DCKTR Kota Tangsel Terbitkan Tata Cara Memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung

DCKTR Kota Tangsel Terbitkan Tata Cara Memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung

- Author

Senin, 11 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, TANGSEL – Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan, menerbitkan aturan baku untuk memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung.

Pada dasarnya, Pemerintah telah menetapkan penggantian ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung(PBG).

PBG, atau yang dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung, seringkali menjadi istilah yang mengundang kebingungan bagi banyak orang. PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah persetujuan resmi dari pihak berwenang terkait untuk membangun atau merenovasi sebuah gedung. Ini merupakan langkah penting yang harus dipenuhi sebelum memulai proyek konstruksi. PBG mencakup sejumlah prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbedaan Antara PBG dan IMB

Perbedaan mendasar antara PBG dan IMB adalah dalam ruang lingkup dan tujuan penggunaannya. PBG lebih spesifik terkait dengan konstruksi atau perubahan fisik pada sebuah gedung, sementara IMB (Izin Mendirikan Bangunan) lebih luas dan meliputi aspek-aspek lain seperti tata ruang dan peruntukan lahan.

Dasar Hukum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

PBG diatur oleh sejumlah peraturan dan undang-undang yang bertujuan untuk mengatur proses pembangunan gedung secara tertib dan aman. Dasar hukum PBG terdiri dari:

  1. UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja, yaitu Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.
  2. PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Saksi Jika Tidak Memiliki PBG

Sesuai aturan Perundang-undangan, jika pemilik, pengguna, penyedia jasa konstruksi, ahli, penilik, atau pengkaji teknis tidak memenuhi kewajiban terkait fungsi, persyaratan, atau pengelolaan bangunan gedung (termasuk kepemilikan PBG), mereka dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi ini meliputi:

  • Peringatan tertulis
  • Pembatasan kegiatan pembangunan
  • Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pembangunan
  • Penghentian sementara atau tetap pada penggunaan bangunan gedung
  • Pembekuan persetujuan bangunan gedung
  • Pencabutan persetujuan bangunan gedung
  • Pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung
  • Pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung
  • Perintah pembongkaran bangunan gedung
Baca Juga :  Pihak SDN 2 Ciater Bantah Isu Siswa Diancam DO Karena Orangtua Protes Pungli

Selain itu, pelanggaran terhadap UU Bangunan Gedung dan UU Cipta Kerja dapat mengakibatkan sanksi pidana dan denda. Penyalahgunaan tersebut dapat mengakibatkan pidana penjara hingga 3 tahun atau denda maksimal 10% dari nilai bangunan gedung jika menyebabkan kerugian harta orang lain. Jika mengakibatkan kecelakaan yang menyebabkan cacat seumur hidup, pelaku dapat dipenjara hingga 4 tahun atau didenda maksimal 15% dari nilai bangunan gedung. Jika mengakibatkan kematian, pemilik atau pengguna bangunan gedung dapat dipenjara hingga 5 tahun dan didenda maksimal 20% dari nilai bangunan gedung.

Proses Penerbitan PBG

Sebelum melakukan konstruksi, dokumen rencana teknis perlu diajukan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau Pemerintah Provinsi (atau Pemerintah Pusat untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta) untuk memperoleh PBG. PBG ini berlaku untuk pembangunan, perubahan, perluasan, pengurangan, atau pemeliharaan bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung. Persyaratan ini juga mengharuskan pemilik untuk mengajukan PBG sebelum memulai konstruksi, sesuai dengan Pasal 253 ayat (4) PP 16/2021.

PBG meliputi proses konsultasi perencanaan dan penerbitan. Proses konsultasi perencanaan mencakup:

  • Pendaftaran melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), dengan mengirimkan informasi pemohon/pemilik, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis.
  • Pemeriksaan untuk memastikan pemenuhan standar teknis.
  • Penyataan tentang pemenuhan standar teknis.

Proses penerbitan PBG melibatkan:

  • Penetapan nilai retribusi daerah.
  • Pembayaran retribusi daerah.
  • Penerbitan PBG.

PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah aspek penting dalam proses konstruksi sebuah bangunan. Dengan memahami pentingnya PBG, serta tahapan, persyaratan, dan konsekuensi hukumnya, pemilik atau pengembang bangunan dapat memastikan kepatuhan mereka terhadap regulasi yang berlaku. (*)

Berita Terkait

DPD Muda Bergerak Tangsel Kolaborasi dengan HIPMA Jakarta: Solidaritas Kemanusiaan Bagi Korban Bencana di NTT
Semarak HUT RI Ke-81, Ikarda 202 Gelar Jalan Santai Hingga Panjat Pinang
Niat Tegur Warga yang Bakar Sampah, Ketua RT di Pamulang Berujung Dipenjara
Pembangunan Total Rampung, SMPN 20 Tangsel Miliki Lapangan Multifungsi dan Tampung 24 Rombel
PT IKPP Tangerang Mill Dampingi Verifikasi Program Kampung Iklim Tingkat Provinsi Banten
Dewan PKB Tangsel Andi Wibowo Wafat Usai Kecelakaan di Tol Cipali
DPD Partai Gerakan Rakyat Tangsel Gelar Konsolidasi, Siapkan Penyerahan Berkas SKT ke Kemenkum
Gus Kautsar Tekankan Pentingnya Menjaga Lisan di Milad Majelis Silaturahim ke-19
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:41 WIB

DPD Muda Bergerak Tangsel Kolaborasi dengan HIPMA Jakarta: Solidaritas Kemanusiaan Bagi Korban Bencana di NTT

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Semarak HUT RI Ke-81, Ikarda 202 Gelar Jalan Santai Hingga Panjat Pinang

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:40 WIB

Niat Tegur Warga yang Bakar Sampah, Ketua RT di Pamulang Berujung Dipenjara

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Pembangunan Total Rampung, SMPN 20 Tangsel Miliki Lapangan Multifungsi dan Tampung 24 Rombel

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:11 WIB

PT IKPP Tangerang Mill Dampingi Verifikasi Program Kampung Iklim Tingkat Provinsi Banten

Berita Terbaru