Menu

Mode Gelap

Ekonomi & Bisnis

Optimalkan Pengelolaan DHE SDA, Pemerintah Terbitkan PP No 8 Tahun 2025

badge-check


Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso. (Foto: Kemenko Perekonomian) Perbesar

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso. (Foto: Kemenko Perekonomian)

JEJAKNAARASI.ID.JAKARTA – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 sebagai Perubahan atas Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Hal tersebut dimaksudkan untuk langkah optimalisasi pengelolaan DHE untuk meningkatkan kontribusinya bagi perekonomian nasional.

“Jadi SDA ini perlu kita atur devisa hasil ekspornya, tujuannya untuk kita manfaatkan betul supaya mendorong perekonomian nasional kita karena dari sisi jumlahnya tadi 62,7% dari total eskpor nasional kita,” ungkap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2023, Jumat (28/2/2025).

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kemenko Perekonomian Ferry Irawan menjelaskan ada sejumlah perubahan yang tercantum dalam pokok-pokok Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tersebut. Diantaranya persentase penempatan DHE diperbesar, jangka waktu penempatan diperpanjang, serta perluasan penggunaan DHE SDA selama masa retensi dalam rekening khusus (reksus) valas.

“Untuk komoditas nonmigas wajib retensi 100% selama 12 bulan, sementara untuk migas tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 yakni 30% dalam 3 bulan retensinya,”jelasnya.

Ditambahkan, perubahan selanjutnya adalah  khusus untuk nonmigas, penggunaan DHE SDA dapat dilakukan selama masa retensi sepanjang masih ditempatkan di reksus valas untuk tujuan penukaran ke rupiah di bank yang sama dengan mengacu pada ketentuan Bank Indonesia (BI). Termasuk mekanisme penukaran untuk nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) akan diatur oleh BI.

Selanjutnya, perubahan juga terdapat pada pokok berupa DHE SDA dapat digunakan oleh eksportir dan diperhitungkan sebagai pengurang besaran kewajiban penempatan DHE SDA.

Perubahan kewajiban penempatan dan perluasan penggunaan DHE SDA nonmigas akan berdampak pada mekanisme pengawasan, dimana pengawasan kewajiban penempatan nonmigas dapat dilakukan sewaktu-waktu melalui pemeriksaan kepada Bank dan LPEI (post audit) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Saat Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2025 mulai berlaku, eksportir yang sedang dalam proses pengawasan atas pemenuhan kewajibannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya,”pungkasnya,

Dalam kesempatan tersebut, sejumlah pertanyaan masyarakat juga turut dilakukan pembahasan seperti Ketentuan Umum, Retensi, dan Penempatan DHE SDA, Penggunaan DHE SDA, Mekanisme Penukaran DHE SDA ke Rupiah, serta Instrumen Keuangan dan Pajak.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut diantaranya yakni Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Kementerian Keuangan Noor Faisal Achmad, Kepala Departemen Statistik Bank Indonesia Riza Tyas Utami Hirsam, serta Direktur Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan Tony.**

Lainnya

Pamerindo Indonesia Bakal Gelar Pameran Construction Indonesia 2025, Usung Building Materials dan Technology

1 Juni 2025 - 16:59 WIB

Bertemu Menteri Keuangan Prancis, Menko Airlangga Sampaikan Kerjasama Perdagangan Kedua Negara Capai USD2,4 miliar

30 Mei 2025 - 23:17 WIB

Permudah Layanan Umrah dan Haji, Tanur Mutaimainnah Tour Luncurkan Aplikasi Tanur App 1.0

1 Mei 2025 - 13:32 WIB

Jajaran Direksi PT Tanur Muthmainnah Tour saat meluncurkan aplikasi Tanur App.1.0

Aliansi Judi Pasti Rugi Bersama Mitra Driver Gojek Perangi Judi Online

12 Maret 2025 - 11:49 WIB

KPPU Pantau Harga Pangan Jelang Ramadan Hasilkan 11 Temuan, Berikut Daftarnya

5 Maret 2025 - 15:05 WIB

Trending di Ekonomi & Bisnis