Arus Mudik Truk Tidak Dilarang, Menhub : Hanya Pembatasan Operasional Truk

Arus Mudik Truk Tidak Dilarang, Menhub : Hanya Pembatasan Operasional Truk

- Author

Selasa, 18 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (tengah) .(Foto :Humas Kemenhub )

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (tengah) .(Foto :Humas Kemenhub )

JEJAKNARASI.ID .JAKARTA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, guna memastikan keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus mudik dan balik pada masa Lebaran 2025, pemerintah telah mengatur pembatasan operasional angkutan barang. 

Ditegaskan, adanya pembatasan tersebut tidak serta-merta melarang pengoperasian angkutan barang sama sekali. Sebab, angkutan barang tetap dapat beroperasi dengan memperhatikan beberapa hal.

“Aturan pembatasan ini dibuat dengan mempertimbangkan aspek pelayanan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada pelarangan angkutan barang. Jadi angkutan barang dan arus mudik bisa berjalan beriringan,” ujar Dudy dikutip dari laman resmi Kemenhub Selasa (18/3/20230

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembatasan dilakukan melalui pembatasan waktu operasional pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Adapun yang perlu diperhatikan yaitu perusahaan angkutan barang harus melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan.

Selain itu, kendaraan yang beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian, serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan. Kemudian terkait tata cara pemuatan, daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang juga harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  BLT Dana Desa Tahun 2026 Kapan Cair? Cek Informasinya Disini

Masih kata Dudy, kebijakan tersebut diambil dengan melihat data kejadian khusus 2024 yang menyatakan bahwa pada tahun tersebut terjadi 186 kejadian yang didominasi keterlibatan truk sebesar 53%.

Selain itu, angkutan barang dengan tiga sumbu ke atas berpotensi menyebabkan kemacetan karena kecepatannya yang di bawah standar.

Sementara itu, untuk kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan truk 3 sumbu, dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.

“Untuk angkutan logistik tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” pungkas Dudy. **

 

Berita Terkait

Rantai Persetujuan Penyadapan Prabowo Terungkap, Posisi Seskab Teddy Jadi Sorotan
Ini Peran Utama Tersangka Slamet Uliandi di Kasus Penyadapan Prabowo
Kasus Penyadapan Prabowo Meluas, Irjen Slamet Uliandi Resmi Ditetapkan Tersangka
Hasil Sidang Ijazah Jokowi 5 November 2026, Refly Harun dan Yakup Hasibuan Beda Pandangan
Listyo Sigit Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Polri
Isu Makar Presiden Prabowo Kembali Disorot, Ini Faktanya
Listyo Sigit Tak Terlihat di Istana Saat Isu Jenderal Polri Mencuat, Ada Apa?
Harga BBM Pertamina 3 November 2026 di Jabodetabek Pasca Penyesuaian Harga
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 23:02 WIB

Rantai Persetujuan Penyadapan Prabowo Terungkap, Posisi Seskab Teddy Jadi Sorotan

Kamis, 5 November 2026 - 22:26 WIB

Ini Peran Utama Tersangka Slamet Uliandi di Kasus Penyadapan Prabowo

Kamis, 5 November 2026 - 20:11 WIB

Kasus Penyadapan Prabowo Meluas, Irjen Slamet Uliandi Resmi Ditetapkan Tersangka

Kamis, 5 November 2026 - 15:34 WIB

Hasil Sidang Ijazah Jokowi 5 November 2026, Refly Harun dan Yakup Hasibuan Beda Pandangan

Selasa, 3 November 2026 - 20:35 WIB

Listyo Sigit Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Polri

Berita Terbaru