Diduga Langgar Aturan Masa Tenang, Raffi Ahmad Bisa Dijerat Sanksi Pidana

Diduga Langgar Aturan Masa Tenang, Raffi Ahmad Bisa Dijerat Sanksi Pidana

- Author

Selasa, 26 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA. Artis sekaligus pengusaha, Raffi Ahmad, diduga melakukan pelanggaran aturan masa tenang Pemilu atau Pilkada.

Melalui media sosial Instagram Pribadinya pada Senin malam (25/11/2024). Raffi mengunggah surat tertulis dari Prabowo Subianto terkait seruannya untuk memilih pasangan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono.

Dalam foto artikel yang di unggah pada akun Instagram Raffi yang saat ini menjabat sebagai utusan Presiden RI ini, bernarasi ajakan bagi seluruh masyarakat Jakarta untuk memilih pasangan Rido.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam artikel tersebut tertulis seruan Prabowo mengatasnamakan ketua partai Gerindra, menghimbau kepada warga Jakarta untuk memilih pemimpin yang baik, karena menurut Prabowo, pilihan warga Jakarta nantinya bukan hanya untuk kebaikan Jakarta saja, melainkan juga untuk masa depan Indonesia yang lebik baik lagi.

Prabowo pun menilai, pasangan Ridwan Kamil – Suswono merupakan dua putra terbaik yang memiliki rekam jejak dalam kehidupan mereka yang begitu gemilang, yang sudah menghasilkan karya-karya dan pemikiran besar untuk Rakyat Indonesia.

Baca Juga :  Komisi X DPR Siap Bersinergi Dengan Raffi Ahmad Jika Resmi Jadi Menpora

Foto artikel yang di unggah Raffi tersebut dalam 2 jam sudah di sukai lebih dari 107ribu orang dan dibanjiri lebih dari  5.000 komentar.

Saat ini unggahan tersebut sudah di hapus olehnya karena banyak netizen yang berkomentar dalam unggahan tersebut yang menilai unggahan tersebut tidak layak ditayangkan karena sudah memasuki masa tenang.

Untuk diketahui, menurut ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Dalam aturan pada masa tenang, semua bentuk kampanye, baik melalui media sosial, media massa, maupun tatap muka, dilarang keras. Hal ini termasuk kampanye positif, negatif, maupun hitam. Menurut undang-undang, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi tegas, yaitu sanksi pidana dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.

Lebih lanjut, Bagja mengatakan, seluruh alat peraga kampanye (APK), seperti spanduk, baliho, dan umbul-umbul, harus sudah dicopot oleh tim kampanye. Aturan ini bertujuan menciptakan ruang publik yang netral dan bebas dari pengaruh kampanye. (/JS)

 

 

Berita Terkait

KPK Buka Peluang Bidik Proyek Pagar Laut Pasca Bongkar Skandal Dugaan Suap di ATR/BPN
Nursyahwa Syakila, Peserta Netra MTQ Nasional XXXI yang Hafal 30 Juz Lewat Metode Audio
Ini Alasan BPK Tidak Jadikan Kepala BPN Kota Tangerang Tersangka Kasus Suap HGB Ratusan Miliar
KPK Buka Peluang Jadikan PT Sumarrecon Tbk Tersangka Korporasi Perkara Dugaan Suap HGB Ratusan Miliar
Mahfud MD: Sudaryono Gagal Atasi Keracunan MBG, Korban Capai 51 Ribu Orang
KOSPI dan MBG Watch Somasi Prabowo, Buntut 43 Ribu Orang Keracunan MBG
PKH Tahap 3 Tahun 2026: Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima melalui HP
Komisi IX DPR Minta BGN Beri Kompensasi Korban MBG dan Tuntut Pemulihan Total
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:19 WIB

KPK Buka Peluang Bidik Proyek Pagar Laut Pasca Bongkar Skandal Dugaan Suap di ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 - 08:56 WIB

Nursyahwa Syakila, Peserta Netra MTQ Nasional XXXI yang Hafal 30 Juz Lewat Metode Audio

Rabu, 16 September 2026 - 14:50 WIB

Ini Alasan BPK Tidak Jadikan Kepala BPN Kota Tangerang Tersangka Kasus Suap HGB Ratusan Miliar

Rabu, 16 September 2026 - 13:41 WIB

KPK Buka Peluang Jadikan PT Sumarrecon Tbk Tersangka Korporasi Perkara Dugaan Suap HGB Ratusan Miliar

Senin, 14 September 2026 - 14:24 WIB

Mahfud MD: Sudaryono Gagal Atasi Keracunan MBG, Korban Capai 51 Ribu Orang

Berita Terbaru