Menu

Mode Gelap

Nasional

Soal Merger Grab dan GoTo, Ketua KPPU Ingatkan Jangan Langgar UU Persaingan usaha

badge-check


Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa (Foto: ist) Perbesar

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa (Foto: ist)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa mengingatkan dua perusahaan transportasi berbasis aplikasi Grab dan GoTo untuk tidak melanggar persaingan usaha keduanya melakukan merger.

Hal tersebut diungkapkan seiring maraknya pemberitaan di berbagai media baik dalam dalam luar negeri, terkait wacana merger dua perusahaan besar transportasi Ojek Oline (Ojol) terbesar di Indonesia 

Ia menambahkan, KPPU berpandangan bahwa sistem pengawasan merger di Indonesia bersifat mandatory post-merger notification, atau pemberitahuan wajib pasca transaksi. 

Hal ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999). Sehingga KPPU tidak dapat melakukan penilaian atas transaksi merger dan akuisisi yang akan atau sedang terjadi. 

Namun demikian, apabila merger Grab dan GoTo tersebut benar terjadi, maka KPPU baru bisa melakukan penilaian apabila pihak tersebut melakukan notifikasi ke KPPU.

 “KPPU akan melakukan penilaian terhadap dampak persaingan dari suatu merger dan akuisisi setelah transaksi tersebut diberitahukan secara resmi oleh para pihak, yakni maksimal 30 hari sejak transaksi efektif. Selama transaksi merger Grab dan GoTo masih bersifat spekulatif, KPPU belum dapat memberikan penilaian terhadap merger yang diestimasikan bernilai Rp 114,8 triliun tersebut. Namun demikian, konsultasi sukarela tetap dapat diajukan oleh para pihak”, jelas Fanshurullah Asa dalam keterangannya Rabu (21/5/2025).

Pria yang kerap disapa Ifan itu mengatakan, sebagai langkah preventif, KPPU telah mulai melakukan penelitian mandiri untuk mengidentifikasi potensi dampak serta merumuskan opsi-opsi penyesuaian kebijakan yang dapat diambil apabila merger ini benar-benar terealisasi. 

Kedepan, kata Ifan, jika transaksi dinotifikasikan, KPPU sebagaimana Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023 dapat melakukan penilaian hingga ke penilaian menyeluruh yang mencakup berbagai analisis.

Diantaranya, hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, kebijakan peningkatan daya saing dan penguatan industri nasional, pengembangan teknologi dan inovasi, dan perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Oleh karena itu, KPPU  menghimbau para pihak untuk melakukan self-assessment atau penilaian mandiri.

“Pelaku usaha diharapkan melakukan self-assessment untuk memastikan bahwa transaksi mereka tidak berpotensi menciptakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Jika terbukti melanggar, KPPU berwenang menjatuhkan tindakan administratif hingga penetapan pembatalan transaksi merger tersebut”, tegasnya.**

 

Lainnya

Beri Ruang Inklusif Atlet Disabilitas, Angkie Yudistia Gagas Inclusive Tennis Fun Matchday

7 Juni 2025 - 00:04 WIB

Mendagri Tito : Iduladha Momen Tanamkan Semangat Pengorbanan Demi Masyarakat

6 Juni 2025 - 23:27 WIB

Kemenag Laporkan Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tinggalkan Muzdalifah

6 Juni 2025 - 21:09 WIB

Mengusung Tema ‘Bikin Terang Indonesia’, JMSI Siap Selenggarakan Munas Ke-2

5 Juni 2025 - 18:24 WIB

Munas ke-2 JMSI

Dorong Transisi Energi, FIM-PII Gelar Energy Young Professional Network Volume 1

3 Juni 2025 - 18:37 WIB

Trending di Nasional