Satpol PP Pemkot Jakpus Bentuk TRAP, Tindak Pelanggaran Hanya 10 Menit

Satpol PP Pemkot Jakpus Bentuk TRAP, Tindak Pelanggaran Hanya 10 Menit

- Author

Jumat, 9 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Satpol PP Jakpus Tumbur Parluhutan Purba,(berdiri tengah) bersama Tim TRAP usai pembantukan (Foto : Diskominfotik Jakpus)

Kepala Satpol PP Jakpus Tumbur Parluhutan Purba,(berdiri tengah) bersama Tim TRAP usai pembantukan (Foto : Diskominfotik Jakpus)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA –  Guna menegakan Peraturan Daerah (Perda), Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat membentuk Tim Respon Antisipasi Pelanggar (TRAP). Tim ini dibentuk langsung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Peluncuran TRAP dilaksanakan di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat yang dikemas dalam upacara yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Jakpus Tumbur Parluhutan Purba.

Tumbur menegaskan,TRAP hadir sebagai solusi percepatan penanganan laporan pelanggaran ketertiban umum yang selama ini sering terkendala lambatnya respons. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyebut dengan dukungan sistem digital, CCTV, dan posko command center, setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti hanya dalam 10 menit. 

 “Kalau dulu laporan bisa memakan waktu berjam-jam, bahkan sehari, sekarang hanya butuh 10 menit. Ini adalah lompatan besar dalam pelayanan publik,” ujar Purba dalam keterangannya Jumat (9/5/2025).

Dijelaskan pula inovasi tersebut dapat memotong alur birokrasi pelaporan yang sebelumnya harus melewati tingkat kelurahan dan kecamatan. Kini, laporan langsung diteruskan dari command center ke tim TRAP untuk penanganan cepat di lapangan.

Baca Juga :  Satpol PP Jakarta Pusat Amankan Empat Juru Parkir Liar di Depan Manggala Wanabakti

“Tim TRAP beranggotakan 15 personel gabungan dari delapan kecamatan se-Jakarta Pusat, dengan posko utama di kawasan Monas. Fokus utama tim ini mencakup penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) liar, parkir sembarangan, hingga pelanggaran ketertiban umum lainnya,” terang Tumbur..

Pada tahap awal, TRAP akan berposko di kawasan Monas di depan indosat sebagai lokasi strategis. 

 “Kami berharap TRAP menjadi pilot project yang tak hanya menyelesaikan masalah jangka pendek, tetapi juga berkembang menjadi program jangka menengah dan panjang,” ujar Kasat POL PP Administrasi Wali Kota Jakpus.

Langkah ini menandai komitmen Pemkot Jakarta Pusat dalam meningkatkan ketertiban, kenyamanan, dan pelayanan publik berbasis teknologi secara cepat dan tanggap.**

Berita Terkait

Wasekjen DPP AMPI Leriadi: Produk Rapat Pleno IX Cacat Hukum Organisasi dan Tidak Memiliki Legitimasi
Tokoh Muda Tanah Abang Bela Kinerja Wali Kota Arifin: Kritik Harus Berbasis Fakta
Forum Pemred Kecam Sikap Arogan Hotman Paris Usai Lontarkan Ucapan ‘Lo Punya Otak Gak’ Ke Wartawan
Genmuda ISRI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Diasma Swandaru Ditunjuk Jadi Ketum
Pengurus DPC GMNI Jakarta Timur Periode 2025–2027 Resmi Dilantik
Peran Jurnalisme Dalam Memitigasi Persoalan Kemanusiaan
Menakar Batas Kebebasan Pers di Tengah Jerat UU ITE Era Digital
DSA dr Terawan Menjadi Magnet Bagi Penanganan Stroke dan Pembuluh Darah Tingkat Lanjut di RSPPN
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:13 WIB

Wasekjen DPP AMPI Leriadi: Produk Rapat Pleno IX Cacat Hukum Organisasi dan Tidak Memiliki Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:20 WIB

Tokoh Muda Tanah Abang Bela Kinerja Wali Kota Arifin: Kritik Harus Berbasis Fakta

Senin, 20 Juli 2026 - 08:11 WIB

Forum Pemred Kecam Sikap Arogan Hotman Paris Usai Lontarkan Ucapan ‘Lo Punya Otak Gak’ Ke Wartawan

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:02 WIB

Genmuda ISRI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Diasma Swandaru Ditunjuk Jadi Ketum

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:10 WIB

Pengurus DPC GMNI Jakarta Timur Periode 2025–2027 Resmi Dilantik

Berita Terbaru