Terbukti Bersekongkol, KPPU Denda Dua Perusahaan di Proyek RS Kab Bogor

Terbukti Bersekongkol, KPPU Denda Dua Perusahaan di Proyek RS Kab Bogor

- Author

Senin, 26 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

omisi Hilman Pujana (tengah)  didampingi dua anggotanya Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha. (Foto: KPPU)

omisi Hilman Pujana (tengah) didampingi dua anggotanya Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha. (Foto: KPPU)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi kepada PT Jaya Semanggi Enjiniring sebagai terlapor I dan PT Permata Anugerah Yalapersada sebagai terlapor II.

Kedua perusahaan tersebut di sanksi denda Rp 2 miliar untuk terlapor I, dan Rp 1 miliar untuk terlapor II. Atas dugaan terjadinya persekongkolan dalam tender pembangunan RS Kabupaten Bogor.

Putusan itu dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana didampingi dua anggotanya Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang yang berlangsung  di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Senin (26/1/2026).

“Berdasarkan fakta-fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Majelis Komisi menjatuhkan hukuman kepada Terlapor I berupa denda sebesar Rp2 miliar dan kepada Terlapor II sebesar Rp1 miliar,” ucap Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana dalam sidang.

Baca Juga :  Viral Mahasiswi Kampus Ternama di Banten Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Seniornya

Sidang juga merekomendasikan beberapa hal kepada Ketua KPPU, yang pertama, memberikan saran dan pertimbangan kepada Ketua LKPP untuk mengevaluasi ketentuan terkait keikutsertaan kantor cabang dalam mengikuti tender.

Kemudian yang kedua,memberikan saran dan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian selaku atasan Terlapor III untuk menjatuhkan sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku kepada Terlapor III.

Sebagaimana diketahui, perkara yang melibatkan tiga Terlapor ini mulai disidangkan pada 8 Juli 2025. Pada sidang tersebut, Investigator dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) mengungkapkan dugaan yang mengarah pada telah terjadinya persekongkolan dalam tender setelah ditemukan sejumlah kesamaan dokumen antara dua peserta tender yang tersisa, serta pembiaran Pokja dalam menindaklanjuti temuannya. 

Para Terlapor, yakni PT Jaya Semanggi Enjiniring (Terlapor I), PT Permata Anugerah Yalapersada (Terlapor II), dan Kelompok Kerja Khusus X Perubahan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021, menolak seluruh isi LDP dari Investigator.**

Berita Terkait

Daftar 17 Orang Terjaring OTT KPK Terkait Suap HGB, Presdir Summarecon hingga Pejabat ATR/BPN Jadi Tersangka
Kepala BPN Kota Tangerang Dikabarkan Terkena OTT KPK, 20 Koper Uang Ratusan Miliar Diamankan
Polres Jakarta Barat Bongkar Sindikat Produksi Tembakau Sintetis Senilai Rp1 Miliar, Empat Tersangka Diamankan
Bongkar Kasus Korupsi Hutan PT Inhutani V, Kejagung Sita Uang Rp1 Triliun
KIPP Resmi Ajukan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Integritas MK Dipertanyakan
Polda Banten Bongkar Kredit Fiktif Rp9,4 Miliar di Bank BJB KCK Banten
Polisi Amankan DPO Bandar Obat Keras Tipe G di Jakarta Pusat
Ternyata Ini Terduga Pelaku Pembunuhan Bambang Setiawan Penjual Cermin
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:13 WIB

Daftar 17 Orang Terjaring OTT KPK Terkait Suap HGB, Presdir Summarecon hingga Pejabat ATR/BPN Jadi Tersangka

Selasa, 15 September 2026 - 08:48 WIB

Kepala BPN Kota Tangerang Dikabarkan Terkena OTT KPK, 20 Koper Uang Ratusan Miliar Diamankan

Sabtu, 12 September 2026 - 19:01 WIB

Polres Jakarta Barat Bongkar Sindikat Produksi Tembakau Sintetis Senilai Rp1 Miliar, Empat Tersangka Diamankan

Jumat, 11 September 2026 - 12:50 WIB

Bongkar Kasus Korupsi Hutan PT Inhutani V, Kejagung Sita Uang Rp1 Triliun

Jumat, 11 September 2026 - 12:18 WIB

KIPP Resmi Ajukan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Integritas MK Dipertanyakan

Berita Terbaru