JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia menjatuhkan putusan terhadap penyedia teknologi internet terbesar di dunia bernama Google. Operator raksasa itu dianggap bersalah atas pelanggaran undang-undang anti-monopoli.
Dalam putusannya KPPU menjatuhkan denda kepada Google sebesar Rp202,5 miliar, dalam Sidang yang digelar pada Selasa (21/1/2025). Keputusan yang dibacakan oleh Hilman Pujana ini menjadi tamparan keras bagi Google.
Pasalnya, Perusahaan teknologi asal Silicon Valley tersebut terbukti melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selain itu KPPU juga memerintahkan Google LLC menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store.
“Memerintahkan Google LLC untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer aplikasi mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5% selama kurun waktu 1 tahun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap,” ketua Majelis Komisi Hilman Pujan saat membacakan putusan.
Majelis Komisi mengungkapkan,, Google Play Store merupakan platform digital yang menghubungkan antara developer aplikasi dan pengguna aplikasi dengan menyediakan fitur GPB System sebagai sistem penagihan dalam transaksi pembayaran untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchase). Adapun pasar bersangkutan dalam perkara ini adalah jasa distribusi aplikasi dan layanan digital melalui platform digital yang dapat dilakukan pra instalasi pada seluruh perangkat seluler pintar dengan sistem operasi seluler berbasis Android di wilayah Indonesia pada periode dugaan pelanggaran sejak tanggal 1 Juni 2022 hingga 31 Desember 2024.
Berdasarkan fakta persidangan serta analisis struktur pasar, Majelis Komisi menilai bahwa Google Play Store merupakan satu-satunya toko aplikasi yang dapat dilakukan pra-instalasi pada seluruh perangkat seluler pintar yang berbasis Android dengan menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar.
“Atas perilaku Google yang mewajibkan penggunaan GPB System untuk setiap pembelian produk dan layanan digital yang didistribusikan di Google Play Store serta tidak mengizinkan penggunaan alternatif pembayaran lain dalam GPB System, menimbulkan berbagai dampak bagi para penggunanya,” ungkap Majelis Komisi.
Sebagai informasi, perkara ini merupakan inisiatif KPPU atas dugaan pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No. 5 Tahun 1999 oleh Google LLC. Google LLC mewajibkan developer aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menerapkan Google Play Billing System (GPB System) dan menjatuhkan sanksi apabila developer aplikasi tidak patuh berupa penghapusan aplikasi tersebut dari Google Play Store.
Google LLC menerapkan biaya layanan (service fee) dalam penerapan GPB System tersebut sebesar 15%-30%. Majelis Komisi melakukan pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini sejak 28 Juni 2024 dan berakhir pada tahap pemeriksaan lanjutan pada 3 Desember 2024. **