Diduga Langgar Aturan Masa Tenang, Raffi Ahmad Bisa Dijerat Sanksi Pidana

Diduga Langgar Aturan Masa Tenang, Raffi Ahmad Bisa Dijerat Sanksi Pidana

- Author

Selasa, 26 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA. Artis sekaligus pengusaha, Raffi Ahmad, diduga melakukan pelanggaran aturan masa tenang Pemilu atau Pilkada.

Melalui media sosial Instagram Pribadinya pada Senin malam (25/11/2024). Raffi mengunggah surat tertulis dari Prabowo Subianto terkait seruannya untuk memilih pasangan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono.

Dalam foto artikel yang di unggah pada akun Instagram Raffi yang saat ini menjabat sebagai utusan Presiden RI ini, bernarasi ajakan bagi seluruh masyarakat Jakarta untuk memilih pasangan Rido.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam artikel tersebut tertulis seruan Prabowo mengatasnamakan ketua partai Gerindra, menghimbau kepada warga Jakarta untuk memilih pemimpin yang baik, karena menurut Prabowo, pilihan warga Jakarta nantinya bukan hanya untuk kebaikan Jakarta saja, melainkan juga untuk masa depan Indonesia yang lebik baik lagi.

Prabowo pun menilai, pasangan Ridwan Kamil – Suswono merupakan dua putra terbaik yang memiliki rekam jejak dalam kehidupan mereka yang begitu gemilang, yang sudah menghasilkan karya-karya dan pemikiran besar untuk Rakyat Indonesia.

Baca Juga :  Dunia Hiburan Berduka, Mpok Alpa Meninggal Dunia

Foto artikel yang di unggah Raffi tersebut dalam 2 jam sudah di sukai lebih dari 107ribu orang dan dibanjiri lebih dari  5.000 komentar.

Saat ini unggahan tersebut sudah di hapus olehnya karena banyak netizen yang berkomentar dalam unggahan tersebut yang menilai unggahan tersebut tidak layak ditayangkan karena sudah memasuki masa tenang.

Untuk diketahui, menurut ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Dalam aturan pada masa tenang, semua bentuk kampanye, baik melalui media sosial, media massa, maupun tatap muka, dilarang keras. Hal ini termasuk kampanye positif, negatif, maupun hitam. Menurut undang-undang, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi tegas, yaitu sanksi pidana dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.

Lebih lanjut, Bagja mengatakan, seluruh alat peraga kampanye (APK), seperti spanduk, baliho, dan umbul-umbul, harus sudah dicopot oleh tim kampanye. Aturan ini bertujuan menciptakan ruang publik yang netral dan bebas dari pengaruh kampanye. (/JS)

 

 

Berita Terkait

Prabowo Usul Atap Rumah Diganti dari Seng Jadi Ijuk dan Rumbai, Singgung Masalah Kanker Paru-Paru
Viral di Medsos, Nama Hotman Paris Diduga Masuk Dalam Laporan Tunggakan Wajib Pajak
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam
Kolaborasi Polri, Komdigi dan UPH Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus
Sekretaris DK BM PAN Soroti Demo Mahasiswa Soal Rupiah dan MBG, Ingatkan Parpol Konsisten Dukung Prabowo Gibran
Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN
Sosok Dibalik Tertangkapnya Dadan Cs Oleh Kejagung
Legalitas Polri di Program Pangan dan MBG Dibela Pakar
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:06 WIB

Prabowo Usul Atap Rumah Diganti dari Seng Jadi Ijuk dan Rumbai, Singgung Masalah Kanker Paru-Paru

Senin, 20 Juli 2026 - 12:56 WIB

Viral di Medsos, Nama Hotman Paris Diduga Masuk Dalam Laporan Tunggakan Wajib Pajak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:24 WIB

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:52 WIB

Kolaborasi Polri, Komdigi dan UPH Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:50 WIB

Sekretaris DK BM PAN Soroti Demo Mahasiswa Soal Rupiah dan MBG, Ingatkan Parpol Konsisten Dukung Prabowo Gibran

Berita Terbaru

Opini

Rumah Tangga Harmonis Bukan Hanya Soal Cinta

Jumat, 31 Jul 2026 - 13:41 WIB