Bikin Semrawut, Satpol PP Pemkot Tangerang Kembali Tertibkan Kabel Udara Jaringan Internet Ilegal

Bikin Semrawut, Satpol PP Pemkot Tangerang Kembali Tertibkan Kabel Udara Jaringan Internet Ilegal

- Author

Kamis, 24 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah seorang petugas Satpol PP saat menertibkan kabel Semrawut milik  pelasku usaha internet ilegal , (Foto : tangerangkota.co.id)

Salah seorang petugas Satpol PP saat menertibkan kabel Semrawut milik pelasku usaha internet ilegal , (Foto : tangerangkota.co.id)

JEJAKNARASI.ID.KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus menunjukkan keseriusannya dalam penanganan dan penataan kabel-kabel udara yang semrawut di sejumlah wilayah Kota Tangerang.

Kali ini, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali mengambil langkah tegas, terhadap pemasangan jaringan internet ilegal yang memanfaatkan tiang Penerangan Jalan Umum (PJU), sebagai tempat instalasi kabel dan perangkat, di wilayah Kecamatan Batuceper, Rabu (23/11/24).

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra mengatakan, penertiban ini melibatkan Satpol PP Kota Tangerang, Trantib Kecamatan Batuceper hingga masyarakat sekitar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam giat ini, petugas gabungan melakukan penertiban perangkat box Wifi milik perusahaan penyedia jasa internet yang dipasang tanpa izin resmi dari instansi terkait. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,” papar Irman.

Baca Juga :  Hari Kedua Gathering, Para Awak Media Nikmati Keseruan Off Road & Rafting

Ia pun menjelaskan, tiang PJU adalah fasilitas milik Pemerintah Kota Tangerang yang penggunaannya sudah diatur secara aturan. Pemanfaatan tiang tersebut tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.

Irman juga mengimbau masyarakat dan penyedia layanan internet,untuk selalu mengurus perizinan secara resmi sebelum melakukan pemasangan perangkat di ruang publik. Penindakan akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Tangerang.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memanfaatkan tiang PJU secara sembarang. Penegakan aturan ini bertujuan menjaga estetika kota, keselamatan warga dan legalitas investasi jaringan telekomunikasi di Kota Tangerang,” tegas Irman**

Berita Terkait

DPRD Tangerang Desak Moderland Realty Serahkan Fasos Fasum Ke Pemkot Dalam Waktu Dekat
Kabar Gembira, Pemkot Tangerang Segera Bangun Sky Bridge Stasiun Batuceper Terminal Poris Plawat
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Inisiatif Penyelenggaraan Transportasi
Daftar Lengkap SD Hingga SMP Swasta Gratis Di Kota Tangerang Tahun 2026
Diduga Pemilihan RW Bermasalah, Kantor Lurah Cikokol Digerudug Warga
Momen Haru Pelepasan Siswa TK Melati Indah Cipondoh Makmur
IKPP Tangerang Raih Penghargaan Cisadane Awards Di Momen HLH 2026
Lebaran Cisadane Angkut Belasan Ton Sampah di Hari Lingkungan Hidup 2026
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:12 WIB

DPRD Tangerang Desak Moderland Realty Serahkan Fasos Fasum Ke Pemkot Dalam Waktu Dekat

Senin, 15 Juni 2026 - 18:45 WIB

Kabar Gembira, Pemkot Tangerang Segera Bangun Sky Bridge Stasiun Batuceper Terminal Poris Plawat

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:30 WIB

DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Inisiatif Penyelenggaraan Transportasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:11 WIB

Daftar Lengkap SD Hingga SMP Swasta Gratis Di Kota Tangerang Tahun 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 17:17 WIB

Diduga Pemilihan RW Bermasalah, Kantor Lurah Cikokol Digerudug Warga

Berita Terbaru