang bisa diberikan hak monopolinya adalah sumber daya hajat hidup,” jelas Sutarmi.

Dirinya berharap peran KPPU bersama FDPU menjadi bagian yang sangat penting dalam ketentuan Pasal 86 N dapat memotret dari perspektif persaingan usaha, guna menghindari adanya persekongkolan terkait dengan tender..

“Selama ini sudah ada, kalau melakukan pengadaan barang dan jasa maka peraturan BUMN mengatakan mengutamakan anak perusahaan yang tentunya memenuhi kualifikasi. Ini dia masing masing bertender, ya harus terpisah tidak boleh jadi satu, dan jika masih jadi satu maka mereka masih melakukan persengkongkolan,”tukasnya

Sebagai informasi , Dalam forum tersebut, para pakar menyampaikan pandangannya mengenai konsekuensi yuridis, institusional, dan ekonomi dari pemberian kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan hak monopoli melalui PP sebagai turunan Pasal 86M. Para pakar sepakat bahwa perlu penjabaran definisi, kriteria dan indikator yang jelas dalam perumusan PP. Mereka juga sepakat bahwa peran dan masukan KPPU sangat diperlukan dalam proses pembahasan regulasi dimaksud.**

Berita Terkait

Deodatus Sunda Se Pimpin DPD GMNI DKI Jakarta Periode 2026-2028, Eks Ketua GMNI Trisakti Jadi Sekretaris
GMNI Jakarta Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Program KDMP, Desak Kejagung Usut Tuntas
Pemkot Jakpus Gandeng Berbagai Pihak Bantu Korban Kebakaran di Tanah Tinggi
GMNI DKI Jakarta Kecam Vonis Ringan Pelaku Penembakan Anak di Medan, Soroti Krisis Profesionalisme TNI
DPD GMNI DKI Jakarta Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil dan Semangat Reformasi
PWI Jaya Sukses Gelar UKW Angkatan Ke-65, Seluruh Peserta Lulus 100 Persen
5 Unit Usaha APP Group Raih TOP CSR Awards 2026 atas Komitmen Keberlanjutan & Tanggung Jawab Sosial
Cipayung Plus Jakarta Gelar Baksos dan Doa Bersama di Hari Kebangkitan Nasional
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Deodatus Sunda Se Pimpin DPD GMNI DKI Jakarta Periode 2026-2028, Eks Ketua GMNI Trisakti Jadi Sekretaris

Senin, 8 Juni 2026 - 19:16 WIB

GMNI Jakarta Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Program KDMP, Desak Kejagung Usut Tuntas

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:49 WIB

Pemkot Jakpus Gandeng Berbagai Pihak Bantu Korban Kebakaran di Tanah Tinggi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:08 WIB

GMNI DKI Jakarta Kecam Vonis Ringan Pelaku Penembakan Anak di Medan, Soroti Krisis Profesionalisme TNI

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:12 WIB

DPD GMNI DKI Jakarta Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil dan Semangat Reformasi

Berita Terbaru