Bahaya Sekali Negara Ini, Menteri Ambil Kebijakan Tidak Menguntungkan Dirinya Dijerat Tipikor
Tom lembong tipikor

JAKARTA. Pakar Hukum Pidana, Prof Jamin Ginting ikut mengomentari penangkapan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.

Jamin berpendapat dari segi hukum, penangkapan Tom Lembong sangat tidak berdasar, ia menilai pengambilan kebijakan bagi seorang menteri yang tidak menguntungkan menteri tersebut seharusnya diberikan sanksi adminstratif bukan di jerat dengan pasal Tindak Pidana korupsi (Tipikor).

“Jika semua menteri mengambil kebijakan yang merugikan negara tetapi tidak menguntungkan dirinya di jerat dengan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bahaya sekali negara ini. Seharusnya di berikan sanksi administratif.” Ucap Jamin Ginting dalam sebuah forum di Kompas TV, Sabtu (02/11/2024).

Lebih lanjut, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan ini menilai, ada kesalahan penafsiran Pasal 2 Undang-undang Tipikor oleh Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Pemerintah Jadwalkan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Non Sengketa 20 Februari 2025

“Kalau kita meneliti lebih mendalam, pasal 2 itu bukan tentang kesalahan mal administratif, bukan kesalahan kebijakan. Tetapi terkait perbuatan melawan hukum dalam arti pidana, jika ada seorang Menteri yang di anggap merugikan negara, apakah kebijakan perdataan kah atau apakah kebijakan ranah hukum administratif.”

Jamin menilai, di pasal 2 tersebut jika menteri itu melakukan kesalahan administratif, tidak bisa di hukum pidana.

Ia juga menilai dalam kasus Tom Lembong, itu adalah kebjiakan administratif, harusnya di lakukan korektif administrasi, bukanya di tetapkan melanggar undang-undang tipikor.

Komentar

@ 2025 Jejak Narasi | All rights reserved